SUMUT-Zonadinamikanews.Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia (DPD LAI) Provinsi Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 7 Medan kepada Kapolda Sumatera Utara. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 1455/DPD-LAI/XII/SUMUT/2025, Senin, 8 Desember 2025.
DPD LAI Provinsi Sumatera Utara menduga adanya praktik penyalahgunaan anggaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berulang pada tahun anggaran 2022–2023.
Fika Lubis, menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta hak masyarakat untuk melaporkan dugaan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil verifikasi dan pengumpulan data, DPD LAI Provinsi Sumatera Utara menilai pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, dan jauh dari prosedur resmi.
Dana BOS untuk jenjang SMA ditetapkan sebesar Rp 1.500.000 per siswa per tahun. Namun, menurut LAI, pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut tidak didukung oleh bukti fisik, dokumen pembelian, maupun arsip keuangan yang sah sebagaimana diatur dalam juknis BOS.
Fika Lubis meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2023, laporan penggunaan SPP siswa, pengadaan sarana prasarana, serta realisasi kegiatan sekolah
Lebih lanjut, Fika Lubis menyoroti sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah.
“Dari Buku Kas Umum, terdapat banyak alokasi anggaran yang tidak masuk akal. Misalnya, pembayaran listrik, telepon, dan air tahun 2022 namun dicantumkan dalam laporan tahun 2023. Pertanyaannya sederhana, apakah tindakan seperti itu dibenarkan menurut aturan penggunaan Dana BOS dan sistem pelaporan keuangan negara? Ini bukan hal kecil, ini harus diklarifikasi secara serius,” tegasnya.
SPP Siswa: Angka Mengalir, Output Tidak Jelas
Dalam penjelasannya, Fika juga menyoroti sumber pendapatan lain yang diterima sekolah.“Fakta lain adalah sekolah juga memungut SPP dari siswa. Jika setiap siswa dibebani SPP sebesar Rp 200.000, dan jumlah siswa tahun 2023 tercatat 1.019 orang, maka total penerimaan SPP mencapai Rp 203.800.000. Dan perlu digarisbawahi, itu baru satu sumber pendapatan, belum termasuk Dana BOS dan bantuan lainnya,” paparnya.
Menurutnya, dengan total anggaran yang sedemikian besar, sekolah seharusnya mampu memenuhi kebutuhan operasional, pengadaan sarana belajar, serta peningkatan mutu pendidikan. Namun temuan di lapangan justru menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan anggaran dengan kondisi riil di sekolah.
Dalam lampiran laporan tersebut yang berjudul Daftar Belanja Diduga Tidak Rasional, tercatat sejumlah transaksi yang dinilai janggal dan tidak proporsional. di antaranya
Pembelian laptop,Personal computer,Matras,Mouse dan keyboard,Workshop guru,Spidol whiteboard,Bola olahraga,Pembelian AC.
Sejumlah item bahkan muncul berulang dengan nilai nominal yang cukup besar, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa pembelanjaan tersebut tidak sesuai dengan harga pasar, tidak mencerminkan kebutuhan riil sekolah, dan patut dipertanyakan relevansinya dalam konteks prioritas anggaran pendidikan.
Temuan ini menurut Ketua DPD LAI Provinsi Sumatera Utara, bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi sinyal awal adanya pola penyimpangan anggaran yang terstruktur.
Karena itu, DPD LAI Provinsi Sumatera Utara meminta Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan audit investigatif, memanggil pihak-pihak terkait, serta membuka seluruh dokumen pertanggungjawaban, termasuk kontrak pembelian, kuitansi, nota pembayaran, dan daftar barang yang seharusnya ada secara fisik di sekolah.
Ini bukan hanya soal angka. Ini soal akuntabilitas publik. Jika uang negara yang seharusnya menjadi hak peserta didik justru diduga diselewengkan, maka penegakan hukum tidak boleh kompromi,” tegas Fika Lubis.
Ketua DPD LAI Provinsi Sumatera Utara juga menekankan bahwa dunia pendidikan semestinya menjadi ruang yang bersih, transparan, dan menjunjung etika.
Korupsi dalam sektor pendidikan, menurut DPD LAI Provinsi Sumatera Utara, adalah bentuk pelanggaran moral yang paling keji karena terjadi di lingkungan yang seharusnya menanamkan nilai kejujuran kepada generasi muda.
“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada negosiasi terhadap kebenaran. Jika terbukti ada penyimpangan, maka siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tambah Fika Lubis.
DPD LAI Provinsi Sumatera Utara menilai bahwa kasus ini harus menjadi contoh dan peringatan keras bagi seluruh satuan pendidikan di Sumatera Utara untuk mengelola anggaran secara transparan, sesuai prosedur, dan berbasis kebutuhan nyata sekolah, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.
Ketua DPD LAI Provinsi Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumut segera memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Medan beserta pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini indikasi penyalahgunaan anggaran pendidikan. Dana ini adalah hak publik, hak siswa, dan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola dengan jujur dan transparan, Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang praktik manipulasi anggaran. Jika dugaan ini terbukti, maka pelakunya harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan memicu respons dari masyarakat, orang tua siswa, serta pemerhati pendidikan di Kota Medan. Banyak pihak menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan tidak boleh dianggap sepele, terlebih dana tersebut bersumber dari APBN, APBD, dan kontribusi masyarakat melalui pembayaran SPP.
Sebagai langkah lanjut, Ketua DPD LAI Provinsi Sumatera Utara juga menyerukan agar Kemendikbud melalui Inspektorat Jenderal, Ombudsman RI, dan Kejati Sumatera Utara turut turun tangan melakukan audit menyeluruh serta membuka ruang transparansi publik terhadap dokumen pertanggungjawaban sekolah.
DPD LAI Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan laporan ini, mengumpulkan data tambahan, dan siap menghadirkan bukti lebih lanjut bila diperlukan.
Lembaga ini juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan dugaan penyimpangan serupa di sekolah lain demi terciptanya tata kelola anggaran pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak pada peserta didik.
“Kami ingin memastikan bahwa dana pendidikan tidak jatuh ke tangan yang salah. Kami mendesak agar proses hukum berjalan objektif, terbuka, dan tidak ada pihak yang dilindungi. Pendidikan adalah milik rakyat, bukan ruang transaksi gelap,” tutup Fika Lubis. (Cijes)












