ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Kades Anggoli Sibabangun Tapteng Jual Aset Desa Dengan Dalih Keagamaan

Begini respon masyarakat

zonadinamikanews by zonadinamikanews
5 Agustus 2025
in Bidik
A A
0
281
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAPTENG-Zonadinamikanews.com. Ada regulasi yang harus di perhatiakan dalam penjualan aset desa , yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta Peraturan Bupati/Walikota setempat yang mengatur pengelolaan aset desa di masing-masing daerah.

Aset desa dapat dijual jika tidak lagi memiliki nilai manfaat atau nilai ekonomis bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, atau jika aset tersebut berupa tanaman atau ternak yang dikelola oleh desa. Penjualan aset desa harus prosedur yang transparan dan akuntabel, termasuk penilaian aset dan persetujuan dari pihak terkait.

BacaJuga ...

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

2 hari ago
De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

2 hari ago
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan dan Pungli di SMKN 1 Siatas Barita Taput

3 hari ago

Namun regulasi tersebut agaknya tidak berlaku bagi Oloan Pasaribau selaku Kepala desa Anggoli kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Asset desa tersebut berupa tanah sawah produktif seluas Lebih kurang 2.000 meter persegi,dengan harga Rp 30.000.000 di jual kepada Rubiadi pada 06 januari 2021. Alasan untuk pembangunan masjid AL-AMIN Dusun IV suka laju Desa anggoli yang terbengkalai pembangunanya.

Penjualan asset desa tersebut mendapatkan reaksi keras dari masyatakat dan mempertanyakan akan Tindakan yang dilakukan oleh oknum kades, karena sejak dulu, para kepala desa terdahulu tidak ada kepala desa yang nekat jual asset desa.

Pebrianto Napitupulu mengatakan,kenapa sesudah Oloan Pasaribu kepala desa baru terjadi penjualan aset desa,Sementara kepala desa sebelum nya,belum pernah terjadi hal yang demikian.kata Pebrianto.

Redina simbolon juga mengatakan,jika memang uang hasil penjualan aset desa tersebut untuk pembangunan masjid itu sudah salah, karena sebelum Oloan Pasaribu menjadi kepala desa,masjid AL-AMIN itu sudah ada, jika katanya untuk rehap masjid, Semestinya ada papan informasi di masjid dan terbuka kepada masyarakat, karena masyarakat desa anggoli itu bukan hanya muslim,non muslim juga ada. (Cijes)

Previous Post

Edukasi Hukum “Jaksa Mengajar” di SMKN 3 Payakumbuh.

Next Post

Jalan Usaha Tani Hariara Sombaon di Desa Ombur, Silaen Dibangun

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

4 Juni 2026
De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba
Bidik

De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

4 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan dan Pungli di SMKN 1 Siatas Barita Taput

3 Juni 2026
Bidik

Alokasi Dana BOS SDN 155713 Manduamas Lama 2 Tapteng Beraroma Korupsi

3 Juni 2026
Menguak Monopoli Sempadan Sungai Di Jimbaran Wetan
Bidik

Menguak Monopoli Sempadan Sungai Di Jimbaran Wetan

3 Juni 2026
Aroma Hukum Terbeli, Penyelenggaran & Pemain Judi Sabung Ayam Aman
Bidik

Aroma Hukum Terbeli, Penyelenggaran & Pemain Judi Sabung Ayam Aman

3 Juni 2026
Next Post
Jalan Usaha Tani Hariara Sombaon di Desa Ombur, Silaen Dibangun

Jalan Usaha Tani Hariara Sombaon di Desa Ombur, Silaen Dibangun

Intelijen Kejati Sumbar Naik Kelas, Buktikan Kapasitas Lewat Evaluasi Kinerja Kejagung

Intelijen Kejati Sumbar Naik Kelas, Buktikan Kapasitas Lewat Evaluasi Kinerja Kejagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

5 Juni 2026
Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

5 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!