KAB AGAM-Zonadinamikanews.Rismawati selaku ketua DPD Sumbar LSM LAMI melakukan komunikasi intens dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendidik di lingkungan SMKN 1 Tanjung Raya, yang diduga melibatkan oknum dari dinas pendidikan Sumatera Utara.
“Saya sudah melakukan komunikasi intens dengan pihak inspektorat Provinsi Sumatera Barat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oknum pendidik di SMKN 1 Tanjung Raya, yang berpotensi merugikan keuangan negara, dan pihak inspektorat berjanji dalam waktu dekat akan turun untuk melakukan pemeriksaan, data awal dugaan penyalahgunaan wewenang, kita sudah serahkan pada inspektorat” kata Rismawati
Temuan ini tidak bisa di biarkan, kita juga pengen tahu apa langkah yang di tempuh kepsek baru atas temuan ini, termasuk transaksi yang di sebut-sebut sebagai upah tukang dan deposit tukang, tambah Rismawati.
Langkah hukum selanjutnya, juga kami dari LSM LAMI akan membuat pengaduan pada kejaksaan tinggi sumatera barat, agar penegakan hukum di lakukan, karena dugaan potensi kerugian negara terhadap penggunaan APBN Rp.4.373.892.000 cukup mencurigakan, tegas Risma.
Dugaan “pemufakatan jahat” terkait dugaan pembuatan laporan rekayasa akan progres pembangunan revitalisasi SMKN 1 Tanjung Mutiara, kabupaten Agam yang diduga keras dilaporkan sudah selesai 100% pekerjaan, laporan yang tidak mungkin hanya di lakukan oleh oknum pendidik dilingkungan sekolah sendiri, karena setiap laporan akan melibatkan pimpinan baik dari kepala sekolah, juga harus sepengetahuan pimpinan dari lingkungan dinas pendidikan provinsi sumatera barat, maka indikasi “.
Termasuk akan dugaan aset sekolah berupa molen, laptop dan senjata yang disebut-sebut tidak kelihatan fisiknya sampai saat ini, juga bentuk, transaksi uang yang mencapai Rp.199 juta, uang negara yang di transfer ke nomor rekening tukang yang diduga bukan tukang di sekolah.jelas Rismawati. (Tim)












