ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Pendidikan

Dana BOS Rp1,03 Miliar di SMPN 001 Pasar Doloksanggul Disorot

zonadinamikanews by zonadinamikanews
21 Agustus 2026
in Pendidikan
A A
0
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HUMBAHAS — Zonadinamikanews. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di UPT SMP Negeri 001 Pasar Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, sekolah yang dipimpin Seventina Purba tersebut tercatat mengelola Dana BOS lebih dari Rp1,03 miliar, sementara sejumlah pos anggaran bernilai besar membutuhkan uraian dan penjelasan terbuka.

Berdasarkan data yang diperoleh awak media, pada Tahap I tercatat Dana BOS sebesar Rp518.370.000. Dari anggaran tersebut terdapat sejumlah belanja, antara lain pengembangan perpustakaan sebesar Rp175.325.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp1.785.600, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp51.798.400, administrasi kegiatan sekolah Rp125.644.722, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp14.100.000, berlangganan daya dan jasa Rp4.423.700, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp56.084.000, serta pembayaran kehormatan Rp87.700.000.

BacaJuga ...

SDIT Permata Auliya Dalam Ajang LSS Tingkat Kabupaten Tangerang

SDIT Permata Auliya Dalam Ajang LSS Tingkat Kabupaten Tangerang

1 hari ago
Brando Hutahaean Serahkan Bantuan Drumband Lengkap Dari Alumni ke UPTD SD Negeri Pardomuan Nauli

Brando Hutahaean Serahkan Bantuan Drumband Lengkap Dari Alumni ke UPTD SD Negeri Pardomuan Nauli

3 minggu ago
PLT. Kacabdis Wilayah IX Sumut Buka  O2SN SMA/SMK 2026.

PLT. Kacabdis Wilayah IX Sumut Buka O2SN SMA/SMK 2026.

2 bulan ago

Dalam data yang sama, total realisasi Tahap I tercantum sebesar Rp516.861.422. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp1,5 juta dibanding angka penerimaan Tahap I sebesar Rp518.370.000. Selisih tersebut tentu perlu dijelaskan secara administratif agar tidak menimbulkan tafsir berbeda terhadap angka penerimaan dan realisasi.

Kemudian pada Tahap II, Dana BOS yang tercatat mencapai Rp517.527.330. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk penerimaan peserta didik baru sebesar Rp24.490.000, pengembangan perpustakaan Rp89.227.700, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp46.332.800, administrasi kegiatan sekolah Rp158.255.802, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp13.800.000, berlangganan daya dan jasa Rp5.179.110, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp118.043.400, serta pembayaran kehormatan Rp62.280.000.

Total realisasi yang tercantum untuk Tahap II mencapai Rp517.608.812, atau terdapat selisih sekitar Rp81.482 dibanding angka penerimaan Tahap II. Angka ini juga penting dijelaskan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai pencatatan dan pertanggungjawaban anggaran.

Jika angka penerimaan Tahap I dan Tahap II dijumlahkan, Dana BOS yang tercatat diterima sekolah mencapai Rp1.035.897.330. Nilai tersebut tentu bukan nominal kecil. Karena merupakan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara, penggunaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan mudah dipahami.

Sorotan terutama tertuju pada sejumlah pos dengan nilai cukup besar. Salah satunya adalah administrasi kegiatan sekolah. Pada Tahap I tercatat Rp125.644.722, sedangkan Tahap II mencapai Rp158.255.802. Jika digabungkan, nilainya sekitar Rp283,9 juta.

Pertanyaan yang kemudian muncul sangat sederhana: administrasi kegiatan sekolah sebesar itu digunakan untuk kegiatan apa saja? Berapa volume masing-masing kegiatan? Siapa pihak yang menerima pembayaran? Apakah seluruh pengeluaran dilengkapi bukti transaksi dan dokumen pertanggungjawaban?

Pertanyaan berikutnya mengarah pada pos pengembangan perpustakaan. Pada Tahap I anggarannya mencapai Rp175.325.000, sementara Tahap II sebesar Rp89.227.700. Totalnya sekitar Rp264,55 juta.

Anggaran sebesar itu tentunya perlu memiliki wujud yang dapat dilihat dan dirasakan manfaatnya oleh peserta didik. Publik berhak mengetahui apakah dana tersebut digunakan untuk pengadaan buku, mebel, perangkat perpustakaan, renovasi ruangan, fasilitas penunjang, atau kebutuhan lain yang memang diperbolehkan dalam penggunaan Dana BOS.

Selanjutnya, pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga tidak luput dari sorotan. Tahap I tercatat Rp56.084.000, sedangkan Tahap II mencapai Rp118.043.400, sehingga totalnya sekitar Rp174,1 juta.

Dengan nilai sebesar itu, pihak sekolah tentu dapat memberikan uraian mengenai jenis sarana yang dipelihara, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, pihak pelaksana, hingga hasil akhir pekerjaan. Tanpa penjelasan tersebut, angka dalam laporan anggaran akan sulit dipahami masyarakat yang ingin mengetahui manfaat nyata dari penggunaan dana pendidikan.

Kemudian terdapat pos pembayaran kehormatan sebesar Rp87.700.000 pada Tahap I dan Rp62.280.000 pada Tahap II. Total kedua tahap mencapai sekitar Rp149,98 juta.

Pertanyaan mengenai pos tersebut juga patut dijawab secara terbuka. Siapa penerimanya? Berapa jumlah penerima? Berapa nominal yang diterima masing-masing? Apa dasar pembayaran? Dan apakah seluruh penerima memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku?

Bukan hanya itu, anggaran asesmen/evaluasi pembelajaran juga mencapai Rp51.798.400 pada Tahap I dan Rp46.332.800 pada Tahap II. Totalnya lebih dari Rp98 juta. Demikian pula pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan yang mencapai hampir Rp28 juta dalam dua tahap.

Seluruh pos tersebut pada prinsipnya dapat saja memiliki dasar penggunaan yang sah. Namun, yang menjadi persoalan adalah keterbukaan mengenai bagaimana anggaran tersebut direalisasikan. Tanpa penjelasan dari pihak sekolah, masyarakat hanya dapat melihat angka-angka tanpa mengetahui secara utuh kegiatan dan hasil yang berada di balik angka tersebut.

Atas dasar itu, awak media ZONA DINAMIKA NEWS.COM telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala UPT SMP Negeri 001 Pasar Doloksanggul, Seventina Purba. Konfirmasi dikirimkan melalui WhatsApp sebagai bentuk upaya memperoleh keterangan langsung dari pihak yang berkompeten.

Konfirmasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Sebaliknya, pihak sekolah diberikan kesempatan untuk menjelaskan setiap pos anggaran yang dipertanyakan sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat berimbang.

Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang telah dikirimkan belum mendapatkan tanggapan maupun respons dari Kepala Sekolah Seventina Purba.

Sikap tidak memberikan jawaban tersebut memang tidak dapat serta-merta dijadikan bukti adanya penyalahgunaan anggaran. Akan tetapi, ketika seorang pengelola anggaran publik dikonfirmasi mengenai penggunaan dana yang nilainya lebih dari Rp1 miliar, publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan mengapa penjelasan belum diberikan.

Diam bukan bukti bersalah, tetapi diam juga bukan jawaban. Terlebih lagi, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan uang negara dan kepentingan pendidikan para siswa.

Jika seluruh penggunaan Dana BOS telah sesuai ketentuan, maka penjelasan seharusnya menjadi kesempatan bagi pihak sekolah untuk menunjukkan transparansi sekaligus membersihkan berbagai tanda tanya yang berkembang.

Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam data yang diperoleh media, pihak sekolah juga memiliki kesempatan untuk membantah dan memberikan data pembanding. Media justru membutuhkan klarifikasi tersebut agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Karena itu, pihak sekolah diharapkan tidak memandang pertanyaan media sebagai bentuk serangan. Konfirmasi merupakan bagian dari mekanisme jurnalistik untuk menguji informasi sebelum sebuah dugaan berkembang menjadi kesimpulan.

Publik pun berhak mengetahui apakah anggaran ratusan juta untuk perpustakaan benar-benar menghasilkan fasilitas yang memadai. Publik berhak mengetahui ke mana anggaran administrasi hampir Rp284 juta diarahkan. Publik juga berhak mengetahui pekerjaan apa yang dibiayai sekitar Rp174 juta untuk pemeliharaan sarana-prasarana.

Demikian pula hampir Rp150 juta pembayaran kehormatan patut memiliki penjelasan yang jelas mengenai penerima dan dasar pembayarannya. Bukan karena setiap pengeluaran tersebut dianggap bermasalah, melainkan karena setiap rupiah uang negara harus memiliki jejak pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Dalam konteks pengelolaan anggaran sekolah, transparansi bukan sekadar slogan. Kepala sekolah dan pengelola keuangan memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk mendukung proses pendidikan, bukan sekadar habis terserap dalam laporan administrasi.

Masyarakat tidak membutuhkan laporan yang hanya berisi angka. Masyarakat membutuhkan bukti manfaat. Jika disebut ada pengembangan perpustakaan, maka fasilitasnya harus jelas. Jika disebut ada pemeliharaan sarana-prasarana, maka pekerjaan fisiknya harus dapat dilihat. Jika ada pembayaran kepada tenaga tertentu, penerimanya harus jelas dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pertanyaan mengenai Dana BOS di UPT SMP Negeri 001 Pasar Doloksanggul tidak semestinya berhenti pada angka. Yang jauh lebih penting adalah apakah setiap rupiah tersebut benar-benar berubah menjadi manfaat bagi sekolah dan peserta didik.

Awak media kembali menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap Kepala Sekolah maupun pihak UPT SMP Negeri 001 Pasar Doloksanggul. Seluruh dugaan dan pertanyaan masih membutuhkan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan tetap dikedepankan.

Namun, jika pihak sekolah memilih tidak memberikan penjelasan, maka pertanyaan publik tentu tidak akan hilang dengan sendirinya. Justru sebaliknya, semakin lama klarifikasi tidak diberikan, semakin besar pula ruang spekulasi yang dapat berkembang di tengah masyarakat.

Kini kesempatan berada di tangan Kepala UPT SMP Negeri 001 Pasar Doloksanggul. Jika semua benar, jelaskan. Jika data keliru, bantah dengan data. Jika pekerjaan telah dilaksanakan, uraikan hasilnya. Jika pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan, jelaskan penerimanya.

Jangan biarkan uang pendidikan lebih dari Rp1,03 miliar hanya menjadi deretan angka yang sulit disentuh penjelasannya. Sebab ketika uang publik dikelola tanpa komunikasi yang terbuka, yang tumbuh bukan kepercayaan, melainkan tanda tanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPT SMP Negeri 001 Pasar Doloksanggul Seventina Purba belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak sekolah sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(Cijes)

Previous Post

Kades Sinunukan Bersama Warga Dalam HUT RI 81 Barjalan Meriah.

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

SDIT Permata Auliya Dalam Ajang LSS Tingkat Kabupaten Tangerang
Pendidikan

SDIT Permata Auliya Dalam Ajang LSS Tingkat Kabupaten Tangerang

20 Agustus 2026
Brando Hutahaean Serahkan Bantuan Drumband Lengkap Dari Alumni ke UPTD SD Negeri Pardomuan Nauli
Pendidikan

Brando Hutahaean Serahkan Bantuan Drumband Lengkap Dari Alumni ke UPTD SD Negeri Pardomuan Nauli

3 Agustus 2026
PLT. Kacabdis Wilayah IX Sumut Buka  O2SN SMA/SMK 2026.
Pendidikan

PLT. Kacabdis Wilayah IX Sumut Buka O2SN SMA/SMK 2026.

15 Juni 2026
Program SAITAPAIAS & TAPAMAJU di SD Negeri 174568 Simorangkir
Pendidikan

Program SAITAPAIAS & TAPAMAJU di SD Negeri 174568 Simorangkir

20 Mei 2026
Revitalisasi SDN 07 Labuhan Kabupaten Agam Sumbar Dikawal Masyarakat Sekitar
Pendidikan

Revitalisasi SDN 07 Labuhan Kabupaten Agam Sumbar Dikawal Masyarakat Sekitar

19 Mei 2026
Jhon Girsang Minta Polres Humbahas Periksa Kepsek  SMAN 1 Paranginan
Pendidikan

Apakah Kadisdik Deli Serdang Tidak Paham Juknis BOS Atau Ada Niat Terselubung?

19 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Dana BOS Rp1,03 Miliar di SMPN 001 Pasar Doloksanggul Disorot

21 Agustus 2026
Kades Sinunukan Bersama Warga Dalam HUT RI 81 Barjalan Meriah.

Kades Sinunukan Bersama Warga Dalam HUT RI 81 Barjalan Meriah.

21 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!