NIAS – Zonadinamikanews. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa orahili kecamatan Bawolato kabupaten Nias provinsi Sumatera utara mengundang masyarakat untuk hadir dalam hal LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Dana Desa orahili tahun anggaran 2025 dengan ber nomor surat BPD 05/01/BPD-ORH/1/2026 pada tgl surat dikeluarkan orahili 29 Januari 2026.
Pelaksanaan rapat pada hari/tanggal jumat, 30 Januari 2026 pada pukul 08:00 wib tempat sanggar seni budaya desa orahili. Dengan atas nama yang mengundang Ketua BPD desa orahili.
Berdasarkan BPD(Badan Permusyawaratan Desa) mengundang masyarakat desa orahili telah disampaikan kepala desa orahili surat resminya kepada BPD dengan nomor surat 400.10.2/2023/1/2026 tertanggal 28 Januari 2026 tentang penyampaian rancangan peraturan desa orahili, dan tentang pertanggungjawaban realisasi APBDesa orahili tahun anggaran 2025 dan realisasi pelaksanaan APBDesa orahili tahun anggaran 2025.
Dalam surat BPD tersebut turut mengundang camat Bawolato, kepala desa serta perangkat desa, kepala Dusun, PD, PLD, LPM, PKK, posyandu dan tokoh masyarakat desa orahili dan tembusan surat BPD kepala dinas sosial, PMD dan P2A kabupaten Nias.
Dalam pelaksanaan laporan pertanggungjawaban dana desa saat dibuka ruang diskusi oleh ketua BPD beserta anggota. Masyarakat desa orahili menyampaikan pertanyaan dan kritikan terhadap penggunaan anggaran yang tidak sesuai yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa orahili.
Beberapa tokoh desa orahili mengecam penggunaan anggaran menyalahi aturan penggunaan anggaran dana desa orahili.
Salah satu tokoh desa orahili atas nama Aprilianus Bawamenewi menyampaikan saat berlangsung ruang diskusi,
“Saya sebagai tokoh desa orahili mengetahui semua kegiatan yang dilaksanakan pemerintah Desa, salah satunya biaya anggaran jamban dalam satu unit menghabiskan biaya dana desa Rp 21.441.273.3 dua puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah koma tiga di luar biaya pajak. Dengan biaya enam unit jamban yang merupakan fisik kegiatan dana desa tahun anggaran 2025 menghabiskan anggaran Rp. 146.190.500 seratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh lima ratus rupiah ikut pajak.
Dengan di perhitungkan pajak sekitar tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah lebih.
Maka kami beberapa tokoh desa orahili Mengkalkulasikan tidak sampai habis anggaran biaya jamban yang lebih dua puluh satu juta lebih terbukti yang dibelanjakan/terpakai bahan material yaitu diperkirakan harga dengan bahan material jauh berbeda yang ada dalam SPJ.
1.batu kelapa 1.5 kubik
2.pasir 2 kubik
3.Batako sebanyak 225 Pcs
4.Semen 17 sak
5.Seng atap 4 lembar
5.Kayu Reng atap dan kusen daun pintu sekitar 20 meter
6.Besi 6 batang
7.Pipa PVC 2 batang
8.Closet jongkok satu
9.Daun pintu PVC satu
10.Ember yang sedang penampungan air satu
11.paku satu kilo
12.pengikat kawat satu ikat
Dengan ukuran besar panjang kali lebar satu unit jamban tersebut yaitu tinggi 220 Cm, lebar 130 Cm bagian muka/belakang,
164 Cm lebar samping kiri kanan.
Dengan ternilai biaya material secara kalkulator perhitungan kami masyarakat desa orahili hanya mencapai tujuh jutaan rupiah dan di perkirakan upah tukang jamban tersebut sekitar tiga jutaan rupiah dengan secara hitungan bisa selesai satu unit jamban tersebut, dengan sekitar sepuluh jutaan ikut upah bisa selesai.
Maka secara penilaian kami masyarakat desa orahili setengah anggaran biaya jamban mark up dan terjadi secara memanipulasi SPJ untuk menutupi secara kebohongan secara tidak langsung. Dengan pertanggungjawaban dana desa tahun 2025, kami masyarakat tidak menerima LPJDana desa T.A 2025 tegasnya.
Selanjutnya kegiatan rapat tersebut berlanjut masyarakat menyampaikan hal yang sama pernyataan tokoh di atas beberapa orang penerima manfaat jamban tersebut dan memohon mereka untuk di audit oleh inspektorat kabupaten Nias kegiatan pelaksanaan dana desa tahun anggaran 2024 dan 2025. (Sandi)












