Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Kasad Pol PP Damkar Padang Pariaman Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Anggota Damkar Gadungan

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-
Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.

Penipuan yang mengatasnamakan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Padang Pariaman, kini telah diamankan pihak kepolisian. Modusnya adalah menjual atau mengganti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan harga lebih tinggi dan melakukan tindakan pengancaman.

Kabid Operasi Damkar Padang Pariaman, mengatakan ” jika aksi penipuan dengan mengatasnamakan Dinas Damkar Makassar ini sudah kerap terjadi dan sangat merugikan”. Ungkapnya

“Sering kali dan berbagai macam pelaku dan modus. Seolah-olah sebagai petugas retribusi dan langsung memaksa atau mengganti APAR,” kata pada Jum’at, (03/11/2023).

Seperti yang terjadi kemarin ini, seorang pria yang diketahui bernama Hamzah melakukan aksi penipuan dengan modus menjual APAR serta memaksa isi ulang APAR dengan harga tinggi.

“Untuk saat ini diketahui ada sekitar puluhan orang korban dari akibat pelaku aksi penipuan tersebut, akan tetapi kami sedang merekap kembali berapa banyaknya, namun sudah ada tiga korban yang melapor kepihak berwajib”. Sambungnya

Kabid mengakui jika Hamzah ini memang pernah bekerja di Damkar Padang Pariaman namun masa kontraknya berakhir sudah lama.

“Dulu memang pernah bekerja di Damkar Padang Pariaman tapi sudah tidak diperpanjang kontraknya. Kisaran 2022 mungkin terakhir,” jelasnya.

Kasad Pol PP Damkar Syafrion mengatakan” kejadian sudah sering terjadi dan cukup lama, serta sudah dicari oleh anggota kami yang lain, dan saat sudah dilaporkan ke polisian, ditahan di Kapolsek Batang Anai, pelaku ditangkap di Ketaping disalah satu Toko Warga”. Terangnya

“Pandagan saya yang pertama yaitu
Retribusi alat pemadam kebakaran merupakan kebijakan yang ditetapkan di wilayah Kabupaten Kota terhadap pemilik gedung atau pemilik usaha atas kepemilikan alat proteksi seperti : Alat Pemadam Api, Smoke Detector, Heat Detector, Panel Alarm Kontrol, Hidrant Pilar/Halaman, Hidrant Box, Siamesse Connection, Sprinkler, Pressure Fan, Pompa Hidrant dan instrumen proteksi kebakaran lainnya. Retribusi adalah salah satu bentuk usaha pemerintah kota atau kabupaten dalam melaksanakan kewenangannya mengelola suatu daerah dan mencukupi kebutuhan di wilayah tersebut. Retribusi ini hampir sama dengan pajak, dimana masyarakat yang bersangkutan memenuhi syarat retribusi wajib membayar retribusi ke pemerintah daerah” jelasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Saya sebagai kasad Pol PP Damkar Padang Pariaman berharap kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan ini dan tindak tegas hingga tuntas, karena sudah banyak yang dirugikannya. “Tutup Kasad Pol PP

(Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page