TAPTENG-Zonadinamikanews.com. Ada regulasi yang harus di perhatiakan dalam penjualan aset desa , yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta Peraturan Bupati/Walikota setempat yang mengatur pengelolaan aset desa di masing-masing daerah.
Aset desa dapat dijual jika tidak lagi memiliki nilai manfaat atau nilai ekonomis bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, atau jika aset tersebut berupa tanaman atau ternak yang dikelola oleh desa. Penjualan aset desa harus prosedur yang transparan dan akuntabel, termasuk penilaian aset dan persetujuan dari pihak terkait.
Namun regulasi tersebut agaknya tidak berlaku bagi Oloan Pasaribau selaku Kepala desa Anggoli kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Asset desa tersebut berupa tanah sawah produktif seluas Lebih kurang 2.000 meter persegi,dengan harga Rp 30.000.000 di jual kepada Rubiadi pada 06 januari 2021. Alasan untuk pembangunan masjid AL-AMIN Dusun IV suka laju Desa anggoli yang terbengkalai pembangunanya.
Penjualan asset desa tersebut mendapatkan reaksi keras dari masyatakat dan mempertanyakan akan Tindakan yang dilakukan oleh oknum kades, karena sejak dulu, para kepala desa terdahulu tidak ada kepala desa yang nekat jual asset desa.
Pebrianto Napitupulu mengatakan,kenapa sesudah Oloan Pasaribu kepala desa baru terjadi penjualan aset desa,Sementara kepala desa sebelum nya,belum pernah terjadi hal yang demikian.kata Pebrianto.
Redina simbolon juga mengatakan,jika memang uang hasil penjualan aset desa tersebut untuk pembangunan masjid itu sudah salah, karena sebelum Oloan Pasaribu menjadi kepala desa,masjid AL-AMIN itu sudah ada, jika katanya untuk rehap masjid, Semestinya ada papan informasi di masjid dan terbuka kepada masyarakat, karena masyarakat desa anggoli itu bukan hanya muslim,non muslim juga ada. (Cijes)












