Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Pihak SMAN 1 Ulakan Tapakis Bisa Dipidana Atas Penahan Ijazah Murid

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com. Banyaknya keluhan orang tua murid yang di sampaikan pada Rismawati selaku ketua LSM LAMI DPD Sumbar membuat dirinya berang dan menilai bahwa oknum pendidik di SMAN 1 Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman tidak manusiawi dan telah melanggar hak azasi manusia.

Keluhan sejumlah orang tua murid atas keputusan sepihak dan merusak akan masa depan anaknya, karena pihak sekolah di tuding tidak memberikan ijazah anak dengan alasan tidak melunasi uang komite.

Rismawati mengatakan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020/2021 menegaskan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun, Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun”ini.

Pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun, seperti alasan karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Pihak SMAN 1 Ulakan Tapakis Diduga Mark Up Dana BOS serta Pungli Komite dan Tahan Ijazah Siswa

Dan bila pihak SMAN 1 Ulakan Tapakis memaksakan kehendak dan ngotot menahan ijazah, Maka pihak sekolah bisa di pidana dengan pasal 372 KUHP yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Rismawati lebih jauh membeberkan, adanya pengakuan orang tua murid yang ijazahnya ditahan hanya karena belum melunasi uang Komite,sementara uang komite tersebut berpotensi praktek pungutan liar.

“Sebagian memang sudah ada yang nyicil uang komite tetapi bukan ijazah asli yang didapat, hanya fotocopy”.Ucap Rismawati menirukan ungkapan wali murid.(z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page