Agam-Zonadinamikanews.com,- Oknum Guru melakukan kekerasan pada salah seorang siswa kelas 5 SD di Bamban kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, berinisial MH
MH menjadi korban kekerasan oleh guru olahraganya, (HD) dan (RE). Peristiwa itu terjadi karena sang siswa Bercanda dengan temannya sewaktu jam pelajaran berlangsung.
Leni Marlina, ibu kandung dari MH menceritakan kronologi berdasarkan keterangan anaknya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/02/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, oknum guru agama tersebut sedang mempersiapkan materi pembelajaran.
“Jadi pas di kelas mempersiapkan materi mau belajar. Kebetulan bapak itu sedang memberikan penjelasan, jadi anak-anak ini senyum senyum menahan tawa, maklumlah anak-anak ini. Jadi anak saya adik dari korban di tegur oleh oknum guru tersebut dengan nada yang kasar, sampai anak saya nagis, hingga sontak kakaknya (korban) tidak terima melihat adiknya nangis dengan perkataan kasar guru tersebut, hingga sang kakak menjawab perkataan guru itu, ” kenapa adik saya di bentak pak” tanya kakaknya (korban) jawab gurunya diam kamu, kamu tidak tau apa”.
Lalu kakaknya keluar dari kelas, saat mau meninggalkan kelas lalu oknum guru (HD) ini mencengkram tubuh korban, tak hanya itu sampai di luar kelas datanglah oknum guru satunya (RE) menghampiri korban bukannya melerai bahkan beliau ikut melakukan kekerasan dengan membanting hingga korban tersandar kedinding”kata Leni saat menceritakan kejadian itu kepada awak media, Senin (19/5/2025).
Dugaan kekerasan itu terjadi di depan kelas dan disaksikan sejumlah siswa lainnya. Kata Leni, ketika bertemu dengan bapak guru tersebut, alasan melakukan kekerasan kepada anaknya karena kesal.
Di sisi lain pada hari yang sama konfirmasi wartawan dengan Plt.Kepsek Nelly Susanti.S.Pd.GSD mengatakan” Bahwa kejadian kekerasan pada murid ini itu tidak benar, karena guru kami tidak ada melakukan kekerasan pada murid. awalnya adek dari vano ini yang bikin masalah namun vano ini melakukan pembelaan pada adeknya. guru ini hanya memegang baju yang di pundak nya aja pak.karena anak tersebut Bandel melawan pada guru tersebut dan menarik baju yang di pundaknya vano. pungkasnya.
Kemdikbud telah menerbitkan aturan yang melarang dan mencegah praktik-praktik kekerasan di sekolah. Hukuman disiplin yang dilakukan oleh oknum guru ini merupakan tindakan kekerasan yang dilarang,Kemdikbud mengimbau agar dinas pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun tenaga kependidikan.
Terlebih, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.Di sisi lain, Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan.
Untuk itulah potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah, dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan. Di dalam peraturan menteri cukup jelas siapa saja yang terlibat, apa yang perlu dilakukan dan bagaimana cara-caranya.(Z).












