MADINA -Zonadinamikanews.com. Keberadaan tambang emas yang diduga keras tidak mengantongi izin resmi atau illegal, terpantau beroperasi bebas di desa batang lobung kecamatan Linggabayu kabupaten Mandailing Natal ( Madina).
Para pelaku bebas membongkar isi perut bumi tanpa ada rasa kwatir, dan terpantau alat berat atau excavator nyaman di lokasi.
Hasil investigas sejumlah media dan LSM di lokasi galian, terlihat satu unit alat excavator yang masih saja beroperasi. dan alat tersebut diduga milik salah satu pengusaha tambang yang akrab disapa” OL” Dan rekanannya bermarga STG.
OL diduga kerap menyumpal oknum aparat guna kenyamanan aksi pembegalan isi peru bumi tersebut, sehingga aksinya terlihat lancer berjalan.
Aksi tersebut diduga diduga melanggar pasal 158 undang – undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara( UU minerba) pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.milliar. selain sanksi pidana, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi tambahan, seperti perampasan barang yang digunakan dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut. (MHS)










