ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Daerah

Bupati Padang Pariaman di Minta Segera Membuat Perda Terkait Larangan Tegas Orgen Tunggal

zonadinamikanews by zonadinamikanews
29 April 2025
in Daerah
A A
0
255
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Banyaknya keluhan masyarakat terkait masalah yang terjadi didaerah Padang Pariaman Terutama masalah peredaran narkoba yang masih meresahkan dan marak terjadi dan juga Termasuk masalah orgen tunggal dipesta pernikahan yang berlangsung sampai pagi dan berujung pada aksi mabuk-mabukan.

Masyarakat sangat sedih dengan apa yang terjadi di Padang Pariaman saat ini. Dulu kabupaten Padang Pariaman dikenal dengan semboyan adaik basandi syarak syarak basandikan kitabullah sepertinya itu sudah lama hilang dalam diri masyarakat Padang Pariaman.

BacaJuga ...

Macet Pembayaran MBG di Taput, Masyarakat Gruduk Kantor Bupati

Macet Pembayaran MBG di Taput, Masyarakat Gruduk Kantor Bupati

9 jam ago
Bupati Taput : Stok Pupuk di Pahae Aman Terkendali

Bupati Taput : Stok Pupuk di Pahae Aman Terkendali

4 hari ago
Kenapa Petani di Pahae Jae Hanya Dapat Pupuk Satu Sak Berdua?

Kenapa Petani di Pahae Jae Hanya Dapat Pupuk Satu Sak Berdua?

5 hari ago

Sepertinya Padang Pariaman telah terjadi degradasi moral narkoba,LGBT pemerkosaan anak dibawah umur, dll merajalela.

Beberapa bulan terakhir ini kita mendengar dan menyaksikan yang memilukan yang terjadi di Padang Pariaman, Pembunuhan sadis dan pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirimya dan ayah kandung menghamili anak kandung ada juga seorang kakek melakukan perbuatan-perbuatan tercela. tentu itu kita perlu mengkaji apa penyebabnya

“Saya berharap peran Pemerintah Daerah dalam menanggulangi yang terjadi saat ini bersama alim ulama cadiak pandai dan tokoh masyarakat
yang sangat penting adalah peran ELKAAM, Dan seluruh masyarakat Padang Pariaman termasuk yang ada diperantauan berperan penting dalam menjaga Marwah kabupaten Padang Pariaman yang kita cintai ini.”ucap Tokoh Masyarakat Jonfrizal Tanjung,S.H

“Mari kita jaga anak kemenakan kita bersama sama, agar tidak terpengaruh akan hal negatif seperti narkoba, pergaulan bebas serta mabuk-mabukan”. Sambungnya

“Yang sangat kita syukuri adalah hadirnya bapak H.Arisal Aziz anggota DPR RI yang sangat peduli dengan generasi muda dan mau berkorban waktu dan finansial demi masa depan generasi muda Padang Pariaman yang lebih baik”. Ungkapnya

“Saya berharap bupati Padang Pariaman Bapak H. Jhon Kenedy Azis S.H.,M.H segera membuat peraturan Daerah sebagai acuan pihak pihak yang menjalankan peraturan ini mempunyai landasan hukum yang jelas seperti wali nagari satpol PP kepolisian

Sebab UUD 1945 sudah mengatur tentang ketertiban umum pada Pasal 28, Pasal ini menjamin hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup aman dan tenteram. Dan Pasal 30
Pasal ini mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
1. Pemerintah memiliki wewenang untuk membuat peraturan yang terkait dengan ketertiban umum.
2. Warga negara Memiliki kewajiban Untuk menjaga Ketertiban umum Dan keamanan.

Seharusnya pemerintah mengharamkan pergelaran orgen tunggal yang mempertontonkan tari erotis di daerah Padang Pariaman.

Sebelumnya ada Peraturan Bupati (perbup) tentang pelarangan hiburan organ tunggal untuk meminimalisir tindakan pornoaksi di tengah-tengah masyarakat, bukan berniat untuk menghambat atau mematikan usaha para pemilik orgen tunggal di daerah itu. Pemerintah tidak ada berniat seperti itu, jadi perlu dipertegas kembali bahwa pemerinrah melarang apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan masyarakat seperti mempertontonkan tindakan vulgar kepada masyarakat umum.

Batas waktu penyelenggaran orgen tunggal sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan orgen tunggal. Perbup itu, tidak ada sama sekali ingin mengkebiri dunia hiburan atau dunia musik tradisonal, hanya saja melarang tegas tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma sosial.

Kritikan dan masukan tidak hanya datang dari masyarakat di daerah itu sendiri, namun dari para perantau juga turut menyampaikan secara langsung ke pemerintah Padang Pariaman.

Pemerintah juga mengkhawatirkan dengan tidak terkontrolnya orgen tunggal secara sistematis ditakuti juga dijadikan oleh orang tertentu untuk menjalankan bisnis jual beli narkotika.

Seharusnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2016, disosialisikan ke Nagari yang ada di Padang Pariaman, agar dapat diinfokan secara menyeluruh kemasyarakat. Supaya tidak adalagi yang melanggar perbub yang berlaku. Jika ada yang melanggar maka beri sanksi yang tegas.

(Z)

Previous Post

Oknum Guru Bocorkan Dugaan Korupsi di Kepsek MtsN Bogor

Next Post

Gudang Pengolahan BBM Oplosan di Langkat Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Macet Pembayaran MBG di Taput, Masyarakat Gruduk Kantor Bupati
Daerah

Macet Pembayaran MBG di Taput, Masyarakat Gruduk Kantor Bupati

15 April 2026
Bupati Taput : Stok Pupuk di Pahae Aman Terkendali
Daerah

Bupati Taput : Stok Pupuk di Pahae Aman Terkendali

11 April 2026
Kenapa Petani di Pahae Jae Hanya Dapat Pupuk Satu Sak Berdua?
Daerah

Kenapa Petani di Pahae Jae Hanya Dapat Pupuk Satu Sak Berdua?

10 April 2026
Pemkab Toba Siap Salurkan Bantuan Pangan Untuk  23 Ribu Warga
Daerah

Pemkab Toba Siap Salurkan Bantuan Pangan Untuk 23 Ribu Warga

10 April 2026
Persoalan Warga di Lahan Eks Konsesi PT. TPL di Selesaikan
Daerah

Persoalan Warga di Lahan Eks Konsesi PT. TPL di Selesaikan

7 April 2026
PJT  II Unit Wilayah II Rengasdengklok Normalisasi Saluran Induk B.TUB 4-5 Dengan Kondusif
Daerah

PJT II Unit Wilayah II Rengasdengklok Normalisasi Saluran Induk B.TUB 4-5 Dengan Kondusif

6 April 2026
Next Post
Gudang Pengolahan BBM Oplosan di Langkat Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum

Gudang Pengolahan BBM Oplosan di Langkat Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum

Diduga ada Permainan Pemkab Agam terkait Cek 100 JT Bantuan dari Pemprov Bengkulu

Diduga ada Permainan Pemkab Agam terkait Cek 100 JT Bantuan dari Pemprov Bengkulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

33 Murid SMAN 1 Ampek Angkek Lulus SNBP dan 9 Orang SPAN PTKIN

33 Murid SMAN 1 Ampek Angkek Lulus SNBP dan 9 Orang SPAN PTKIN

15 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!