ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Pihak SMAN 1 Ulakan Tapakis Bisa Dipidana Atas Penahan Ijazah Murid

zonadinamikanews by zonadinamikanews
1 November 2023
in Bidik
A A
0
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com. Banyaknya keluhan orang tua murid yang di sampaikan pada Rismawati selaku ketua LSM LAMI DPD Sumbar membuat dirinya berang dan menilai bahwa oknum pendidik di SMAN 1 Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman tidak manusiawi dan telah melanggar hak azasi manusia.

Keluhan sejumlah orang tua murid atas keputusan sepihak dan merusak akan masa depan anaknya, karena pihak sekolah di tuding tidak memberikan ijazah anak dengan alasan tidak melunasi uang komite.

BacaJuga ...

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

23 jam ago

Indikasi Kegiatan “Fiktif” Dalam Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

2 hari ago
Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?

Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?

2 hari ago

Rismawati mengatakan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020/2021 menegaskan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun, Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun”ini.

Pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun, seperti alasan karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Pihak SMAN 1 Ulakan Tapakis Diduga Mark Up Dana BOS serta Pungli Komite dan Tahan Ijazah Siswa

Dan bila pihak SMAN 1 Ulakan Tapakis memaksakan kehendak dan ngotot menahan ijazah, Maka pihak sekolah bisa di pidana dengan pasal 372 KUHP yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Rismawati lebih jauh membeberkan, adanya pengakuan orang tua murid yang ijazahnya ditahan hanya karena belum melunasi uang Komite,sementara uang komite tersebut berpotensi praktek pungutan liar.

“Sebagian memang sudah ada yang nyicil uang komite tetapi bukan ijazah asli yang didapat, hanya fotocopy”.Ucap Rismawati menirukan ungkapan wali murid.(z)

Previous Post

Mari Fitriana Resmi Nahkodai KPU Karawang Periode 2023-2028

Next Post

Wabup Toba Buka Launching SNI Kopi Bubuk dan Sosialisasi TUSI BPSIP Sumatera Utara

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH
Bidik

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

1 Mei 2026
Bidik

Indikasi Kegiatan “Fiktif” Dalam Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

30 April 2026
Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?
Bidik

Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?

30 April 2026
Bidik

Aroma Korupsi Dana Pendidikan di SMKN 4 Padangsidimpuan

30 April 2026
GPRI Sumut Akan Laporkan Sekda Kabupaten Simalungun ke APH
Bidik

GPRI Sumut Akan Laporkan Sekda Kabupaten Simalungun ke APH

28 April 2026
Bidik

Dana BOS Rp 373 Juta di SMPN 4 Sibolga Diduga Jadi Bancakan

28 April 2026
Next Post
Wabup Toba Buka Launching SNI Kopi Bubuk dan Sosialisasi TUSI BPSIP Sumatera Utara

Wabup Toba Buka Launching SNI Kopi Bubuk dan Sosialisasi TUSI BPSIP Sumatera Utara

Warga Gogol Tanggapi Statement  Kepala BPKAD Sidoarjo

Warga Gogol Tanggapi Statement Kepala BPKAD Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Ini Daftar Korban Bis Yang Terjun Bebas Kedalaman 15 Meter di Toba

Ini Daftar Korban Bis Yang Terjun Bebas Kedalaman 15 Meter di Toba

1 Mei 2026
Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

1 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!