ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Pendidikan

Kadisdik Sumbar Perintahkan Kacabdin Untuk Pastikan Tidak Ada Ijazah Tertahan di Sekolah

Harus kelapangan untuk memastikan

zonadinamikanews by zonadinamikanews
23 November 2025
in Pendidikan
A A
0
199
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMBAR-Zonadinamikanews.com,-Terkait adanya temuan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat banyaknya ijazah lulusan SMA,SMK dan MA di Sumatera Barat yang ditahan oleh pihak sekolah.

Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan sekitar 927 ijazah pelajar SLTA masih tertahan di sekolah. Ada 900 ijazah pelajar tamatan empat tahun terakhir di SMKN 1 Bukittinggi yang masih tertahan, sementara di SMA 1 ada 27.

BacaJuga ...

Ada Yang Aneh Dalam Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Mutiara Agam

4 jam ago
Acara Pelepasan Peserta Didik Kelas XII dan Pada Guru Purna Tugas di SMAN 1 Lubuk Basung Agam

Acara Pelepasan Peserta Didik Kelas XII dan Pada Guru Purna Tugas di SMAN 1 Lubuk Basung Agam

4 hari ago
Kabar Gembira 15 Siswa SMAN 1 Lubuk Basung Sukses Lulus Jalur SPAN-PTKIN

Kabar Gembira 15 Siswa SMAN 1 Lubuk Basung Sukses Lulus Jalur SPAN-PTKIN

1 minggu ago

Ini baru Dua SMA,SMK, dan MA yang ada di Provinsi Sumatera Barat. sedangkan masih ada 587 Unit SMA, 216 unit SMK dan 219 unit MA yang belum di lakukan monitoring oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Ijazah adalah dokumen resmi atau bukti tamat belajar yang sangat berguna bagi siswa untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi atau mencari pekerjaan. Namun saat dilapangan masih banyak ijazah lulusan SMA,SMK dan MA di Sumatera Barat yang ditahan lantaran belum melunasi tunggakan komite dan persyaratan lainnya.

Setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas pendidikan nasional yang layak guna mewujudkan sistem pembelajaran yang baik.

Penahanan Ijazah oleh pihak sekolah bertentangan dengan hak siswa dan tidak seharusnya dijadikan alat tekanan atas masalah keuangan, ijazah adalah hak siswa bukan alat transaksi.

Kasus ini menambah deretan masalah serupa yang kerap terjadi setiap tahun ajaran baru. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk menengahi dan mencari solusi agar hak pendidikan para siswa tidak terabaikan hanya karena masalah biaya.

Apakah diperbolehkan pihak sekolah menahan ijazah siswa yang secara administrasi masih belum terselesaikan kewajibannya ???

Secara hukum dan peraturan di Indonesia, sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah siswa, terlebih jika sekolah tersebut sudah menerima dana dari pemerintah seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BPOPP (Bantuan Pendidikan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan).

Sesuai peraturan dan perundangan terkait Komite Sekolah permendikbud nomor 75 tahun 2016 penggalangan uang komite hanya berupa sumbangan dan bantuan. Ditambah lagi Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. Ijazah merupakan hak peserta didik setelah lulus dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya sekolah dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi melalui Via WhatsApp terkait penahanan ijazah Tamatan SMA,SMK dan MA kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Barat Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si, “Kita akan perintahkan kacabdin yang bersangkutan untuk cek lapangan, prinsipnya tidak boleh menahan ijazah siswa, Sebelumnya sudah kita perintahkan semua sekolah untuk segera menindaklanjuti”. Ucapnya.

Selanjutnya dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi,S.KM.,M.KM, “Sudah dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan sudah diperintahkan kepada kepala sekolah untuk segera menyerahkan ijazah kepada pemiliknya, Kita pastikan tidak ada ijazah ditahan dengan alasan komite. Silahkan yang bersangkutan ambil ke sekolah” Ucap Sekda Provinsi Sumatera Barat.

Kesimpulannya : Sekolah yang menerima BOS dan BPOPP tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya. Jika hal ini terjadi, pihak orang tua atau wali murid bisa menempuh jalur administratif dan hukum untuk menyelesaikannya. (Z).

Previous Post

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepsek SMPN 1 Lemahabang Karawang Memilih Bungkam

Next Post

Kades Meranti Barat, Silaen,Toba Diborgol Jaksa Karena Korupsi Dana Desa

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Pendidikan

Ada Yang Aneh Dalam Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Mutiara Agam

17 April 2026
Acara Pelepasan Peserta Didik Kelas XII dan Pada Guru Purna Tugas di SMAN 1 Lubuk Basung Agam
Pendidikan

Acara Pelepasan Peserta Didik Kelas XII dan Pada Guru Purna Tugas di SMAN 1 Lubuk Basung Agam

13 April 2026
Kabar Gembira 15 Siswa SMAN 1 Lubuk Basung Sukses Lulus Jalur SPAN-PTKIN
Pendidikan

Kabar Gembira 15 Siswa SMAN 1 Lubuk Basung Sukses Lulus Jalur SPAN-PTKIN

8 April 2026
Plt Kadis Pendidikan Bersama Kabid Dikdas Tinjau Ujian TKA di SMPN 1 Panei Tongah
Pendidikan

Plt Kadis Pendidikan Bersama Kabid Dikdas Tinjau Ujian TKA di SMPN 1 Panei Tongah

7 April 2026
Kabid Dikdas Simalungun Lakukan Monitoring Gladi Bersih TKA di Sejumlah Sekolah
Pendidikan

Kabid Dikdas Simalungun Lakukan Monitoring Gladi Bersih TKA di Sejumlah Sekolah

11 Maret 2026
Pendidikan

Kepsek SMAN 1 Batang Anai Padang Pariaman Berikan Penjelasan Atas Surat Pengaduan Ortu Siswa

31 Januari 2026
Next Post
Kades Meranti Barat, Silaen,Toba Diborgol Jaksa Karena Korupsi Dana Desa

Kades Meranti Barat, Silaen,Toba Diborgol Jaksa Karena Korupsi Dana Desa

Dugaan Penyimpangan Peningkatan Jalan Buduran Sidokepung.

Dugaan Penyimpangan Peningkatan Jalan Buduran Sidokepung.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Tatang & Ade Suherman Petugas PJT  II Seksi Rengasdengklok Awasi  Normalisasi Saluran Sekunder Sasak

Tatang & Ade Suherman Petugas PJT II Seksi Rengasdengklok Awasi Normalisasi Saluran Sekunder Sasak

17 April 2026

Ada Yang Aneh Dalam Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Mutiara Agam

17 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!