Aroma Pungli di SD Jatibaru II Kecamatan Jatisari Dengan Dalih Administrasi Melanjutkan Sekolah
KARAWANG-Zonadinamikanews.com. Pungli adalah tindakan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, dengan memaksa pihak lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran.
Pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) dan tindak pidana umum (pemerasan). yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Berbagai dalih di lakukan oleh oknum pendidik guna menarik dana dari kantong orang tua siswa. Saat ini bulan kelulusan sejumlah siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, juga menjadi momok yang menakutkan bagi sejumlah orang tua murid.
Seperti yang terjadi di sekolah dasar (SD) Jatibaru II, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setiap siswa menjadi korban pungutan liar oleh oknum di lingkungan sekolah.
Berawal dari undangan komite sekolah dan kepala sekolah tertanggal 2 Mei 2024 untuk acara rapat kenaikan kelas dan pelepasan kelas VI, yang di selenggarakan di ruang kelas SDN Jatibaru dua, surat undangan tersebut di tanda tangani oleh M.Ujib selaku ketua komite dan Heryani.S.Pd selaku kepala sekolah.
Dalam rapat tersebut, seluruh orang tua murid di bebankan membayar sebesar Rp.260.000 dengan rincian untuk pembuatan portofolio sementara Rp.15.000, photo copy portofolio sementara dan legalisir 5 lembar x Rp. 2.500 =Rp.12.000,photo copy portofolio asli dan legalisir 5 lembar x Rp.2500 = Rp.12.000, Photo Copy Ijazah dan legalisir 5 lembar x 2.500 = Rp.12.000, pembuatan SKKB (surat keterangan kelakuan baik) 1 set Rp.5000. Biaya online pendaftaran melanjutkan sekolah Rp.25.000, Pembelian MAP sekolah tujuan dan MAP sekolah SD Rp.30.000.
Transport pendaftaran awal ke sekolah tujuan (SMP) Rp.30.000, transport pengembalian hasil pendaftaran diterima/tidak diterima di sekolah tujuan Rp.30.000, biaya online pemantaun/ pengecekan untuk mengetahui di terima/tidaknya ke sekolah yang di tujuh selama 7 hari., sampul ijazah Rp.25.000, lain-lain Rp.25.000, photo siswa kelas 6 (kartu ujian, portofolio, ijazah, dokumentasi dll.
M.Ujib selaku ketua komite dan Heryani.S.Pd selaku kepala sekolah hingga berita ini di turunkan, belum berhasil di mintai tanggapanya.
Atas kewajiban yang di bebankan pihak sekolah ke sejumlah orang tua murid, mendapat tanggapan yang beragam dan berbau sinis, dan menilai pihak sekolah terlalu “kotor” otaknya memamfaatkan situasi kelulusan untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok, dengan upaya yang macem-macem.
“Kami memang sangat kesulitan untuk membayar, kami juga tidak tahu, apakah ini akal-akalan kepala sekolah dan komite, kami kurang paham, karena kami orang kurang pendidikan, uang jelas biaya ini memberatkan, tapi kami tidak tahu caranya untuk memprotes, belum lagi nanti membeli buku, baju seragam dan sepatu, biaya makin banyak” ucap salah satu orang tua murid.
Sementara itu, menanggapi akan keluhan orang tua murid tersebut, ketau umum LSM GPRI, H,Marjuni Irchandi,SH dengan tegas mengatakan, apa yang dilakukan pihak sekolah itu sudah termasuk pungutan liar, dan kita akan laporkan ini pada saber pungli di polres karawang, tegasnya. (B)