![](https://zonadinamikanews.com/wp-content/uploads/2023/02/1673954015231.jpg)
Begini Kondisi Proyek Pembangunan PLTA di Pahae Julu, Kabarnya Kontraktor Kabur, Oknum Penyidik Polda Sumut Bungkam
![](https://zonadinamikanews.com/wp-content/uploads/2025/02/PLTA-PAHAE-1170x650.jpg)
SUMUT-Zonadinamikanews.com,– Informasi yang berkembang dan mencuat dari masyarakat setempat, bahwa Pembangunan PLTA yang berlokasi kecamatan Pahae Julu, kabupaten Tapanuli Utara Sumut, menyisahkan banyak masalah dan berpotensi merugikan keuangan negara dan juga masyarakat setempat, karena Pembangunan pemberdayaan sumberdaya air menjadi energi listrik di kecamatan pahae julu di duga tidak memiliki ijin, karena pihak perusahaan tidak mengikuti aturan peraturan yang ada.
Pihak kontraktor dituding menggunakan material batu ilegal, yakni dari lokasi Proyek langsung Dan di duga pihak perusahaan memonopoli hasil bumi masyarakat pahae julu sekitar area pembangunan.
Disaat media langsung turun kelapangan” masyarakat sekitar yang bekerja sebagai petani mengatakan puluhan hektar sawah petani tidak bisa untuk bercocok tanam lantaran air tidak bisa masuk ke lokasi sawah petani, masyarakat mintak kontraktor dan pemerintah lebih bertanggung jawab dan meperhatikan kami masyarakat kecil”ucapnya saat diwawancarai.
Menyesalkan aktifitas tersebut, di mana sudah pasti mengganggu ekosistem air. Atau keberlangsungan hidup ikan yang ada di aliran sungai Batang Toru tersebut dan juga merusak Lahan pertanian masyarakat. Pihak perusahaan semaunya mengalihkan aliran air sungai tanpa ada sosialisasi dengan masyarakat.
Banyak masyarakat mengeluh sedih areal pertaniannya rusak, Untuk pihak yang berkompeten di Kabupaten Tapanuli Utara enggan untuk monitoring seputar kegiatan perusahaan PLTA ini ,belum lagi masalah AMDAL nya di pertanyakan??? Apakah sudah di lakukan Penelitian khusus,akan dampak pembangunan PLTA ini? buat para oknum penegak hukum jangan coba-coba membekingi.
Berdasarkan dokumen yang di dapatkan media ini, Direktur Utama PT. Sumatera Pembangkit Mandiri sudah dua kali di panggil polda sumut guna Permintaan Klarifikasi, Terkait penyelidikan dugaan Tindak Pidana “Wajib pajak atau pengusaha kena pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan atau tidak melaporkan dengan benar sehingga merugikankeuangan daerah” dan / atau Setiap Orang yang kerena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disempurnakan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. Sumatera Pembangkit Mandiri (PT. SPM) yang beralamat di Desa Lumban Tonga Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatra Utara.
Memastikan akan perkembangan pemeriksaan oleh penyidik polda sumut, media ini berusaha konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Penyidik Polda Sumatera Utara dengan Nomor 0813-6136-120×, terkait perkembangan penyidik Pembangunan PLTA Pahae Julu, hingga saat ini tidak ada jawaban ataupun respon. Sama halnya dengan pihak dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui WhatsApp, terkait izin yang tidak dimiliki oleh PT. Sumatera Pembangkit Mandiri, hingga saat ini tidak ada jawaban.
Keluhan dari masyarakat di kecamatan Pahae Julu, menguraikan bahwa rata-rata menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian sebagian lahan masyarakat dan aset desa yang di pakai perusahaan di duga belum mendapat bayaran ganti rugi. Demi kelestarian lingkungan dan kehidupan ekosistem, untuk menampung demi pengembangan dan menindaklanjuti inspirasi masyarakat setempat.
Ganti rugi yang terkena lahan masyarakat yang belum dibayarkan perusahaan,pihak perusahaan berjanji akan membayar sesuai tuntutan masyarakat,asal masyarakat bersedia memberikan lahan mereka kepada perusahaan diganti untung. Akan tetapi Ganti rugi yamg diberikan bervariasi mulai Tanah masyarakat yang pertama menerima 80.000/meter masyarakat yang lain ada 350.000/meter, dan Rp. 1.000.000/meter disini jelas permainan oknum kontraktor Sama oknum Pejabat kampung PAHAE JULU.
Surat perjanjian dengan masyarakat sampai sekarang hanya ada janji tinggal janji, kontraktorpun sudah sudah tidak ada lagi, dan sudah kabur. terang warga. (TIM).
![](https://zonadinamikanews.com/wp-content/uploads/2023/02/GAAS-5_page-0001-e1682960947958.jpg)