TANGERANG-Zonadinamikanews.Sidang gugatan waris ke-2 di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, kembali menegaskan keseriusan pihak Penggugat, Saudara Nana Sutrisna Sulaeman, bersama tim kuasa hukum lengkap dari PASTI, dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya.
Sebaliknya, para Tergugat kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan tidak menghadiri persidangan secara langsung, dan hanya mengutus kuasa hukum tanpa kehadiran prinsipal.
Sikap ini patut diduga sebagai upaya menghindari proses hukum yang sedang berjalan di hadapan Majelis Hakim.
Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim secara tegas menetapkan bahwa sidang lanjutan ke-3 akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, serta memerintahkan agar dua orang Tergugat wajib dihadirkan secara langsung. Perintah ini merupakan bentuk penegasan agar proses persidangan tidak terus-menerus dihambat oleh ketidakhadiran pihak Tergugat.
Pihak Penggugat bersama tim hukum PASTI menegaskan bahwa ketidakhadiran kembali para Tergugat pada sidang berikutnya akan dicatat sebagai sikap tidak menghormati pengadilan, dan seluruh konsekuensi hukum yang timbul akan menjadi tanggung jawab penuh pihak Tergugat.
PASTI menyatakan akan mengawal perkara ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang berupaya mengulur waktu atau menghindari tanggung jawab hukum.(B)












