SUMBAR-Zonadinamikanews.com. Sedikitnya ada Rp. 6 miliar lebih APBD Provinsi Sumatera Barat dialokasikan untuk biaya makan minum Siswa Kurang Mampu Siswa di tingkat SMAN/SMKN tahun 2024 , anggaran tersebut di sebar untuk sejumlah sekolah SMAN/SMKN.
Pengadaan makan minum siswa kurang mampu oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) diduga ada penyalahgunaan wewenang jabatan pada tahun 2024 di beberapa SMAN dan SMKN yang ada di Sumatera Barat wilayah Cabdin I Disdik Sumbar, dengan biaya sebesar Rp. 6.891.729.174.
Anggaran yang cukup fantastis ini agaknya meninggalkan cerita kuran sedap dan tidak berdampak pada sejumlah orang tua murid, karena masih ada saja kelakuan oknum kepala sekolah untuk menarik dana dari orang tua murid.
Bahkan jumlah siswa yang layak mendapatkan program yang di ajukan pihak sekolah di dinas Pendidikan provinsi sumatera barat tidak seutuhnya untuk mendapatkan.
Pelaksana yang menyediakan Makan Minum langsung dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Cabang Dinas (Kacandin) bukan rekanan atau pihak kedua untuk menyediakan makan minum tersebut.
Sedangkan untuk pengadaan makan minum siswa reguler/mandiri, pada salah satu SMAN yang ada di Sumatera Barat, adalah pihak sekolah menunjuk Sdri dst sebagai pengelola, dengan mengenakan biaya mulai dari Rp. 1.450.000, hingga 1.650.000/siswa persemester.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp dengan salah Satu Kepala Sekolah SMAN yang Menerima Programa Makan Minum Siswa Kurang Mampu mengatakan” Program tersebut dikerjakan langsung oleh Dinas Pendidikan bukan Pihak Sekolah” ungkapnya.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp dengan Kepala Dinas Provinsi Sumatera Barat mengatakan “terkait pengadaan makan minum siswa diserahkan langsung ke Cabdin masing-masing wilayah”. Ucapnya.
Sementara Cabdin Wilayah VI melalui WhatsApp terkait perealisasian Program Makan Minum siswa Kurang Mampu mengatakan “nanti saya Infokan”. Ucapnya
Namun hingga saat ini pihak dari Cabdin VI tidak memberikan konfirmasi yang rinci, janji hanya tinggal janji saja.
Penyalahgunaan program makan minum gratis bagi siswa SMA kurang mampu oleh Cabdin dan kepala sekolah merupakan hal yang serius dan harus ditangani. Program ini bertujuan untuk membantu siswa yang kesulitan memenuhi kebutuhan gizi, sehingga penyalahgunaan dapat merugikan mereka yang benar-benar membutuhkan.
Seperti yang terjadi di SMA Negeri 2 Sumatera Barat, dimana siswa di bebankan oleh pihak sekolah untuk yang di sebut SPP dengan angka berpariasi dari Rp.1.450.000, Rp. 1.550.000, Rp.1. 650.000, per bulan, biaya tersebut alasanya untuk biaya makan dan asrama, sementara sekolah ini mendapatakan anggaran Rp. 736.800.000 dari APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2024, untuk biaya Makanan dan Minuman Siswa Kurang Mampu Sekolah Boarding. (Z)












