MEDAN-Zonadinamikanews.com. Bid Propam Polda Sumut memanggil tiga orang saksi korban penganiayaan yang proses kasusnya sempat terbengkalai di Polres Simalungun, Senin (26/5/2025).
Adapun ketiga saksi korban penganiayaan yang dipanggil tersebut, yaitu Tapian Nauli Malau yang tak lain adalah korban penganiayaan, dipanggil melalui surat Nomor Spg/671/V/WAS 2.1/2025/A/Bidpropam tanggal 19 Mei 2025.
Mohan Ancis K Sinaga penduduk Sijalima Desa Huta Namira, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dipanggil melalui surat Nomor Spg/672/V/WAS 2.1/2025/A/Bidpropam tanggal 19 Mei 2025.
Mawi Adi Kusuma Halolo penduduk Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dipanggil melalui surat Nomor Spg/673/V/2.1/WAS/2025/A/Bidpropam tanggal 19 Mei 2025.
Pemanggilan ketiga saksi korban tersebut guna dilakukan wawancara sebagai saksi terkait poin 3 pada surat pemanggilan yang dari Propam (Kasus Penyerobotan Lahan tahun 2021, kasus penyerobotan lahan tahun 2023 dan Kasus penganiayaan tahun 2024, serta kasus pemortalan jalan dan pengerusakan alat dan kendaraan tahun 2024).
Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Simalungun dalam menangani Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor 346/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 30 November 2024 pelapor atas nama Tapian Nauli Malau.
Untuk diketahui, sebelumnya kasus ini sudah pernah terjadi secara berulang di Kabupaten Simalungun pada tahun 2021 (Kasus Penyerobotan lahan sesui dengan LP nomor STPL/B/150/VIII/2021/SPKT/Pilres Simalungun/Polda Sumut tanggal 05 Agustus 2021. Namun, setelah tujuh laporan korban yang tadinya sempat terbengkalai.
Dalam laporan korban penganiayaan, Tapian Nauli Malau, melalui kuasa hukumnya, Galaxy M Sagala SH, mendesak Kabid Propam Polda Sumut segera memeriksa Kasat Reskrim dan Kapolres Simalungun serta penyidiknya, dalam hal ini dinilai lamban menangani kasus yang menimpa kliennya secara berulang tersebut.
Dimana sejak tahun 2021, laporan kliennya tidak ditindaklanjuti. Sementara penganiayaan itu terjadi secara berulang hingga tujuh kali dengan melibatkan banyak orang.
Kini setelah adanya laporan ke Propam, kasus dugaan penganiayaan tersebut kembali ditindaklanjuti oleh Polisi. Pihak Polres Simalungun melakukan pemanggilan terhadap sejumlah terduga pelaku.
Adapun para terduga pelaku yang kembali dipanggil Polres Simalungun dalam kasus melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap klien kami, alat dan kendaraan yang diduga dilakukan LIDOS GIRSANG, SANTIAMAN GIRSANG, dan IBU KANDUNG LIDOS (BR SINAGA) Sesuai surat sp2hp yg di berikan penyidik bahwa telah ditemukan bukti yg cukup dan di lakukan gelar perkara maka ditetapkannya para tersangka tersebut di atas. Namun kenapa? ada apa? Hingga saat ini tdk di lakukan penangkapan dan pengembangan terhadap para tersangka yang turut bersama sama melakukan pengerusakan tersebut??
Perlu diketahui Tapian Nauli Malau, warga Desa Pertibi Tembe, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, sudah tujuh kali membuat laporan sejak tahun 2021. Namun hingga kini Tidak ada sp2hp dan kepastian hukum tersebut dari Polres Simalungun. Penyidik hanya mengirim photo terlapor a.n Hartanto munahar dan karya bakti purba (Kasus penyerobotan lahan) bahwa telah di lakukan pemeriksaan. Hal ini pihak pelapor sangat merasa janggal atas proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.
Selanjutnya, sejak November 2024, Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pengerusakan. Pihak Polres Simalungun hanya menyatakan telah melayangkan panggilan tehadap tersangka. Namun tidak melakukan penangkapan dan penahanan.
Galaxy menyebut Polres Simalungun lamban dalam penanganan kasus yang telah lama terjadi. Dari 7 laporan, hanya satu yang naik ke persidangan dengan satu terdakwa dan telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun. Sedangkan pelaku lainnya hingga kini masih bebas berkeliaran.
Lokasi peristiwa yang tergolong sadis itu terjadi di jalan Dusun Hoppoan, Desa Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.
Sungguh sangat disesalkan hal ini, sehingga Pelapor mengungkapkan kepada awak media pada saat konfrensi Pers Senin (26.05.2025) pukul 19.00 Wib di pekarangan Mako Propam Polda Sumut Jln Sisimangaraja Medan, mengatakan pada 28 Oktober 2024 pukul 19:20 Wib di jalan umum Hoppoan Nagori Sinar Naga Mariah Kec. Pamatang Silimakuta, Kab. Simalungun, pihak terlapor melakukan penyerangan dengan jumlah puluhan orang dan dibekali dengan kelewang dan senjata tajam dan langsung membabi buta melakukan penyerangan sehingga tangan seorang petugas tersayat, hingga pihak Polisi terpaksa melakukan dua kali tembakan peringatan ke atas namun terlapor terus menyerang hingga Pihak Polres pergi meninggalkan lokasi tanpa memberi keamanan.
Yang paling disayangkan pelaku percobaan pembunuhan (Lidos Girsang) bukan nya ditangkap malah diberi kesempatan membuat laporan palsu di Polres Simalungun pada tgl 29 Oktober 2024 padahal sudah jelas kejadian percobaan pembunuhan itu terjadi dihadapan tim Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Seribu Dolok.
Tapian Nauli Malau sebagai pelapor sangat mengucapkan terima kasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu atas atensinya sehingga proses pengaduannya ke Propam Polda Sumut cepat ditangani dan ditanggapi, dan berharap supaya kasusnya cepat selesai dan semua pelaku ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
” Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu atas atensinya pihak Propam cepat dan tanggap melakukan pemeriksaan atas laporan saya ” ungkap Nya.
Akibat dari peristiwa tersebut Tapian Nauli Malau telah rugi Miliaran Rupiah.(m)













