SUMBAR-Zonadinamikanews.com,- Oknum Kasi Intel yang diduga terlibat menggunakan jabatanya untuk menekan sejumlah penjabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Dinas, Kepala Bidang, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), agar menyetujui penggunaan material bangunan dengan merek tertentu.
Ironisnya, merek tersebut tidak lazim digunakan dipasaran dan tidak tercantum dalam referensi standar SNI ataupun e-katalog Nasional.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pada tender yang tayang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sijunjung sejak Mei hingga Juni 2025, terdapat dugaan pengaturan spesifikasi material yang tidak lazim digunakan secara umum.
Salah satu contohnya adalah pemaksaan penggunaan baja ringan merek KIYA dan atap merek ZIGZAG. Kedua merek ini tidak dikenal secara luas dan diketahui hanya dipasarkan oleh satu distributor tunggal di Sumatera Barat, yakni CV. KSR yang beralamat di Jalan Lolong Karan, Sungai Sapih, Kota Padang. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses tender telah diarahkan untuk memenangkan pihak-pihak tertentu.
Padahal selama ini, dinas-dinas teknis di Kabupaten Sijunjung lazim menggunakan material baja ringan merek TASO, yang telah teruji mutu dan kekuatannya secara nasional serta memiliki harga yang kompetitif, yakni sekitar Rp.110.000 per batang.
Sebaliknya, merek KIYA dipatok dengan harga Rp127.000 per batang, sementara atap ZIGZAG dijual dengan harga Rp148.750 per lembar. Selisih harga yang cukup signifikan ini menimbulkan pertanyaan besar, apa motif di balik pemaksaan penggunaan merek-merek tersebut?
Kami dipanggil, dan secara tidak langsung diarahkan untuk mencantumkan spesifikasi merek tertentu. Jika menolak, katanya akan ada konsekuensi hukum,” ungkap seorang pejabat OPD yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mencuat setelah beberapa rekanan dan pelaku usaha lokal mengeluhkan adanya ketidakwajaran dalam persyaratan teknis yang ditetapkan dalam dokumen tender. Menurut mereka, spesifikasi yang terlalu spesifik dan tidak tersedia secara umum mengarah pada praktik penggiringan proyek kepada penyedia tertentu.
“Material yang diminta aneh, tidak ada dijual di sini. Kalau tidak ikutkan yang dimaksud, otomatis kami gugur dari seleksi. Ini bukan tender sehat,” ujar salah satu kontraktor lokal yang enggan disebutkan namanya.
Kuat dugaan bahwa intervensi ini dilakukan secara sistematis dan telah berlangsung sejak awal tahun, namun baru terdeteksi karena makin banyak pihak yang terdampak. Beberapa sumber bahkan menyebut bahwa tekanan disampaikan melalui komunikasi tidak resmi, dengan nada intimidatif.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Idawani, tidak memberikan tanggapan apapun. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hanya centang dua tanpa balasan, seolah mengisyaratkan pembiaran atau bahkan restu terhadap tindakan anak buahnya.
Praktik semacam ini, jika terbukti, jelas melanggar prinsip netralitas penegak hukum dan berpotensi masuk dalam ranah pidana, baik dari sisi penyalahgunaan wewenang maupun potensi gratifikasi.
Ketiadaan respons dari pimpinan Kejari dan minimnya pengawasan internal terhadap oknum yang disebut-sebut aktif melakukan pendekatan ke OPD, menjadi indikasi lemahnya sistem kontrol di institusi hukum tersebut. Padahal, Kejaksaan semestinya menjadi garda depan dalam menjaga integritas dan mengawasi pengadaan agar berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Ini bisa jadi bom waktu. Kalau kejaksaan ikut bermain proyek, siapa yang akan mengawasi?” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Sumatera Barat.
Publik kini menanti langkah nyata dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh atas dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum Kejari Sijunjung. Jika dibiarkan, hal ini tak hanya akan merusak sistem pengadaan, namun juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Tim investigasi akan terus menelusuri lebih dalam praktik yang diduga telah merugikan banyak pihak ini. Kami membuka ruang bagi narasumber yang ingin memberikan keterangan tambahan secara aman dan rahasia.
(TIM).













