ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Pembangunan Perumahan Majesty Land Padang Diduga Ilegal

Pihak proyek bungkam saat di konfirmasi

zonadinamikanews by zonadinamikanews
30 Mei 2025
in Bidik
A A
0
299
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG-Zonadinamikanews.com,-Pembangunan proyek perumahan Majesty Land kembali menjadi sorotan. Proyek properti yang saat ini tengah dibangun di kawasan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, diduga kuat menyalahi aturan perizinan. Berdasarkan penelusuran media ini, izin mendirikan bangunan (IMB) dan dokumen sertifikat lainnya tertera untuk lokasi berbeda, yakni kawasan Gunung Pangilun.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan kepatuhan pengembang terhadap regulasi tata ruang dan perizinan yang berlaku di Kota Padang. Sejumlah pihak meminta agar aparat berwenang segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

BacaJuga ...

Erni Hutauruk Bantah Tuduhan  Erikson Sianipar

Diduga Ada Oknum di Taput Gunakan Dana Koperasi Untuk Kepentingan Partai

23 jam ago
Pemdes Brangkal, Terindikasi Korupsi Gunakan Jasa Konsultan Pengawas Bodong

Pemdes Brangkal, Terindikasi Korupsi Gunakan Jasa Konsultan Pengawas Bodong

2 hari ago
Proyek di Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Menyisahkan Masalah?

Proyek di Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Menyisahkan Masalah?

3 hari ago

Izin Lokasi di Gunung Pangilun, Pembangunan di Kampung Lapai
Penelusuran media ini terhadap dokumen sertifikat dan izin pembangunan menunjukkan bahwa izin prinsip dan izin lingkungan dari proyek Majesty Land mengacu pada lokasi di Gunung Pangilun. Namun di lapangan, aktivitas pembangunan fisik perumahan berlangsung aktif di Kampung Lapai—lokasi yang berbeda secara administratif maupun geografis.

Pembangunan tersebut sudah mencapai tahap pematangan lahan dan pemasangan struktur bangunan awal, dengan sejumlah unit hunian tampak dalam proses pengerjaan. Kawasan yang menjadi lokasi pembangunan termasuk daerah padat penduduk dan cukup strategis, sehingga potensi nilai ekonomi proyek ini cukup tinggi.

Namun, perbedaan lokasi izin dengan lokasi aktual pembangunan ini membuka potensi pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah Kota Padang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta regulasi teknis mengenai perizinan pembangunan.

Pengawas Proyek Bungkam
Muhammad Zikri yang disebut sebagai pengawas lapangan proyek Majesty Land saat dikonfirmasi, enggan memberikan tanggapan. Dihubungi melalui sambungan pesan Whatsapp, hingga berita ini diturunkan, Zikri belum memberikan klarifikasi ataupun penjelasan.

Sikap bungkam dari pihak pengembang menambah ketidakjelasan status proyek ini di mata publik. Sejumlah warga sekitar pun mengaku tidak mengetahui secara pasti soal izin pembangunan di kawasan tersebut.

“Kami hanya tahu ada pembangunan perumahan, tapi soal izin dan legalitas, kami tidak diberitahu. Tiba-tiba saja alat berat masuk dan mulai menggali lahan,” ujar Fadli (42), warga Kampung Lapai yang tinggal tak jauh dari lokasi proyek.

Reaksi Warga dan Desakan Investigasi
Sejumlah warga menyuarakan kekhawatiran atas potensi dampak pembangunan yang tidak sesuai prosedur. Selain menyangkut aspek keselamatan lingkungan, warga juga khawatir jika nantinya perumahan yang dibangun ternyata bermasalah secara hukum.

“Kalau ternyata izinnya untuk lokasi lain, dan dibangun di sini, bagaimana dengan status rumah yang dijual nanti? Apakah bisa disertifikatkan? Ini akan merugikan pembeli dan warga sekitar,” ujar Nuraini (37), ibu rumah tangga setempat.

Menanggapi temuan ini, sejumlah pemerhati kebijakan publik dan aktivis lingkungan di Kota Padang mulai angkat suara. Mereka mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang untuk segera melakukan investigasi.

“Kalau benar izinnya untuk Gunung Pangilun dan dibangun di Kampung Lapai, maka ini pelanggaran berat. Ini bisa masuk kategori pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan izin,” ujar Rinaldi, pegiat anti-korupsi dari Forum Transparansi Publik Sumbar.

Potensi Sanksi dan Langkah Hukum
Secara hukum, pembangunan yang tidak sesuai dengan izin lokasi dapat dikenakan sanksi administratif, pembekuan izin, hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP sesuai Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung di Kota Padang.

Tidak hanya itu, pengembang juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti sengaja memanipulasi lokasi pembangunan untuk menghindari proses perizinan tambahan.

“Kita perlu audit menyeluruh terhadap dokumen izin pengembang dan pencocokan dengan koordinat GPS lokasi pembangunan. Jika ada ketidaksesuaian, maka proses hukum harus ditegakkan,” ujar Dr. Hendra Wibowo, ahli hukum tata ruang dari Universitas Andalas.

Pemkot Diminta Bertindak Tegas
Pemerintah Kota Padang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Namun sejumlah anggota DPRD Kota Padang menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dalam rapat kerja bersama dinas terkait.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika terbukti ada pelanggaran, maka proyek harus dihentikan sampai seluruh perizinan diperbaiki. Ini soal kredibilitas tata kelola kota dan perlindungan terhadap konsumen,” ujar Yosrizal, anggota Komisi III DPRD Kota Padang.

Yosrizal juga meminta kepada warga yang memiliki informasi atau keluhan terhadap proyek ini untuk segera menyampaikan kepada dewan atau Ombudsman Sumbar agar dapat ditindaklanjuti.

Pembangunan perumahan Majesty Land di Kampung Lapai tampaknya menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek properti yang berkembang pesat di Kota Padang. Dengan tingginya permintaan hunian, para pengembang berlomba mengejar keuntungan, namun kadang mengabaikan aspek legalitas dan kepatuhan regulasi.

Temuan bahwa izin proyek ini berada di Gunung Pangilun, namun pelaksanaan berada di Kampung Lapai, adalah indikasi kuat adanya penyimpangan yang harus segera ditindaklanjuti oleh otoritas terkait. Tanpa ketegasan dari pemerintah, risiko kerugian akan terus membayangi masyarakat, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.

(Tim).

Previous Post

Pekerjaan Pemagaran TPU Kampung Gonjing Desa Waringin Karya Asal Asalan

Next Post

IWO Indonesia Korwil 5 Karawang Terbentuk

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Erni Hutauruk Bantah Tuduhan  Erikson Sianipar
Bidik

Diduga Ada Oknum di Taput Gunakan Dana Koperasi Untuk Kepentingan Partai

4 April 2026
Pemdes Brangkal, Terindikasi Korupsi Gunakan Jasa Konsultan Pengawas Bodong
Bidik

Pemdes Brangkal, Terindikasi Korupsi Gunakan Jasa Konsultan Pengawas Bodong

3 April 2026
Proyek di Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Menyisahkan Masalah?
Bidik

Proyek di Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Menyisahkan Masalah?

2 April 2026
Transaksi Mencurigakan Pada Proyek  Revitalisasi SMKN 1 Tanjung Raya Agam
Bidik

Transaksi Mencurigakan Pada Proyek Revitalisasi SMKN 1 Tanjung Raya Agam

1 April 2026
Dugaan Pemalsuan Dokumen Penggunaan Uang Negara di SMKN 1 Tanjung Raya Agam
Bidik

Dugaan Pemalsuan Dokumen Penggunaan Uang Negara di SMKN 1 Tanjung Raya Agam

30 Maret 2026
Dugaan Korupsi di Proyek Revitalisasi SMKN 1 Tanjung Raya Agam
Bidik

Dugaan Korupsi di Proyek Revitalisasi SMKN 1 Tanjung Raya Agam

28 Maret 2026
Next Post

IWO Indonesia Korwil 5 Karawang Terbentuk

Ketua DPD LAI Sumut: Rp.500 Juta Lebih Biaya Pemeliharaan Sapras SMAN 6 Padang Sidempuan Tidak Jelas

Ketua DPD LAI Sumut: Rp.500 Juta Lebih Biaya Pemeliharaan Sapras SMAN 6 Padang Sidempuan Tidak Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Miris! “Ditemukan Alat Hisap Sabu di Salah Satu Sekolah di Mandailing Natal

Miris! “Ditemukan Alat Hisap Sabu di Salah Satu Sekolah di Mandailing Natal

4 April 2026
Erni Hutauruk Bantah Tuduhan  Erikson Sianipar

Diduga Ada Oknum di Taput Gunakan Dana Koperasi Untuk Kepentingan Partai

4 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!