Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Alokasi Dana BOS SMKN 1 Payakumbuh Diduga Mark Up, Kepsek Bungkam

Sumbar-Zonadinamikanews.com,-Bungkamnya kepala sekolah SMKN 1 Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat saat di konfirmasi terkait alokasi dana BOS tahun 2024, yang diduga keras tidak terlepas dari aroma korupsi dengan modus penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.

Selain dugaan mark up alokasi dana BOS, siswa juga di tenggara i jadi sarana mesin pencetak uang, untuk mengisi pundi-pundi oknum pendidik, dengan memakai tangan komite sekolah.

Pasalnya, siswa juga masih di bebankan uang SPP Rp. 165.000/Siswa Perbulan.

Dugaan kuat pihak SMKN 1 Payakumbuh dalam penggunaan BOS tahun 2024, terjadi mark up seperti pada kegiatan Pengembangan Perpustakaan/pojok baca Tahap I Rp.54.240.000 + Rp. 138.963.500, Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp. 141.291.400+ Rp. 463.280.800, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap II 58.250.250, Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan bermain Tahap I Rp. 50.739.000 + Tahap II Rp. 139.270.700, pembayaran honor Tahap I 257.400.000 Tahap II Rp. 235.260.000.

Menurut salah seorang pensiunan kepala SMKN saat berbincang-bincang dengan media ini membeberkan, bahwa pungutan komite itu tidak terlepas dari peran oknum kepala sekolah, jadi salah besar bila hanya mengatakan itu urusan komite dengan orang tua murid.

“Jadi begini, langkah yang di ambil oleh komite tidak terlepas dari peran oknum kepala sekolah, antara komite dengan oknum kepala sekolah, ada kesepakatan terselubung, bila kepala sekolah melarang, komite tidak akan melalukan pungutan, soal di katakan hasil rapat, itu semua sudah di setting” kata sumber.

Soal alokasi dana BOS mark up, saya tegaskan, tidak ada kepala sekolah yang tidak bermain dalam anggaran dana BOS, manusia munafik bila dikatakan tidak mark up. siswa saja di olah melalui tangan komite untuk menarik dana, apalagi dana BOS sebagai dana bantuan, semua bisa di olah atau di mainkan, tegasnya.

Dan kalau mau jujur, dana BOS itu mengucur juga ke oknum di dinas, dengan berbagai alasan yang di buat, yang penting jangan sampai fiktif, soal penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan di sekolah, sudah menjadi rahasia umum, tidak ada maling ngaku maling, itu intinya.

Keberadaan komite di sekolah bisa dikatakan mubazir dan tameng, komite tidak mampu cari dana untuk membangun pendidikan, yang korban tetap jadi orang tua murid, dengan berbagai cara di lakukan mengelabui orang tua murid, bagaimana agar bisa mengeluarkan dana dengan dalih hasil rapat, sementara proses rapat sudah di setting sedemikian rupa, tambah sumber.

Jadi saya sangat setuju bila media gencar menyoroti akan penggunaan dana BOS di lapangan, dan bila perlu di giring ke penegak hukum, tambahnya.

Terkait pungutan dana kepada wali murid sebesar Rp. 165.000/persiswa pada setiap bulannya, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

(Z).

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page