TARUTUNG-Zonadinamikanews.Mantan Camat Tarutung Renhard Lumban Tobing seakan mengamini tindakan oknum yang berani melakukan penarikan uang dengan alasan pajak bagi masyarakat penerima bantuan sosial berupa 20 kg beras dan 4 kg minyak goreng.
Bahkan Renhard Lumban Tobing mendukung bila pelaku di laporkan pada penegak hukum, karena tindakan oknum tersebut termasuk pidana.
Molo adong do memang na pungli bere, silahkan lah dilaporkan tu APH.
(kalau ada yang melalukan pungli,silahkan laporkan ke APH”
Hita pe mendukung do asa di pidanakan molo adong pungli. (kita juga mendukung biar di pidanakan kalau ada pungli).
Molo kantor camat Tarutung hanya sebagai tempat salur bantuan.(Karena kantor camat hanya sebagai tempat penyalur bansos)
Silahkan dipantau ke kantor camat,Hari ini ada pendistribusian bantuan dimaksud di kantor camat.
Disisi lain Renhard Lumban Tobing menyampaikan bahwa penarikan uang tersebut sebagai bayar pajak.
“On ma bere bukti setor pajak na di kutip ninpemerintah desa Sian masyarakat penerima Bantuan i.
Molo merasa curiga Akka masyarakat i, agar diatangi kantor desa untuk mengambil bukti lunas pajak na on.
Jala Mauliate ma ta dok tu pemerintah desa na membantu membayarkan PBB ni masyarakat tu Tempat pembayaran resmi” papar Renhard Lumban Tobing.
Dalam hal penyaluran, sebagai wajib pajak PBB, memang dipangido do tu na bersangkutan bukti lunas bayar PBB baik itu bukti setor bank, indomaret, kantor pos dan loket pembayaran resmi PBB. Kata Renhard Lumban Tobing.
Ditemukan di lapangan, masyarkat penerima bansos, baik masyarakat yang bangunannya penumpang di tanah masyarakat dan yang ngontrak, di wajibkan membayar pajak agar bisa mengambil bansos berupa beras dan minyak goreng tersebut.
Bahkan keluarga dalam satu rumah yang di huni anak dan orang tua karena orang tuanya tidak punya tempat tinggal, dan bersama-sama mendapatkan bansos, maka keluarga tersebut wajib bayar pajak Rp.15.000 x 2 =Rp.30 ribu dalam pengambilan bansos tersebut.
Sementara itu, camat Tarutung yang baru Ferry Lumban Tobing dalam menanggapi atas dugaan pungli tersebut mengatakan.
“Mauliate infonya amang…., prinsip nya sama seperti arahan camat sebelumnya, kita dukung…, untuk hal2 lain kedepannya kita siap berkoordinasi amang.”
Diberitakan sebelumnya, Ratusan rumah penerima bantuan sosial berupa beras 20 kg dan 4 kg minyak goreng di kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara diduga keras kena pungutan liar dengan alasan pajak.
Para warga di arahkan mengambil bansos tersebut ke kantor kecamatan tarutung hari ini sabtu 27 Juni 2026.
Di ketahui, Praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar warga miskin merupakan bentuk pelanggaran hukum berat dan penyalahgunaan wewenang. Pelaku sering kali memanfaatkan ketidaktahuan korban terkait prosedur administratif untuk memeras, dengan modus seperti meminta biaya pajak dalam pengambilan sembako.
Seperti Pengakuan sejumlah masyarakat di Kecamatan Tarutung, mereka di datangi petugas dari desa masing-masing ke rumah untuk memberikan barcode sebagai penerima bansos, namun para warga di wajibkan mengeluarkan uang rata-rata Rp.15 ribu/ kepala keluarga penerima bantuan dengan alasan untuk bayar pajak.
Sebagai bukti bahwa masyarakat yang sudah membayar petugas desa memberitakan tulisan lunas di belakang barcode.
“Terlalu pintar memang mereka ini untuk mengelabui masyarakat itu, masa penerima bantuan juga masih di palak, keterlaluan memang” ujar warga.
Di bilang pajak tapi tidak ada bukti bayar pajak bansos, kan aneh? Ucap warga.
Gerakan dugaan pungutan liar terhadap penerima bansos ini di duga di motori oleh oknum kecamatan Tarutung dan memakai tangan petugas desa untuk melancarkan aksi “Kejahatan” tersebut.
Atas pengakuan warga yang merasa di kibuli dalam pengambilan bansos tersebut mendapat tanggapan beragam dari sejumlah masyarakat dan menuding bahwa aksi ini diduga keras di motori oleh oknum kecamatan, dan tidak mungkin petugas desa berani melakukan kalau tidak ada saran atau masukan bahkan perintah dari oknum kecamatan Tarutung.
Karena penarikan uang dengan dalih pajak bagi penerima bansos tersebut di lakukan oknum-oknum dari desa dua hari sebelum pengambilan bansos dari kantor kecamatan.
Masyarkat lain meminta pihak terkait agar melakukan evaluasi atau melakukan sidak sekarang sabtu 27 Juni ke kecamatan Tarutung, karena saat ini sedang dilakukan pengambilan sembako tersebut.
Hingga berita ini terbitkan, media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari kantor kecamatan Tarutung atas dugaan pungutan liar terhadap penerima bantuan tersebut.(tim)









