PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Tindak pidana korupsi memiliki berbagai bentuk dan wujud, dan salah satu arena yang sering menjadi sasaran adalah dana desa. Beragam modus untuk menyusup dan merampok dana tersebut tanpa meninggalkan jejak yang mencolok. Salah satu bentuk umum adalah “mark-up” proyek, di mana nilai proyek sengaja ditingkatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tindakan ini merugikan tidak hanya negara, tetapi juga menghambat kemajuan pembangunan di tingkat desa.
Modus korupsi tidak hanya terbatas pada manipulasi anggaran dan proyek. Penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga pengemplangan data keuangan desa kerap terjadi.
Jadi, Salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dijadikan sebagai modus korupsi dana desa adalah penggelembungan anggaran (mark up), khususnya pada pengadaan barang dan jasa, kegiatan/proyek fiktif. Dalam modus ini, Pemerintah Desa seringkali membuat proyek/kegiatan fiktif dalam pelaksanaannya, yang sebenarnya tidak ada (fiktif). Namun seolah-olah benar adanya kegiatan/proyek tersebut supaya memperoleh pencairan dari dana desa untuk keuntungan pribadi. Laporan fiktif yang dijadikan sebagai modus, maka laporan yang dibuat tidak sebagaimana kondisi pelaksanaan kegiatan/proyek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebenarnya.
Modus ini diduga keras juga terjadi di Walinagari Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, yang mendapatkan dana desa Pagu Rp. 1.244.632.000 tahun 2024.
Keadaan Mendesak Rp 31.500.000, Keadaan Mendesak Rp 31.500.000, Keadaan Mendesak Rp 31.500.000, Keadaan Mendesak Rp 31.500.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 34.650.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 7.200.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 78.726.625.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 49.881.250, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 57.858.849, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 67.052.950, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 8.800.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.500.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 30.000.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.000.000, Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 3.750.000.
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 10.000.000, Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 99.591.611, Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 64.893.675, Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 59.696.875.
Warga mendesak agar dana Nagari dikelola secara transparan dan tepat sasaran, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, bukan untuk memperkaya diri sebagai Wali Nagari.
Dengan adanya temuan terkait Alokasi Dana Nagari Tahun 2024 maka dilakukan konfirmasi melalui Via WhatsApp dengan Wali Nagari Sungai Sariak. Namun hingga saat ini tidak ada jawaban. (TIM).