ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Gudang Milik Agusliem Tempat Pengoplosan BBM Bersubsidi Jenis Solar dan Pertalite?

zonadinamikanews by zonadinamikanews
6 Februari 2025
in Bidik
A A
0
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DELI SERDANGB-Zonadinamikanews.com. Dugaan Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan jenis Solar dan Pertalite bersubsidi yang terletak di gudang penimbunan BBM milik warga keturunan Tionghoa inisial Agusliem di Jalan Haji Hanif kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang. tampaknya berjalan lancar diduga tak tersentuh hukum.

Sebab aktifitas keberadaan gudang penimbunan BBM Agusliem yang tampak tak pernah sepi dari kegiatan hilir mudik mobil tangki pengangkut minyak menjadi rutinitas angkutan di jalan Haji Hanif.

BacaJuga ...

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

9 jam ago

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

14 jam ago
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

1 hari ago

Bahkan keberadaan angkutan mobil tangki minyak berwarna merah milik Perusahaan PT Pertamina kerap hilir mudik membuat macet akses lalu lintas di sepanjang jalan Haji Hanif.

Kemacetan yang ditimbulkan beberapa mobil tangki merah itu tak menghalangi aksi pengepulan BBM Solar dan Pertalite bersubsidi yang beroperasi di gudang Bisnis BBM Oplosan Agusliem.

Seolah kebal hukum, pemandangan mobil tangki tak menghalangi kegiatan bisnis BBM oplosan yang mengunakan Modus penyimpanan BBM jenis solar dan Pertalite bersubsidi yang kemudian diolah menjadi BBM oplosan untuk volume yang lebih besar demi keuntungan yang lebih banyak.

Menurut sumber informasi media ini gudang Agusliem tersebut diduga menimbun dan mengoplos minyak jenis solar dan pertalite kerap menggunakan Mobil tangki merah putih berpelat BK8579GK yang sering keluar masuk dari gudang- Pertamina Belawan yang membawa minyak solar maupun pertalite murni 16ribu liter atau setara 16 ton yang akan dikeluarkan 8 ribu liter setara 8 ton ke mobil coldiesel box yang sudah dipersiapkan dengan drum kosong.

Setelah 8 ribu liter minyak solar maupun pertalite murni yang diturunkan atau di kuras dari mobil tangki tersebut. Lalu di isi ke dalam drum yang kosong ke mobil coldisel box yang siap menampung.

Terkait hal itu, pemilik Gudang Agusliem hingga berita ini tayang belum memberi tanggapan.

Diketahui Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bersubsidi ini telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Dan pelaku penyalahgunaan dapat dijerat dengan pasal 55 UU dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda sebanyak 60 Milyar Rupiah.

Mirisnya, Humas PT Pertamina” Rum “, saat dikonfirmasi Wartawan melaluu pesan WhatsAppnya Rabu (05.02.2025) terkait adanya penyelewengan BBM Bersubsidi tersebut hingga berita ini ditayangkan tidak ada memberi keterangan dan terjkesan bungkam. Sehingga timbul dugaan pihak pertamina melakukan pembiaran atas penimbunan atau pengoplosan BBM milik Agusliem tersebut.(m)

Previous Post

Pihak SMAN 4 Karawang Lalai Input Data, Ratusan SiswaTerancam Tidak Bisa Ikut SNBP

Next Post

Mulai Tahun 2026,Hukum Pidana di Indonesia Terapkan KUHP Baru

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?
Bidik

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Kepsek SMPN 2 Tarutung Bungkam Saat di Konfirmasi Soal Dana BOS

15 April 2026
Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?
Bidik

Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?

14 April 2026
Bidik

Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Mark Up

14 April 2026
Next Post
Mulai Tahun 2026,Hukum Pidana di Indonesia Terapkan KUHP Baru

Mulai Tahun 2026,Hukum Pidana di Indonesia Terapkan KUHP Baru

Perayaan HUT Toba Dibentuk, Direncanakan Berlangsung 3 Hari

Perayaan HUT Toba Dibentuk, Direncanakan Berlangsung 3 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

16 April 2026

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!