ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Limbah PKS PTPN 4 Bah Jambi Buang Sembarangan dan Meresahkan

Warga Minta Polda Sumut Untuk Mengusutnya

zonadinamikanews by zonadinamikanews
9 April 2025
in Bidik
A A
0
182
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Zonadinamikanews.com. Polda Sumatera Utara (Sumut) diminta usut limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN 4 Bah Jambi yang dibuang ke Blok 39. Pasalnya, limbah yang disinyalir dibuang sembarangan tersebut sangat meresahkan masyarakat, khususnya yang bermukim diseputaran PKS.

Tak hanya itu, para karyawan pemanen sawit juga menjadi terganggu, bahkan tanaman sawit terancam rusak dan bisa gagal panen akibat limbah yang menggenangi tanaman sawit. Dimana, lahan yang tergenang air pembuangan limbah PKS, berpotensi melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup.

BacaJuga ...

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

2 hari ago

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

2 hari ago
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

3 hari ago

Berdasarkan keterangan sumber warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada Wartawan secara tertulis belum lama ini, limbah PKS PTPN 4 Bah Jambi diduga terjadi pembiaran dan mencemari lingkungan hidup sejak tahun 2023.

“Kami minta Polda Sumut segera mengusut pembuangan limbah secara sembarangan yang dilakukan pihak PKS PTPN 4 Bah Jambi. Pasalnya, hal tersebut berpotensi merugikan perusahaan dan keuangan negara,” ucap sumber.

Menurutnya, seharusnya RH II PTPN 4 mengambil sikap tegas terhadap manager. Pasalnya, hal tersebut dapat melawan hukum, dan berpotensi merugikan perusahaan karena dapat gagal panen TBS. Beredar kabar, oknum manager PKS setempat terkesan melakukan pembiaran limbah PKS sehingga merusak kondisi tanaman di blok 39.

Sejumlah warga, khususnya yang bermukim diseputaran PKS Bah Jambi, bahkan menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara, lantaran disebut-sebut tidak pernah turun kelapangan untuk pengambilan sampel di lokasi.

Padahal, masyarakat pernah melaporkan terkait kondisi limbah PKS Bah Jambi, agar melakukan pengujian laboratorium, selanjutnya mengumumkan hasilnya ke publik dengan menyatakan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air masih dalam batas aman sehingga tidak ditemukan adanya pencemaran serius.

Kepala DLH Pemprov Sumut dinilai telah melakukan kecerobohan yang sangat fatal. Dimana, uji laboratorium sangat dibutuhkan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, hal itu sepertinya berbalik dari yang diharapkan.

Bahkan, ikan-ikan yang berada dalam zona industry, banyak ditemukan mengambang alias mati. Limbah pabrik di perusahaan yang konon diolah dengan baik dan aman bagi lingkungan, namun kenyataanya malah mencemari lingkungan.

Pencemaran limbah pabrik kelapa sawit merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, karena memiliki dampak sangat besar bagi masyarakat sekitar, yang meliputi dampak ekonomi, dampak kesehatan, dan juga dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup.

Atas dugaan adanya pencemaran lingkungan tersebut, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat melakukan penyelidikan, penyidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan, dalam hal ini perusahaan sebagai badan hukum dapat didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 98 Ayat 1, Juncto Pasal 104, Juncto Pasal 116 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 119.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar berdasarkan Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Nomor 2 Tahun 2022, dan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit jika terbuang ke laut akan menjadi bahan pencemar yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Hal ini disebabkan karena minyak kelapa sawit mengandung BOD (Biological Oxigen Demand) yang tinggi, pH rendah dan material organik sukar melapuk yang tentu saja sangat berbahaya bagi kelangsungan habitat biota hewan dan manusia di sekitar PKS.

Terkait dengan kelalaian perusahaan dalam mengelola usahanya sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan, Kapolda Sumatera Utara perlu bertindak tegas untuk mengevaluasi izin lingkungan yang dimiliki perusahaan tersebut.

Perlu segera dilakukan review terhadap dokumen lingkungan perusahaan, khususnya dalam hal pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan dari usaha perusahaan tersebut.

Dari keseluruhan dampak yang ditimbulkan, tidak hanya negara yang dirugikan oleh kelalaian ini, tetapi masyarakat yang bermukim disekitar PKS, turut “menikmati” dampak, bahkan dampak yang terburuk. Hingga berita ini dilansir, Manager PKS Bah Jambi belum bisa dikonfirmasi.
(m/tim)

Previous Post

Oknum Guru di SMPN 2 Silimakuta Simalungun, Diduga Manipulasi Data Penerima Honor Guru

Next Post

Dugaan Korupsi, Kadis LHKP Tap-Teng Ngumpet Saat di Konfirmasi

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?
Bidik

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Kepsek SMPN 2 Tarutung Bungkam Saat di Konfirmasi Soal Dana BOS

15 April 2026
Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?
Bidik

Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?

14 April 2026
Bidik

Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Mark Up

14 April 2026
Next Post
Dugaan Korupsi, Kadis LHKP Tap-Teng Ngumpet Saat di Konfirmasi

Dugaan Korupsi, Kadis LHKP Tap-Teng Ngumpet Saat di Konfirmasi

Proyek UPRATING IPA Milik PDAM Tirta Nadi Sumut Ambruk

Proyek UPRATING IPA Milik PDAM Tirta Nadi Sumut Ambruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

17 April 2026
Tatang & Ade Suherman Petugas PJT  II Seksi Rengasdengklok Awasi  Normalisasi Saluran Sekunder Sasak

Tatang & Ade Suherman Petugas PJT II Seksi Rengasdengklok Awasi Normalisasi Saluran Sekunder Sasak

17 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!