SUMBAR-Zonadinamikanews.com,-Terkait adanya temuan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat banyaknya ijazah lulusan SMA,SMK dan MA di Sumatera Barat yang ditahan oleh pihak sekolah.
Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan sekitar 927 ijazah pelajar SLTA masih tertahan di sekolah. Ada 900 ijazah pelajar tamatan empat tahun terakhir di SMKN 1 Bukittinggi yang masih tertahan, sementara di SMA 1 ada 27.
Ini baru Dua SMA,SMK, dan MA yang ada di Provinsi Sumatera Barat. sedangkan masih ada 587 Unit SMA, 216 unit SMK dan 219 unit MA yang belum di lakukan monitoring oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
Ijazah adalah dokumen resmi atau bukti tamat belajar yang sangat berguna bagi siswa untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi atau mencari pekerjaan. Namun saat dilapangan masih banyak ijazah lulusan SMA,SMK dan MA di Sumatera Barat yang ditahan lantaran belum melunasi tunggakan komite dan persyaratan lainnya.
Setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas pendidikan nasional yang layak guna mewujudkan sistem pembelajaran yang baik.
Penahanan Ijazah oleh pihak sekolah bertentangan dengan hak siswa dan tidak seharusnya dijadikan alat tekanan atas masalah keuangan, ijazah adalah hak siswa bukan alat transaksi.
Kasus ini menambah deretan masalah serupa yang kerap terjadi setiap tahun ajaran baru. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk menengahi dan mencari solusi agar hak pendidikan para siswa tidak terabaikan hanya karena masalah biaya.
Apakah diperbolehkan pihak sekolah menahan ijazah siswa yang secara administrasi masih belum terselesaikan kewajibannya ???
Secara hukum dan peraturan di Indonesia, sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah siswa, terlebih jika sekolah tersebut sudah menerima dana dari pemerintah seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BPOPP (Bantuan Pendidikan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan).

Sesuai peraturan dan perundangan terkait Komite Sekolah permendikbud nomor 75 tahun 2016 penggalangan uang komite hanya berupa sumbangan dan bantuan. Ditambah lagi Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. Ijazah merupakan hak peserta didik setelah lulus dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya sekolah dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi melalui Via WhatsApp terkait penahanan ijazah Tamatan SMA,SMK dan MA kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Barat Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si, “Kita akan perintahkan kacabdin yang bersangkutan untuk cek lapangan, prinsipnya tidak boleh menahan ijazah siswa, Sebelumnya sudah kita perintahkan semua sekolah untuk segera menindaklanjuti”. Ucapnya.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi,S.KM.,M.KM, “Sudah dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan sudah diperintahkan kepada kepala sekolah untuk segera menyerahkan ijazah kepada pemiliknya, Kita pastikan tidak ada ijazah ditahan dengan alasan komite. Silahkan yang bersangkutan ambil ke sekolah” Ucap Sekda Provinsi Sumatera Barat.
Kesimpulannya : Sekolah yang menerima BOS dan BPOPP tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya. Jika hal ini terjadi, pihak orang tua atau wali murid bisa menempuh jalur administratif dan hukum untuk menyelesaikannya. (Z).












