ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Peristiwa

Kades Pasar Terandam Barus TapTeng Lecehkan Bendera Merah Putih

Kibarkan kondis Sudah Robek dan kusam

zonadinamikanews by zonadinamikanews
15 April 2025
in Peristiwa
A A
0
408
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tap-Teng.zonadinamikanews.com.Oknum kepala Desa Pasar Terandam seakan melecehkan Sangsaka Merah Putih, dengan kondisi sudah rusak, robek masih tetap terpasang di Kantor Desa Pasar Terandam kecamatan Barus kabupaten Tapanuli Tengah. Kondisi tersebut terpantau (15/04/2025).

Anwar Saleh Munthe Sebagai kepala Desa diduga lalai terhadap sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan kantor seakan tidak mengindahkan Bendera kebangsaan Indonesia dibiarkan terbengkalai begitu saja.

BacaJuga ...

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepsek SMPN 1 Lemahabang Karawang Memilih Bungkam

3 minggu ago
Memalukan, Kejari Tapsel Tidak Punya Nyali? Usut Dugaan Korupsi Kades Aek Libung

Memalukan, Kejari Tapsel Tidak Punya Nyali? Usut Dugaan Korupsi Kades Aek Libung

4 minggu ago
Masyarakat Kecamatan Sungai Limau Geram Akibat Ulah PLN

Masyarakat Kecamatan Sungai Limau Geram Akibat Ulah PLN

2 bulan ago

“Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan pengorbanan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya merah putih di negeri ini kuat dugaan pemerintah Desa tidak mencintai NKRI dibalik semua itu jelas kuat dugaan pemerintah tidak pernah melakukan upacara kemerdekaan di desanya sehingga lambang negara Republik Indonesia Bendera Merah Putih tidak terawat dengan baik”.

Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak, robek, atau lusuh terpasang dijelaskan undang undang dilarang untuk mengibarkan bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh .Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000

Aturan ini ada dan tertulis dalam undang-undang no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu kebangsaan. Setiap orang dilarang:
(B) Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(C) Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(D) Mencetak, menyulam,dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan.
(E) Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara .

“Barang siapa yang melanggar Dipadana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100.000.000. (ASF)

“Dan sangat di sayangkan kepala desa yang berinisial (A) selaku kepala Desa pasar terandam, sangat lalai dan tidak menghargai lambang Negara Republik Indonesia.( N.P )

Previous Post

Proyek IPA PDAM Tirtanadi di Sunggal Diduga Tidak Kantongin Izin PBG

Next Post

Dugaan Penyalahgunaan APBN di MTsN 4 Padang Pariaman

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Peristiwa

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepsek SMPN 1 Lemahabang Karawang Memilih Bungkam

22 November 2025
Memalukan, Kejari Tapsel Tidak Punya Nyali? Usut Dugaan Korupsi Kades Aek Libung
Peristiwa

Memalukan, Kejari Tapsel Tidak Punya Nyali? Usut Dugaan Korupsi Kades Aek Libung

22 November 2025
Masyarakat Kecamatan Sungai Limau Geram Akibat Ulah PLN
Peristiwa

Masyarakat Kecamatan Sungai Limau Geram Akibat Ulah PLN

26 Oktober 2025
PERADI Karawang: Bongkar Dugaan Izin Palsu PT DAS dan Harus Ditutup
Peristiwa

PERADI Karawang: Bongkar Dugaan Izin Palsu PT DAS dan Harus Ditutup

25 Oktober 2025
Penumpang KAI di Stasiun Naras Dipersulit Oknum Petugas
Peristiwa

Penumpang KAI di Stasiun Naras Dipersulit Oknum Petugas

24 September 2025
Peristiwa

OKNUM KADES AEK LIBUNG SAYUR MATINGGI DI LAPORKAN KE KAJARI TAPSEL

13 Agustus 2025
Next Post
Membongkar Dugaan Korupsi di  BPBD Padang Pariaman, LSM LAMI Siap Buka Laporan ke APH

Dugaan Penyalahgunaan APBN di MTsN 4 Padang Pariaman

PT. Arafah Alam Sejahtera di Proyek Pengendalian Banjir Batang Kandis Didiuga Keras Pakai Material Ilegal

PT. Arafah Alam Sejahtera di Proyek Pengendalian Banjir Batang Kandis Didiuga Keras Pakai Material Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Parah! Kepsek SMPN 2 Porsea Diduga Korupsi Dana BOS

16 Desember 2025
Aroma Korupsi di Proyek di Dinas Pertamanan DKI Jakarta Mencuat

Aroma Korupsi di Proyek di Dinas Pertamanan DKI Jakarta Mencuat

16 Desember 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!