Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Karyawan PT.Citatah Tbk Karawang Tolak Keras THR di Cicil

KARAWANG-Zonadinamikanews.com.Sepertinya management PT.Citatah Tbk Karawang Plant tidak mengindahkan akan penegasan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ridwan Kamil dengan tegas mengatakan  perusahaan untuk tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dia juga meminta agar besaran THR dibayar sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

“Pembayaran THR untuk Lebaran 2023 harus dilakukan dengan tertib oleh semua perusahaan yang ada di Jawa Barat, agar pengusaha tidak mencari alasan untuk mencicil pembayaran THR” Tegasnya.

“Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung sudah disesuaikan aturan saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR,” kata Kang Emil di Bandung, Selasa (4/4/2023) lalu.

Kang Emil juga meminta perusahaan tidak merenggut hak pekerja. Sebab, kata dia, THR adalah hak pekerja yang mesti dipenuhi oleh perusahaan yang sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Itu hak, jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha dan perusahaan, jadi harus dibayar penuh itu dipertegas,” ungkapnya.Pengakuan sejumlah karyawan PT.Citatah Tbk merasa di permainkan oleh pihak manajemen, karena manajemen menawarkan cicil THR dengan alasan keuangan Tidak f ada, karyawan dan SPSI sepakat menolak.Atau karyawan PT.Citatah tolak keras THR di cicil

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang merupakan sarana perjuangan dunia usaha sudah menegaskan agar THR tidak di cicil,karena ini bukan lagi pandemi covid.Tapi kenapa pihak perusahaan ngeyel tetap menyicil, tanya sejumlah karyawan.

Karyawan menegaskan, bila perusahaan atau PT.Citatah gotot tidak akan membayar full THR, maka serikat buruh akan mempidanakan perusahaan.

Diketahui, per tanggal 17 April 2023 karyawan belum mendapatkan THR, hanya karena pihak perusahaan tidak mau membayar full dan harus di cicil 4 kali yang awalnya dari 6 kali cicil.

SPSI pabrik menyerahkan persoalan ini ke SPSI Karawang, dan saat ini sedang di urus ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.

THR tidak bisa dicicil membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Sanksi tegas menanti jika ada perusahaan yang melanggar.

Sumber di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) karawang mengatakan, larangan untuk mencicil pembayaran THR tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu.tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum berhasil di mintain komentarnya. (B)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page