ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Kinerja Polres Simalungun Lamban Dalam Menegakkan Keadilan.

penganiayaan yang proses kasusnya sempat terbengkalai di Polres Simalungun

zonadinamikanews by zonadinamikanews
27 Mei 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
199
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Zonadinamikanews.com. Bid Propam Polda Sumut memanggil tiga orang saksi korban penganiayaan yang proses kasusnya sempat terbengkalai di Polres Simalungun, Senin (26/5/2025).

Adapun ketiga saksi korban penganiayaan yang dipanggil tersebut, yaitu Tapian Nauli Malau yang tak lain adalah korban penganiayaan, dipanggil melalui surat Nomor Spg/671/V/WAS 2.1/2025/A/Bidpropam tanggal 19 Mei 2025.

BacaJuga ...

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

4 hari ago
Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

5 hari ago
Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai

Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai

7 hari ago

Mohan Ancis K Sinaga penduduk Sijalima Desa Huta Namira, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dipanggil melalui surat Nomor Spg/672/V/WAS 2.1/2025/A/Bidpropam tanggal 19 Mei 2025.

Mawi Adi Kusuma Halolo penduduk Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dipanggil melalui surat Nomor Spg/673/V/2.1/WAS/2025/A/Bidpropam tanggal 19 Mei 2025.

Pemanggilan ketiga saksi korban tersebut guna dilakukan wawancara sebagai saksi terkait poin 3 pada surat pemanggilan yang dari Propam (Kasus Penyerobotan Lahan tahun 2021, kasus penyerobotan lahan tahun 2023 dan Kasus penganiayaan tahun 2024, serta kasus pemortalan jalan dan pengerusakan alat dan kendaraan tahun 2024).

Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Simalungun dalam menangani Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor 346/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 30 November 2024 pelapor atas nama Tapian Nauli Malau.

Untuk diketahui, sebelumnya kasus ini sudah pernah terjadi secara berulang di Kabupaten Simalungun pada tahun 2021 (Kasus Penyerobotan lahan sesui dengan LP nomor STPL/B/150/VIII/2021/SPKT/Pilres Simalungun/Polda Sumut tanggal 05 Agustus 2021. Namun, setelah tujuh laporan korban yang tadinya sempat terbengkalai.

Dalam laporan korban penganiayaan, Tapian Nauli Malau, melalui kuasa hukumnya, Galaxy M Sagala SH, mendesak Kabid Propam Polda Sumut segera memeriksa Kasat Reskrim dan Kapolres Simalungun serta penyidiknya, dalam hal ini dinilai lamban menangani kasus yang menimpa kliennya secara berulang tersebut.

Dimana sejak tahun 2021, laporan kliennya tidak ditindaklanjuti. Sementara penganiayaan itu terjadi secara berulang hingga tujuh kali dengan melibatkan banyak orang.

Kini setelah adanya laporan ke Propam, kasus dugaan penganiayaan tersebut kembali ditindaklanjuti oleh Polisi. Pihak Polres Simalungun melakukan pemanggilan terhadap sejumlah terduga pelaku.

Adapun para terduga pelaku yang kembali dipanggil Polres Simalungun dalam kasus melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap klien kami, alat dan kendaraan yang diduga dilakukan LIDOS GIRSANG, SANTIAMAN GIRSANG, dan IBU KANDUNG LIDOS (BR SINAGA) Sesuai surat sp2hp yg di berikan penyidik bahwa telah ditemukan bukti yg cukup dan di lakukan gelar perkara maka ditetapkannya para tersangka tersebut di atas. Namun kenapa? ada apa? Hingga saat ini tdk di lakukan penangkapan dan pengembangan terhadap para tersangka yang turut bersama sama melakukan pengerusakan tersebut??

Perlu diketahui Tapian Nauli Malau, warga Desa Pertibi Tembe, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, sudah tujuh kali membuat laporan sejak tahun 2021. Namun hingga kini Tidak ada sp2hp dan kepastian hukum tersebut dari Polres Simalungun. Penyidik hanya mengirim photo terlapor a.n Hartanto munahar dan karya bakti purba (Kasus penyerobotan lahan) bahwa telah di lakukan pemeriksaan. Hal ini pihak pelapor sangat merasa janggal atas proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.

Selanjutnya, sejak November 2024, Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pengerusakan. Pihak Polres Simalungun hanya menyatakan telah melayangkan panggilan tehadap tersangka. Namun tidak melakukan penangkapan dan penahanan.

Galaxy menyebut Polres Simalungun lamban dalam penanganan kasus yang telah lama terjadi. Dari 7 laporan, hanya satu yang naik ke persidangan dengan satu terdakwa dan telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun. Sedangkan pelaku lainnya hingga kini masih bebas berkeliaran.

Lokasi peristiwa yang tergolong sadis itu terjadi di jalan Dusun Hoppoan, Desa Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Sungguh sangat disesalkan hal ini, sehingga Pelapor mengungkapkan kepada awak media pada saat konfrensi Pers Senin (26.05.2025) pukul 19.00 Wib di pekarangan Mako Propam Polda Sumut Jln Sisimangaraja Medan, mengatakan pada 28 Oktober 2024 pukul 19:20 Wib di jalan umum Hoppoan Nagori Sinar Naga Mariah Kec. Pamatang Silimakuta, Kab. Simalungun, pihak terlapor melakukan penyerangan dengan jumlah puluhan orang dan dibekali dengan kelewang dan senjata tajam dan langsung membabi buta melakukan penyerangan sehingga tangan seorang petugas tersayat, hingga pihak Polisi terpaksa melakukan dua kali tembakan peringatan ke atas namun terlapor terus menyerang hingga Pihak Polres pergi meninggalkan lokasi tanpa memberi keamanan.

Yang paling disayangkan pelaku percobaan pembunuhan (Lidos Girsang) bukan nya ditangkap malah diberi kesempatan membuat laporan palsu di Polres Simalungun pada tgl 29 Oktober 2024 padahal sudah jelas kejadian percobaan pembunuhan itu terjadi dihadapan tim Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Seribu Dolok.

Tapian Nauli Malau sebagai pelapor sangat mengucapkan terima kasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu atas atensinya sehingga proses pengaduannya ke Propam Polda Sumut cepat ditangani dan ditanggapi, dan berharap supaya kasusnya cepat selesai dan semua pelaku ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

” Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu atas atensinya pihak Propam cepat dan tanggap melakukan pemeriksaan atas laporan saya ” ungkap Nya.

Akibat dari peristiwa tersebut Tapian Nauli Malau telah rugi Miliaran Rupiah.(m)

Previous Post

Proyek Bangunan Diduga Ilegal Berdiri di Kutruk Jambe

Next Post

Dugaan Praktek Kotor Dalam Proses Pengangkatan Kepsek di SMPN 52 Surabaya

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.
Hukum & Kriminal

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

12 April 2026
Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP
Hukum & Kriminal

Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

11 April 2026
Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai
Hukum & Kriminal

Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai

9 April 2026
“Meledak” Dana 1 Miliar Balik di Menit 81 Bukan Iktikad Baik, Itu Pengakuan Dosa!
Hukum & Kriminal

“Meledak” Dana 1 Miliar Balik di Menit 81 Bukan Iktikad Baik

8 April 2026
Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi”
Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi”

7 April 2026
Miris! “Ditemukan Alat Hisap Sabu di Salah Satu Sekolah di Mandailing Natal
Hukum & Kriminal

Miris! “Ditemukan Alat Hisap Sabu di Salah Satu Sekolah di Mandailing Natal

4 April 2026
Next Post
Dugaan Praktek Kotor Dalam Proses Pengangkatan Kepsek di SMPN 52 Surabaya

Dugaan Praktek Kotor Dalam Proses Pengangkatan Kepsek di SMPN 52 Surabaya

Dinas PRKP Karawang Sodorkan Data   Penuh Rekayasa Pada Masyarakat

Dinas PRKP Karawang Sodorkan Data Penuh Rekayasa Pada Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

33 Murid SMAN 1 Ampek Angkek Lulus SNBP dan 9 Orang SPAN PTKIN

33 Murid SMAN 1 Ampek Angkek Lulus SNBP dan 9 Orang SPAN PTKIN

15 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!