PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,- Beredar informasi di Nagari Bisati Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, bahwa yang menjadi ketua BUMNag (BUMDes-red) adalah oknum polisi aktif, Tindakan oknum polisi yang menjadi rangkap jabatan sebagai ketua BUMNang tersebut telah melanggar Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 (PP 2/2003) tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melarang anggota Polri melakukan kegiatan politik praktis atau hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat institusi.
Ironsinya, hasil dari dana desa untuk sebesar Rp.250.000.000, yang di plot pada tahun 2019, dengan judul kegiatan Penyertaan Modal 1 BUMDes. Oknum Polisi tersebut diduga masih ada hubungan keluarga dengan oknum nagari Bisati Sungai Sariak.
Keterangan dari sejumlah warga di Nagari Bisati Sungai Sariak memiliki BUMNag dengan Nama Program/Usaha: Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dengan Jenis Usaha: Somel (sawmill/penggergajian kayu) dab Besaran Anggaran Awal: Rp250.000.000,-
Informasi dari masyarakat Anggaran Awal yang dianggarkan untuk mesin somel. Dalam laporan penggunaan dana BUMNag, masyarakat menilai tidak ada rincian jelas terkait penggunaan dana tersebut. Yang mana Mesin somel yang dibeli diduga merupakan mesin bekas (seken), namun dalam laporan disebutkan seolah-olah mesin baru.
Padahal, Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 jo. Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 menegaskan:
Pasal 19 Ayat (2): Modal BUMNag dilarang digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi BUMNag, termasuk pembelian tanah, sawah, atau aset tidak produktif yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha. Selain itu, Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 15 Ayat (3) menyebutkan: Direktur BUMNag dilarang merangkap jabatan.
Aturan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa direktur BUMNag Bisati Sungai Sariak saat ini diduga juga menjabat sebagai anggota kepolisian yang Aktif. Tidak hanya itu Dalam struktur organisasi terdapat unsur keluarga dekat bahkan sedarah, sehingga menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan pribadi.
Dana BUMNag berasal dari Dana desa, yang mana dana desa ini berasal dari Negara, berarti sudah jelas-jelas bahwa dana ini tidak berasal dari kantong pribadi, maka perealisasiannya serta pengelolaannya pun bukan untuk keperluan individual.
Pengawasan Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman terhadap penggunaan dana negara, khususnya dana desa, dinilai masih lemah. Padahal, sudah berulang kali media lokal menyoroti persoalan ini, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah pengelolaan dana desa di Nagari Bisati Sungai Sariak. Media sebelumnya menulis adanya dugaan penyimpangan pada pengelolaan BUMNag setempat. Hingga kini, BUMNag tersebut belum pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang valid.
Padahal, secara aturan, BUMNag merupakan aset milik nagari, bukan milik segelintir oknum. Segala bentuk perkembangan dan laporan keuangan BUMNag wajib disampaikan secara terbuka melalui BAMUS/BPD nagari.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya aspek administrasi. Pengurus BUMNag dari direktur hingga staf disebut masih memiliki hubungan keluarga. Bahkan laporan keuntungan yang disampaikan hanya Rp187 ribu per tahun, angka yang janggal mengingat potensi usaha seharusnya mampu menghasilkan lebih dari Rp100 juta.
Masyarakat meminta Inspektorat tidak hanya menerima laporan administrasi, tetapi juga meninjau langsung fisik di lapangan. Jangan sampai pengawasan hanya bersifat formalitas atau sekadar “asal bapak senang”.
Kini publik menunggu langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman untuk memastikan penggunaan dana desa benar-benar sesuai dengan aturan, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat nagari.
Inspektorat Padang Pariaman Terkesan Tutup Mata.
Lemahnya pengawasan Inspektorat Padang Pariaman menjadi sorotan, terutama karena fungsi utamanya adalah memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan. Meski ada indikasi kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak transparan, tidak ada langkah tegas yang diambil oleh Inspektorat terhadap kasus ini.
Ketiadaan tindakan tegas terhadap BUMNag Nagari Bisati Sungai Sariak dan temuan korupsi lainnya memunculkan pertanyaan besar: Apakah ini kelalaian atau sengaja dibiarkan? Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah, namun justru terkesan abai terhadap laporan-laporan dugaan penyelewengan.
Masyarakat mendesak adanya transparansi dan langkah konkret dari Inspektorat. Tanpa pengawasan yang efektif, Dana Desa dan anggaran pemerintah daerah akan terus menjadi korban penyalahgunaan, dengan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan. (Rommy)










