ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Lagi-lagi Tergugat Absen, Sidang ke-2 PA Tigaraksa Hanya Dihadiri Kuasa Hukum.

zonadinamikanews by zonadinamikanews
3 Februari 2026
in Hukum & Kriminal
A A
0
182
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG-Zonadinamikanews.Sidang gugatan waris ke-2 di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, kembali menegaskan keseriusan pihak Penggugat, Saudara Nana Sutrisna Sulaeman, bersama tim kuasa hukum lengkap dari PASTI, dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya.

Sebaliknya, para Tergugat kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan tidak menghadiri persidangan secara langsung, dan hanya mengutus kuasa hukum tanpa kehadiran prinsipal.

BacaJuga ...

Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar

Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar

14 jam ago
Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

2 hari ago
Terduga Pelaku Kekerasan dan Penghalangan Tugas Pers di Polisikan

Terduga Pelaku Kekerasan dan Penghalangan Tugas Pers di Polisikan

3 hari ago

Sikap ini patut diduga sebagai upaya menghindari proses hukum yang sedang berjalan di hadapan Majelis Hakim.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim secara tegas menetapkan bahwa sidang lanjutan ke-3 akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, serta memerintahkan agar dua orang Tergugat wajib dihadirkan secara langsung. Perintah ini merupakan bentuk penegasan agar proses persidangan tidak terus-menerus dihambat oleh ketidakhadiran pihak Tergugat.

Pihak Penggugat bersama tim hukum PASTI menegaskan bahwa ketidakhadiran kembali para Tergugat pada sidang berikutnya akan dicatat sebagai sikap tidak menghormati pengadilan, dan seluruh konsekuensi hukum yang timbul akan menjadi tanggung jawab penuh pihak Tergugat.

PASTI menyatakan akan mengawal perkara ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang berupaya mengulur waktu atau menghindari tanggung jawab hukum.(B)

Previous Post

Wabup Toba dan Wakapolres Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Next Post

Ditemukan Dugaan Mark-UP Penggunaan Dana Desa Orahili Tahun Anggaran 2025

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar
Hukum & Kriminal

Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar

19 April 2026
Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian
Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

17 April 2026
Terduga Pelaku Kekerasan dan Penghalangan Tugas Pers di Polisikan
Hukum & Kriminal

Terduga Pelaku Kekerasan dan Penghalangan Tugas Pers di Polisikan

17 April 2026
Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

16 April 2026
Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.
Hukum & Kriminal

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

12 April 2026
Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP
Hukum & Kriminal

Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

11 April 2026
Next Post
Ditemukan Dugaan Mark-UP Penggunaan Dana Desa  Orahili Tahun Anggaran 2025

Ditemukan Dugaan Mark-UP Penggunaan Dana Desa Orahili Tahun Anggaran 2025

Oknum Bank Plecit KSP Sumber Rejeki, Terancam Di pidanakan

Oknum Bank Plecit KSP Sumber Rejeki, Terancam Di pidanakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Miris! Pemkab Purwakarta Punya Utang  Rp.20 Miliar ke BPJS

Miris! Pemkab Purwakarta Punya Utang Rp.20 Miliar ke BPJS

19 April 2026
Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar

Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar

19 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!