BATAM- Zonadinamikanews.com Rokok Morena Bold dan PSG bebas beredar di Kepulauan Riau ( Kepri ) khususnya di kota Batam ,tanpa bandrol pita cukai instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) Kota Batam tutup mata.
Berbagai merek akan tetapi itu semua tidak menyulutkan niat pengusaha maupun pemain yang berada di balik beredar rokok ilegal merek rokok Morena Bold dan PSG ini ,Sangat merugikan negara dan ,dapat menghancurkan keberlangsungan Produsen rokok legal yang taat kepada aturan undang – undang hukum yang berlaku di Indonesia .
Untuk itu kemungkinan besar produksi rokok legal tidak akan bisa bertahan lama untuk itu Bea Cukai Batam dan Aparat penek hukum ( APH ) jangan – segan – segan bertindak berantas keberadaan rokok non Cukai Morena Bold dan Rokok PSG yang merugikan pendapatan negara , untuk itu Bea Cukai Batam dan ( APH )segera tangkap ,hukum sesuai dengan Undang – undang yang berlaku .
Dari hasil investigasi awak media di lapangan rokok ilegal Tampa pita cukai ini beredar di warung – warung kecil .di Kepulauan Kepri khususnya di Batam.
“Iya pak rokok Morena bold ini banyak yang suka dan murah dan terjangkau untuk kita masyarakat kecil ini dan SPG ungkapnya salah satu penjual rokok Morena yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Saat awak media bertanya dari mana dan siapa menyuplai ke warung, penjual rokok tersebut mengatakan, hanya diantar oleh sales ke warungnya.
“Ada sales nya pak. Kami diantar ke warung. Rokok Morena dan PSG .ungkapnya.
Beredarnya rokok – rokok tanpa bandrol di Kota Batam khususnya di Kepulauan Riau di Indonesia pada umumnya jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, yang mana dalam undang – undang tertuang pada rujukan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai ( red )












