TAPTENG-ZonaDinamikanew.com. Oknum kepala sekolah Kepala Sekolah SD Negeri 157610 Pandan 2, Kabupaten Tapanuli Tengah, berusaha menghindari upaya konfirmasi dengan dirinya, dengan alasan anaknya juga wartawan, lebih konyol lagi, oknum kepsek meminta konfirmasi dulu sama anaknya, bila hendak konfirmasi sama dirinya.
Tindakan Kepala Sekolah, yang menyuruh wartawan lain untuk menjawab konfirmasi adalah bentuk penghindaran tanggung jawab dan bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional atau bahkan menghalangi kerja jurnalis.
Dia adalah Rismawaty Naibaho, Kepala Sekolah SD Negeri 157610 Pandan 2, saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, dirinya ” Menyuruh ” Awak Media, agar menghubungi nomor ke salah satu Oknum Wartawan dengan berdalih, Oknum Wartawan tersebut adalah anaknya pada media Sabtu 13/9/2025.
” Ini no anakku Wartawan, hubungi dulu anak saya ini “.
Menanggapi hal tersebut, Anggota LSM GPRI menjelaskan, seharusnya, Kepala Sekolah bertanggung jawab dan memberikan informasi yang dibutuhkan wartawan untuk memberitakan suatu peristiwa secara akurat kepada publik.
Kepala sekolah seharusnya menjadi narasumber utama yang memberikan keterangan terkait isu di sekolahnya.Nah, kalau Kepala Sekolah menghindar ? berarti Kepala Sekolah, melepaskan tanggung jawabnya, terangnya.
Tambahnya lagi, tindakan ini tidak sesuai dengan etika profesi yang mengharuskan pemberian informasi secara transparan dan koperatif.Dan ini bisa dianggap sebagai bentuk menghalangi kerja jurnalis untuk mendapatkan informasi yang akurat, yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik, ungkapnya.
Wartawan yang menerima perintah dari Kepala Sekolah untuk menjawab konfirmasi akan berada dalam posisi yang tidak profesional dan berpotensi menimbulkan konflik dengan rekan sesama jurnalis dan institusi pers, pungkasnya.
Bila benar anaknya wartawan, semoga juga anaknya mengalami yang sama dari pihak lain saat hendak konfirmasi, biar tahu rasa anaknya di gituin, dan kalua benar anak kepsek tersebut wartawan, berarti anaknya tidak mengerti kode etik jurnalistik alias wartawan ecek-ecek.
Adapun maksud dan tujuan wartawan media ini melakukan klarifikasi adalah terkait penyerapan dana BOS TA 2023 – 2024 yang diduga rawan mark up dan berpotensi dugaan fiktik, diantaranya pada pengadaan atau Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca TA 2024 Tahap I : Rp 9.757.800 dan Tahap II : Rp 3.718.500,- TA 2023 Tahap I : Rp.22.963.200,-
Pemeliharaan sarana dan prasarana TA 2024 Tahap I : Rp.10.841.000,-Tahap II : Rp.5.027.000,-TA 2023 Tahap I : Rp.10.560.000,-Tahap II :Rp.19.009.980,-
Pembayaran Honor TA 2024 Tahap I : Rp.26.400.000,-Tahap II : Rp.26.400.000,-TA 2023 Tahap I : Rp.26.700.000,- Tahap II : Rp.26.700.000,-
( N.Purba )












