Mengungkap Dugaan Kejamnya Oknum Pendidik di SMAN 3 Payakumbuh, Sumbar Yang Korbankan Siswa
SUMBAR- Zonadinamikanews.com. Berlahan lahan dugaan borok oknum pendidik di SMAN 3 Payakumbuh terus mencuat ke, dari dugaan mark up alokasi dana BOS tahun 2022, dan juga dugaan pungutan liar berdalih SPP.
Dampak tidak mampunya sejumlah siswa atas aturan yang di berlakukan oleh pihak SMAN 3 Payakumbuh, diduga keras telah memakan korban yang di alami sejumlah siswa.
Sehingga diduga keras, oknum pendidik di SMAN 3 Payakumbuh telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”. Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun.
Di SMAN 3 Payakumbuh Sumbar, Antara Dugaan Mark Up Dana BOS dan Pungli Yang Merajalela
Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1.
Indikasi penahanan ijazah adalah pidana, kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak asasi manusia.
Dugaan penahanan ijazah di SMAN 3 Payakumbuh, bisa masuk kategori tindak pidana, penahanan ijazah tersebut masuk dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Menurut keterangan yang di himpun media ini dari beberapa orang tua murid, pungutan uang SPP yang bervariasi mulai dari Rp. 175.000/siswa untuk kelas 12, Rp. 100.000/siswa untuk kelas 11 dan 10.
Menurut sala satu korban SMAN 3 Payakumbuh yang ijazahnya di tahan mengatakan, “Banyak ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah, yaitu sejak tahun 2020 sampai sekarang. dan siswa sering di intimidasi masalah keuangan, seperti saat pengambilan ijazah harus lunas dulu hutang murid baru ijazah dapat diberikan”.
Korbanpun berkicau seraya meminta semua pihak melihat kemewahan akan kendaraan oknum pendidik,seperti oknum wakil kepala sekolah menggunakan mobil mewah yang tergolong baru di Sumatera Barat, karena hanya beberapa yang memilikinya.
Tidak hanya itu di SMA 3 Kota Payakumbuh ini, wakil kepala sekolah MR dan Waka Kesiswaan RS yang lebih kuat perannya dan lebih berkuasa dari kepala sekolah.
Sementara dugaan penggelembungan alokasi dana BOS tahun 2022 pada Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler tahap I Rp. 66.045.000, + Tahap II Rp. 115.539.712, + Tahap III Rp. 76.122.000, Administrasi kegiatan sekolah Tahap II Rp. 150.327.851, +Tahap III Rp. 138.960.196, Kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahap II Rp.72.587.135, Pembayaran Honor Tahap I Rp. 25.600.000+ Tahap II Rp. 184.300.000,+ Tahap III Rp.104.600.000, Pengembangan Perpustakaan tahap II Rp. 115.539.712, + Tahap III Rp. 27.829.400. (z/f)