PADANG-Zonadinamikanews.com,-Pembangunan proyek perumahan Majesty Land kembali menjadi sorotan. Proyek properti yang saat ini tengah dibangun di kawasan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, diduga kuat menyalahi aturan perizinan. Berdasarkan penelusuran media ini, izin mendirikan bangunan (IMB) dan dokumen sertifikat lainnya tertera untuk lokasi berbeda, yakni kawasan Gunung Pangilun.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan kepatuhan pengembang terhadap regulasi tata ruang dan perizinan yang berlaku di Kota Padang. Sejumlah pihak meminta agar aparat berwenang segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Izin Lokasi di Gunung Pangilun, Pembangunan di Kampung Lapai
Penelusuran media ini terhadap dokumen sertifikat dan izin pembangunan menunjukkan bahwa izin prinsip dan izin lingkungan dari proyek Majesty Land mengacu pada lokasi di Gunung Pangilun. Namun di lapangan, aktivitas pembangunan fisik perumahan berlangsung aktif di Kampung Lapai—lokasi yang berbeda secara administratif maupun geografis.
Pembangunan tersebut sudah mencapai tahap pematangan lahan dan pemasangan struktur bangunan awal, dengan sejumlah unit hunian tampak dalam proses pengerjaan. Kawasan yang menjadi lokasi pembangunan termasuk daerah padat penduduk dan cukup strategis, sehingga potensi nilai ekonomi proyek ini cukup tinggi.
Namun, perbedaan lokasi izin dengan lokasi aktual pembangunan ini membuka potensi pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah Kota Padang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta regulasi teknis mengenai perizinan pembangunan.
Pengawas Proyek Bungkam
Muhammad Zikri yang disebut sebagai pengawas lapangan proyek Majesty Land saat dikonfirmasi, enggan memberikan tanggapan. Dihubungi melalui sambungan pesan Whatsapp, hingga berita ini diturunkan, Zikri belum memberikan klarifikasi ataupun penjelasan.
Sikap bungkam dari pihak pengembang menambah ketidakjelasan status proyek ini di mata publik. Sejumlah warga sekitar pun mengaku tidak mengetahui secara pasti soal izin pembangunan di kawasan tersebut.
“Kami hanya tahu ada pembangunan perumahan, tapi soal izin dan legalitas, kami tidak diberitahu. Tiba-tiba saja alat berat masuk dan mulai menggali lahan,” ujar Fadli (42), warga Kampung Lapai yang tinggal tak jauh dari lokasi proyek.
Reaksi Warga dan Desakan Investigasi
Sejumlah warga menyuarakan kekhawatiran atas potensi dampak pembangunan yang tidak sesuai prosedur. Selain menyangkut aspek keselamatan lingkungan, warga juga khawatir jika nantinya perumahan yang dibangun ternyata bermasalah secara hukum.
“Kalau ternyata izinnya untuk lokasi lain, dan dibangun di sini, bagaimana dengan status rumah yang dijual nanti? Apakah bisa disertifikatkan? Ini akan merugikan pembeli dan warga sekitar,” ujar Nuraini (37), ibu rumah tangga setempat.
Menanggapi temuan ini, sejumlah pemerhati kebijakan publik dan aktivis lingkungan di Kota Padang mulai angkat suara. Mereka mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang untuk segera melakukan investigasi.
“Kalau benar izinnya untuk Gunung Pangilun dan dibangun di Kampung Lapai, maka ini pelanggaran berat. Ini bisa masuk kategori pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan izin,” ujar Rinaldi, pegiat anti-korupsi dari Forum Transparansi Publik Sumbar.
Potensi Sanksi dan Langkah Hukum
Secara hukum, pembangunan yang tidak sesuai dengan izin lokasi dapat dikenakan sanksi administratif, pembekuan izin, hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP sesuai Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung di Kota Padang.
Tidak hanya itu, pengembang juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti sengaja memanipulasi lokasi pembangunan untuk menghindari proses perizinan tambahan.
“Kita perlu audit menyeluruh terhadap dokumen izin pengembang dan pencocokan dengan koordinat GPS lokasi pembangunan. Jika ada ketidaksesuaian, maka proses hukum harus ditegakkan,” ujar Dr. Hendra Wibowo, ahli hukum tata ruang dari Universitas Andalas.
Pemkot Diminta Bertindak Tegas
Pemerintah Kota Padang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Namun sejumlah anggota DPRD Kota Padang menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dalam rapat kerja bersama dinas terkait.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika terbukti ada pelanggaran, maka proyek harus dihentikan sampai seluruh perizinan diperbaiki. Ini soal kredibilitas tata kelola kota dan perlindungan terhadap konsumen,” ujar Yosrizal, anggota Komisi III DPRD Kota Padang.
Yosrizal juga meminta kepada warga yang memiliki informasi atau keluhan terhadap proyek ini untuk segera menyampaikan kepada dewan atau Ombudsman Sumbar agar dapat ditindaklanjuti.
Pembangunan perumahan Majesty Land di Kampung Lapai tampaknya menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek properti yang berkembang pesat di Kota Padang. Dengan tingginya permintaan hunian, para pengembang berlomba mengejar keuntungan, namun kadang mengabaikan aspek legalitas dan kepatuhan regulasi.
Temuan bahwa izin proyek ini berada di Gunung Pangilun, namun pelaksanaan berada di Kampung Lapai, adalah indikasi kuat adanya penyimpangan yang harus segera ditindaklanjuti oleh otoritas terkait. Tanpa ketegasan dari pemerintah, risiko kerugian akan terus membayangi masyarakat, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
(Tim).











