![](https://zonadinamikanews.com/wp-content/uploads/2023/02/1673954015231.jpg)
Kantor Dinas PPKB Pemkab Tapteng Lecehkan Lambang Negara
![](https://zonadinamikanews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250210-WA0043_1-1080x650.jpg)
Tapteng. Zona Dinamika News. Bendera Merah Putih berkibar 24 Jam di Dinas Pengendalian Penduduk Berencana (PPKB) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Berkibarnya Bendera Merah Putih di Kantor PPKB Tapteng hasil pantauan Zona Dinamika News pada Kamis (08/02/2025) malam hari.
Dwi pengendara Sepeda Motor (Septor) yang ikut menyaksikan Bendera Merah Putih yang berkibar 24 Jam , juga Benderanya kondisi kusam rusak, luntur.
Dwi speek up mengatakan: “Dirinya kerap melintas di jln.N.Daulay, tepatnya di pasar depan Kantor Badan KB. Dan menyaksikan kurang lebih satu bulan tidak pernah Bendera Merah Putih diturunkan dari tiang bendera, tuturnya.
Dwi menambahkan, sementara para Pegawai-pegawai di Instansi ini selalu lalu lalang dalam menjalankan aktivitasnya, kendati demikian namun tidak satu pun yang memberi perhatian, ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan: Senang dan sangat berterimah kasih sekali dengan adanya pergantian Bendera Merah Putih.Dwi juga berharap kedepannya, buat para tiap Instansi janganlah menunggu kritikan, baru diperbaharui, kesadaranla dipertingkatkan.Aplagi, Bendera Merah Putih yg selalu terpampang di depan halaman.Amatilah di sekeliling, termasuk ketika melakukan Apel Pagi, yaitu Kegiatan yg dilakukan setiap hari sebelum Beraktifitas, imbuhnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKB Tapteng, Sondang Rosmauli Malau belum dapat dihubungi oleh Wartawan Zona Dinamika News sampai berita ini di tayangkan.
Untuk diketahui bersama Sanksi Hukum bagi Kantor yang tidak menurunkan Bendera Merah Putih bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara.
Hal ini karena melanggar Pasal 154a KUHP tentang Penodaan Bendera dan Lambang Negara.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih juga sudah tercantum dlm UU Nomor 24 Pasal 7 ayat ( 3 )Tahun 2009, tentang ; Bendera , Bahasa Dan Lambang serta Lagu Kebangsaan.
Pengibaran Dan Pemasangan Bendera Negara pun dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Sanksi hukum bagi Kantor yang tidak menurunkan Bendera Merah Putih bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara.
Hal ini karena melanggar Pasal 154a KUHP tentang Penodaan Bendera dan Lambang Negara.
Selain Kantor Pemerintah, bendera merah putih juga wajib dikibarkan di tempat-tempat lain.
Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1), berikut beberapa tempat yang wajib mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih setiap hari:
Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, ada beberapa larangan lain terkait pengibaran bendera merah putih, yaitu:
* Merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar bendera
* Menggunakan bendera merah putih untuk iklan atau reklame komersial
Menulis, menyulam, atau mencetak huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera
* Memasang lencana atau benda apa pun pada bendera
* Menggunakan bendera merah putih untuk atap, langit-langit, pembungkus barang, atau tutup barang
5 Larangan pada Bendera Merah Putih, Bisa Kena Hukuman Penjara. (Nani Purba)
![](https://zonadinamikanews.com/wp-content/uploads/2023/02/GAAS-5_page-0001-e1682960947958.jpg)