ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Peristiwa

Kades Pasar Terandam Barus TapTeng Lecehkan Bendera Merah Putih

Kibarkan kondis Sudah Robek dan kusam

zonadinamikanews by zonadinamikanews
15 April 2025
in Peristiwa
A A
0
411
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tap-Teng.zonadinamikanews.com.Oknum kepala Desa Pasar Terandam seakan melecehkan Sangsaka Merah Putih, dengan kondisi sudah rusak, robek masih tetap terpasang di Kantor Desa Pasar Terandam kecamatan Barus kabupaten Tapanuli Tengah. Kondisi tersebut terpantau (15/04/2025).

Anwar Saleh Munthe Sebagai kepala Desa diduga lalai terhadap sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan kantor seakan tidak mengindahkan Bendera kebangsaan Indonesia dibiarkan terbengkalai begitu saja.

BacaJuga ...

Jasad Korban Tenggelam di Sungai Aek Batang Toru Telah Ditemukan

Jasad Korban Tenggelam di Sungai Aek Batang Toru Telah Ditemukan

2 hari ago
Hari Kedua Pencarian ABS Korban Arus Deras Air Batang Toru

Hari Kedua Pencarian ABS Korban Arus Deras Air Batang Toru

4 hari ago
Arus Aek Batang Toru Telan Pemancing, Pencarian ABS Masih Berlanjut

Arus Aek Batang Toru Telan Pemancing, Pencarian ABS Masih Berlanjut

5 hari ago

“Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan pengorbanan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya merah putih di negeri ini kuat dugaan pemerintah Desa tidak mencintai NKRI dibalik semua itu jelas kuat dugaan pemerintah tidak pernah melakukan upacara kemerdekaan di desanya sehingga lambang negara Republik Indonesia Bendera Merah Putih tidak terawat dengan baik”.

Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak, robek, atau lusuh terpasang dijelaskan undang undang dilarang untuk mengibarkan bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh .Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000

Aturan ini ada dan tertulis dalam undang-undang no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu kebangsaan. Setiap orang dilarang:
(B) Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(C) Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(D) Mencetak, menyulam,dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan.
(E) Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara .

“Barang siapa yang melanggar Dipadana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100.000.000. (ASF)

“Dan sangat di sayangkan kepala desa yang berinisial (A) selaku kepala Desa pasar terandam, sangat lalai dan tidak menghargai lambang Negara Republik Indonesia.( N.P )

Previous Post

Proyek IPA PDAM Tirtanadi di Sunggal Diduga Tidak Kantongin Izin PBG

Next Post

Dugaan Penyalahgunaan APBN di MTsN 4 Padang Pariaman

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Jasad Korban Tenggelam di Sungai Aek Batang Toru Telah Ditemukan
Peristiwa

Jasad Korban Tenggelam di Sungai Aek Batang Toru Telah Ditemukan

28 Mei 2026
Hari Kedua Pencarian ABS Korban Arus Deras Air Batang Toru
Peristiwa

Hari Kedua Pencarian ABS Korban Arus Deras Air Batang Toru

26 Mei 2026
Arus Aek Batang Toru Telan Pemancing, Pencarian ABS Masih Berlanjut
Peristiwa

Arus Aek Batang Toru Telan Pemancing, Pencarian ABS Masih Berlanjut

25 Mei 2026
Dwi Jaya Konsultan, Tidak Mampu Bekerja ?
Peristiwa

Dwi Jaya Konsultan, Tidak Mampu Bekerja ?

22 Mei 2026
Dijanjikan Jadi Tenaga Honor di Lingkungan Pemkab Taput, Namun Hasilnya Begini
Peristiwa

Mengaku Tim Sukses Bupati Taput Oknum Ini Tipu Masyarakat?

15 Mei 2026
Ini Daftar Korban Bis Yang Terjun Bebas Kedalaman 15 Meter di Toba
Peristiwa

Ini Daftar Korban Bis Yang Terjun Bebas Kedalaman 15 Meter di Toba

1 Mei 2026
Next Post
Membongkar Dugaan Korupsi di  BPBD Padang Pariaman, LSM LAMI Siap Buka Laporan ke APH

Dugaan Penyalahgunaan APBN di MTsN 4 Padang Pariaman

PT. Arafah Alam Sejahtera di Proyek Pengendalian Banjir Batang Kandis Didiuga Keras Pakai Material Ilegal

PT. Arafah Alam Sejahtera di Proyek Pengendalian Banjir Batang Kandis Didiuga Keras Pakai Material Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

BGN Diminta Jangan Tutup Mata Tenggat Lewat, Suplayer MBG Taput Belum Dibayar

BGN Diminta Jangan Tutup Mata Tenggat Lewat, Suplayer MBG Taput Belum Dibayar

30 Mei 2026
GPRI DPC Taput Sambangi Rumah Duka Korban Tenggelam ABS Pasca Pemakaman

GPRI DPC Taput Sambangi Rumah Duka Korban Tenggelam ABS Pasca Pemakaman

29 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!