ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Alokasi Dana BOS SMKN 1 Payakumbuh Diduga Mark Up, Kepsek Bungkam

zonadinamikanews by zonadinamikanews
14 Januari 2025
in Bidik
A A
0
158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbar-Zonadinamikanews.com,-Bungkamnya kepala sekolah SMKN 1 Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat saat di konfirmasi terkait alokasi dana BOS tahun 2024, yang diduga keras tidak terlepas dari aroma korupsi dengan modus penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.

Selain dugaan mark up alokasi dana BOS, siswa juga di tenggara i jadi sarana mesin pencetak uang, untuk mengisi pundi-pundi oknum pendidik, dengan memakai tangan komite sekolah.

BacaJuga ...

Berpotensi Dugaan Korupsi, Wali Nagari Lareh Nan Panjang Bawah-Bawah Agama

Kader Posyandu Nagari Kuraitaji di Ancam Oknum KPM?

2 jam ago
Indikasi Korupsi di RSUD Padang Pariaman, Peryataan Dirut Mencle-Mencle

Oknum Pejabat RSUD Padang Pariaman Diduga Peralat Oknum Wartawan Untuk Lakukan Intervensi

4 jam ago
Pihak SDN 03 Nan Sabaris Ancam Siswa Kalau Tidak Beli LKS?

Pihak SDN 03 Nan Sabaris Ancam Siswa Kalau Tidak Beli LKS?

14 jam ago

Pasalnya, siswa juga masih di bebankan uang SPP Rp. 165.000/Siswa Perbulan.

Dugaan kuat pihak SMKN 1 Payakumbuh dalam penggunaan BOS tahun 2024, terjadi mark up seperti pada kegiatan Pengembangan Perpustakaan/pojok baca Tahap I Rp.54.240.000 + Rp. 138.963.500, Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp. 141.291.400+ Rp. 463.280.800, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap II 58.250.250, Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan bermain Tahap I Rp. 50.739.000 + Tahap II Rp. 139.270.700, pembayaran honor Tahap I 257.400.000 Tahap II Rp. 235.260.000.

Menurut salah seorang pensiunan kepala SMKN saat berbincang-bincang dengan media ini membeberkan, bahwa pungutan komite itu tidak terlepas dari peran oknum kepala sekolah, jadi salah besar bila hanya mengatakan itu urusan komite dengan orang tua murid.

“Jadi begini, langkah yang di ambil oleh komite tidak terlepas dari peran oknum kepala sekolah, antara komite dengan oknum kepala sekolah, ada kesepakatan terselubung, bila kepala sekolah melarang, komite tidak akan melalukan pungutan, soal di katakan hasil rapat, itu semua sudah di setting” kata sumber.

Soal alokasi dana BOS mark up, saya tegaskan, tidak ada kepala sekolah yang tidak bermain dalam anggaran dana BOS, manusia munafik bila dikatakan tidak mark up. siswa saja di olah melalui tangan komite untuk menarik dana, apalagi dana BOS sebagai dana bantuan, semua bisa di olah atau di mainkan, tegasnya.

Dan kalau mau jujur, dana BOS itu mengucur juga ke oknum di dinas, dengan berbagai alasan yang di buat, yang penting jangan sampai fiktif, soal penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan di sekolah, sudah menjadi rahasia umum, tidak ada maling ngaku maling, itu intinya.

Keberadaan komite di sekolah bisa dikatakan mubazir dan tameng, komite tidak mampu cari dana untuk membangun pendidikan, yang korban tetap jadi orang tua murid, dengan berbagai cara di lakukan mengelabui orang tua murid, bagaimana agar bisa mengeluarkan dana dengan dalih hasil rapat, sementara proses rapat sudah di setting sedemikian rupa, tambah sumber.

Jadi saya sangat setuju bila media gencar menyoroti akan penggunaan dana BOS di lapangan, dan bila perlu di giring ke penegak hukum, tambahnya.

Terkait pungutan dana kepada wali murid sebesar Rp. 165.000/persiswa pada setiap bulannya, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

(Z).

Previous Post

Bocor Terima Fee Dari Kontraktor, Kadis Perkim Langkat Sogok Puluhan Oknum Wartawan

Next Post

Vinales will be as tough for Rossi as Lorenzo – Suzuki MotoGP boss

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Berpotensi Dugaan Korupsi, Wali Nagari Lareh Nan Panjang Bawah-Bawah Agama
Bidik

Kader Posyandu Nagari Kuraitaji di Ancam Oknum KPM?

21 Juni 2025
Indikasi Korupsi di RSUD Padang Pariaman, Peryataan Dirut Mencle-Mencle
Bidik

Oknum Pejabat RSUD Padang Pariaman Diduga Peralat Oknum Wartawan Untuk Lakukan Intervensi

21 Juni 2025
Pihak SDN 03 Nan Sabaris Ancam Siswa Kalau Tidak Beli LKS?
Bidik

Pihak SDN 03 Nan Sabaris Ancam Siswa Kalau Tidak Beli LKS?

21 Juni 2025
Indikasi Korupsi di RSUD Padang Pariaman, Peryataan Dirut Mencle-Mencle
Bidik

Indikasi Korupsi di RSUD Padang Pariaman, Peryataan Dirut Mencle-Mencle

20 Juni 2025
Alokasi Dana Nagari Sungai Buluah Batang Anai Diduga Rawan Korupsi
Bidik

Aroma Korupsi DD di Desa Purba Tua Tano Tombangan Angkola

20 Juni 2025
Rp.53.913.913 Dana BOS untuk Pemeliharaan Sapras di SMPN 2 Silaen Toba Diduga Fiktif
Bidik

Rp.53.913.913 Dana BOS untuk Pemeliharaan Sapras di SMPN 2 Silaen Toba Diduga Fiktif

20 Juni 2025
Next Post

Vinales will be as tough for Rossi as Lorenzo - Suzuki MotoGP boss

Bangunan Ruko Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Andika Diduga Tabrak Aturan

Bangunan Ruko Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Andika Diduga Tabrak Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Berpotensi Dugaan Korupsi, Wali Nagari Lareh Nan Panjang Bawah-Bawah Agama

Kader Posyandu Nagari Kuraitaji di Ancam Oknum KPM?

21 Juni 2025
Indikasi Korupsi di RSUD Padang Pariaman, Peryataan Dirut Mencle-Mencle

Oknum Pejabat RSUD Padang Pariaman Diduga Peralat Oknum Wartawan Untuk Lakukan Intervensi

21 Juni 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!