Di SMAN 3 Payakumbuh Sumbar, Antara Dugaan Mark Up Dana BOS dan Pungli Yang Merajalela
SUMBAR-Zonadinamikanews.com,-Praktek dugaan penggelembungan alokasi dana BOS dan dugaan pungutan liar menjadi sorotan di lingkungan SMAN 3 Payakumbuh, anehnya lagi, dugaan pungutan lira tersebut berdalih berupa SPP namun nilai SPP tersebut tidak merata besaran SPP tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa keputusan akan pembayaran SPP tersebut tidak memiliki kekuatan hukum alias hanya berupa rekayasa, yang diduga keras hanya akal-akalan busuk oknum kepsek dengan komite sekolah dalam meraup uang dari orang tua murid.
Pungutan yang lancarkan atas nama komite tersebut adalah untuk Uang SPP setiap bulannya dengan jumlah yang telah di patokan sebesar Rp.100.000/siswa hingga 175.000/siswa pada setiap bulannya. Padahal sudah jelas-jelas, Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak dan tidak memberatkan serta tanpa ada paksaan.
Dugaan pembodohan terhadap orang tua murid yang di lancarkan oleh oknum komite dan pihak sekolah ini, agaknya perlu menjadi perhatian penegak hukum, hal ini demi menyelamatkan para orang tua dari kebijakan sepihak yang di lakukan tenaga pendidik dan pihak yang mengaku sebagai komite.
SMAN 3 Payakumbuh yang beralamat di Jl. R.A. Kartini, Nan Kodok, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, terdapat beberapa kejanggalan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022, dengan modus Mark Up (penggelembungan) dalam sejumlah kegiatan sekolah serta adanya pungutan uang SPP yang bervariasi mulai dari Rp. 175.000/siswa untuk kelas 12, Rp. 100.000/siswa untuk kelas 11 dan 10.
Selain dugaan pungutan liar, alokasi dana BOS di SMAN 3 Payakumbuh juga dicurigai rawan lahan praktek korupsi dengan modus dugaan mark up biaya kegiatan.
Kepada Kepala Sekolah SMAN 3 Payakumbuh, saat di temuin mengatakan,” tidak usah diberitakan pak, saya juga sudah mau pensiun, jangan gara-gara ini, nantinya saya jadi kepikiran dan membuat nama saya jadi jelek”. Harapnya.
Adapun kegiatan yang di danai BOS tersebut dan rawan mark up adalah Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler tahap I Rp. 66.045.000, + Tahap II Rp. 115.539.712, + Tahap III Rp. 76.122.000, Administrasi kegiatan sekolah Tahap II Rp. 150.327.851, +Tahap III Rp. 138.960.196, Kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahap II Rp.72.587.135, Pembayaran Honor Tahap I Rp. 25.600.000+ Tahap II Rp. 184.300.000,+ Tahap III Rp.104.600.000, Pengembangan Perpustakaan tahap II Rp. 115.539.712, + Tahap III Rp. 27.829.400
Diketahui, SMAN 3 Payakumbuh, mendapatkan dan bantuan operasional sekolah (BOS) dan dalam alokasinya di sebut-sebut banyak kegiatan yang mark up.
Tahap Satu Rp 441.450.000 Jenis kegiatan sbb;
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 66.045.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.540.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 1.458.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.014.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.400.000
- pembayaran honor Rp 25.600.000
Total Dana Rp 108.057.000
Tahap Dua Rp 588.223.981 Jenis kegiatan sbb;
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.318.000
- pengembangan perpustakaan Rp 115.539.712
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 187.127.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 12.268.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 150.327.851
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 20.754.000
- langganan daya dan jasa Rp 99.168.695
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 72.587.135
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 14.850.000
- pembayaran honor Rp 184.300.000
Total Dana Rp 872.240.893
Tahap Tiga Rp 441.450.000 jenis kegiatan sbb;
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 40.900.000
- pengembangan perpustakaan Rp 27.829.400
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 76.122.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 52.334.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 138.960.196
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 100.000
- langganan daya dan jasa Rp 49.970.188
- pembayaran honor Rp 104.600.000
Total Dana Rp 490.816.284
(z/f)