ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Pendidikan

Instruksi KDM, Pelajar di Jawa Barat Wajib Ada di Rumah Jam 21.00 Wib

Jam Malam bagi pelajar yang wajib di patuhi

zonadinamikanews by zonadinamikanews
27 Mei 2025
in Pendidikan
A A
0
225
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAWA BARAT-Zonadinamikanews.com. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Surat edaran yang diterbitkan pada 23 Mei 2025 ini bertujuan membentuk generasi muda yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.

BacaJuga ...

Sabam Sinaga Usulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026

Sabam Sinaga Usulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026

2 minggu ago
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Dana BOS Rp1,03 Miliar di SMPN 001 Pasar Doloksanggul Disorot

4 minggu ago
SDIT Permata Auliya Dalam Ajang LSS Tingkat Kabupaten Tangerang

SDIT Permata Auliya Dalam Ajang LSS Tingkat Kabupaten Tangerang

4 minggu ago

Kebijakan ini membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti apabila pelajar mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali, serta kondisi darurat.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dan penguatan karakter pelajar di Jawa Barat,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangan tertulis.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya peran serta pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam malam.

Bupati dan Wali Kota diminta mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat kecamatan hingga satuan pendidikan dasar, sementara Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab terhadap satuan pendidikan menengah dan khusus.

Selain itu, koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat juga dilakukan untuk mendukung implementasi dan pengawasan kebijakan ini.(Tomri)

Previous Post

Anggaran Untuk Wartawan di Sekretariat DPRD Medan di Korupsi

Next Post

Sekretaris Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu di Tuding Kerap terima Fee Proyek 10%

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Sabam Sinaga Usulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026
Pendidikan

Sabam Sinaga Usulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026

2 September 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Pendidikan

Dana BOS Rp1,03 Miliar di SMPN 001 Pasar Doloksanggul Disorot

21 Agustus 2026
SDIT Permata Auliya Dalam Ajang LSS Tingkat Kabupaten Tangerang
Pendidikan

SDIT Permata Auliya Dalam Ajang LSS Tingkat Kabupaten Tangerang

20 Agustus 2026
Brando Hutahaean Serahkan Bantuan Drumband Lengkap Dari Alumni ke UPTD SD Negeri Pardomuan Nauli
Pendidikan

Brando Hutahaean Serahkan Bantuan Drumband Lengkap Dari Alumni ke UPTD SD Negeri Pardomuan Nauli

3 Agustus 2026
PLT. Kacabdis Wilayah IX Sumut Buka  O2SN SMA/SMK 2026.
Pendidikan

PLT. Kacabdis Wilayah IX Sumut Buka O2SN SMA/SMK 2026.

15 Juni 2026
Program SAITAPAIAS & TAPAMAJU di SD Negeri 174568 Simorangkir
Pendidikan

Program SAITAPAIAS & TAPAMAJU di SD Negeri 174568 Simorangkir

20 Mei 2026
Next Post
Sekretaris Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu di Tuding Kerap terima Fee Proyek 10%

Sekretaris Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu di Tuding Kerap terima Fee Proyek 10%

Ada WNA Korea Lecehkan Pemkab Tangerang, Buat Bangunan Tak Kantongi IMB?

Ada WNA Korea Lecehkan Pemkab Tangerang, Buat Bangunan Tak Kantongi IMB?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wali Nagari Tiku Selatan Abaikan K3 Dalam Pembangunan Kantor Walnag

Wali Nagari Tiku Selatan Abaikan K3 Dalam Pembangunan Kantor Walnag

17 September 2026
Asisten Manager Telagasari Awasi Penuh Pelaksanaan Proyek PJT II Di B.Tut 4, Hasilnya Optimal

Asisten Manager Telagasari Awasi Penuh Pelaksanaan Proyek PJT II Di B.Tut 4, Hasilnya Optimal

17 September 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!