TAPUT-Zonadinamiknews.Aksi tutup mulut alias bungkam yang di perankan oleh Manangar Chardo Marpaung, sebagai kepala sekolah SMAN 1 Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, saat di konfirmasi media ini terkait alokasi dana BOS yang di kelolanya pada tahun ajaran 2025.
Aksi bungkam ini semakin menandakan, bahwa oknum kepsek ini alergi terhadap wartawan atau tidak memahami akan UU keterbukaan informasi publik, atau bingung untuk memberikan keterangan.
Dugaan upaya menyembunyikan akan penyerapan dana pendidikan melalui program bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN 1 sipoholon, sebab menurut informasi yang di dapatkan media ini, bahwa pihak sekolah tidak memasang papan informasi akan penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah sebagai mana di tegaskan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Sekolah dapat dikenakan sanksi hukum jika tidak memenuhi standar pendidikan, termasuk tidak memasang papan informasi dana BOS.Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Dalam pasal ini menegaskan, Sekolah dapat dikenakan sanksi hukum jika tidak transparan dalam pengelolaan dana, termasuk tidak memasang papan informasi dana BOS. Tidak terpasangnya papan informasi di lingkungan sekolah, diduga sebagai upaya agar siswa dan orang tua murid tidak mengetahui akan alokasi dana BOS tersebut.
Dugaan rekayasa dokumen akan penggunaan BOS, dengan modus dugaan Mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah. Bahkan oknum kepsek ini di tuding sangat tidak bersahabat dengan kalangan media, diduga untuk menghindari pertanyaan sejumlah media akan penggunaan dana BOS yang di kelola sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Kepsek yang satu ini memang disebut-sebut kurang bermitra dengan media, bahkan menganggap wartawan itu sebagai lawan, maka penggunaan dana BOS yang di kelolanya perlu di sorot semua pihak apalagi media” ucap salah seorang jurnalis di Taput.
Sumber lain mengatakan yang nota bene sebagai pensiunan kepala sekolah menegaskan, setiap kepala sekolah jangan merasa tidak berbuat salah dalam penggunaan dana BOS.
“Tidak ada ceritanya kepala sekolah tidak bermain angka dalam pengalokasian dana BOS, kepala sekolah bukan malaikat, bisa di pastikan 99% kepala sekolah bermain angka dalam alokasi dana BOS untuk menambah pundi-pundinya, bila ada pengakuan tidak bermain angka, itu manusia munafik” ujar salah seorang mantan kepala sekolah pada media ini.
Kuasa pengguna anggaran kan kepala sekolah bersama bendahara, praktek mark up anggaran itu sangat rawan terjadi dan itu sudah terbiasa di sejumlah sekolah, wartawan jangan terkecoh, oknum inspektorat atau pihak lain saat pemeriksaan juga tidak terlepas dari aksi amplop, untuk apa? ya itu untuk mempengaruhi pemeriksaan agar tidak begitu sarang alias biar melemah, tambah sumber.
“kalau hanya mengharapkan gaji, mana mungkin bisa hidup nyaman, maka bohong besar kalau kepsek mengaku tidak praktek korupsi dana BOS” ujar sumber.
Sumber lain mengatakan, dugaan manipulasi dokumen dalam penggunaan dana BOS di SMAN 1 sipoholon, seperti pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, yang menghabiskan anggaran Rp.284.350.000, bisa di pastikan tidak akan sesuai besaran anggaran dengan fisik perbaikan di sekolah.
“coba saja kalin cek sekeliling sekolah akan kerusakan sarana dan prasarana sekolah, jangan hanya melihat tampak depan sekolah, coba kalian cek sampai belakang atau sudut lain, masih banyak yang kondisi rusak ringan” ujar sumber.
Termasuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah,pengembangan perpustakaan dan kegiatan lainya yang di danai BOS, semua itu tidak terlepas dari dugaan praktek rekayasa angka. tegas sumber.
Ketika media mencoba untuk mendapatkan penjelasan akan penggunaan dana BOS dengan mengirimkan surat konfirmasi tertulis dan mengirimkan via pesan WhatsApp ke pada Manangar Chardo Marpaung, sebagai kepala sekolah SMAN 1 Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, hingga berita di terbitkan belum mendapatkan jawaban.
Berikut alokasi dana BOS SMAN 1 sipoholon tahun ajaran 2025 yang diduga tidak terlepas dari dugaan praktek Mark up anggaran, Tahap satu Rp 622.520.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 788
Yang di cairkan 22 Januari 2025, untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.600.000, pengembangan perpustakaan Rp 90.039.900, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 51.729.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 93.159.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 84.723.100, langganan daya dan jasa Rp 5.377.100, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 78.350.000, pembayaran honor Rp 140.625.000.Total Dana Rp 552.603.100.
Tahap dua Rp 622.364.000 yang di cairkan 17 September 2025, untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.940.000, pengembangan perpustakaan Rp 158.368.800, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 48.481.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 49.062.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 90.040.600,pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 19.904.500, langganan daya dan jasa Rp 5.318.500, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 160.449.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 30.600.000, pembayaran honor Rp 122.242.500 Total Dana Rp 686.406.900. (red/bersambung)











