Benarkah Pejabat Pemdes Kedungsogo Tilap Pembayaran Pajak Puluhan Tahun ?
SIDOARJO-Zonadinamikanews.com.
Pemerintah Desa Kedungsugo kecamatan Prambon, yang dipimpin Sutikno selaku Kepala Desa berpenduduk 6.000 jiwa, dengan hak pilih 5000 jiwa, dengan jumlah SPPT PBB kisaran 3.500 SPPT pajak bumi dan bangunanya, belum terbayar dari tahun 2005 sampai tahun 2024 kemarin.
Hal ini disampaikan beberpa warga yang mencium aroma tak sedap terkait hal itu, D (45) saat membutuhkan adminitrasi kependudukan, yang bersyarat lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dirinya melangkah ke pihak BANK Jatim, dan terheran heran karena pihak Bank menyodorkan pembayaran untuk pelunasan senilai Rp24 Juta, terkait hal ini D merasa ditilap oleh oknum pemerintahan desa, yang telah memotong hasil tebu secara berkala (tiap tahun).
Terbongkarnya Penggelapan pajak oleh oknum desa ini karena adanya masyarakat Desa Kedungsugo sebut saja D yang membutuhkan administrasi kependudukan salah satu prasyaratnya adalah lunas PBB ( pajak bumi dan bangunan) dan DS berinisiatif membayar ke Bank Jatim alangkah terkejutnya DS dia harus membayar Rp 25.000.000 ini dari akumulasi pajak yang belum dibayar selama bertahun tahun,padahal DS merasa telah membayar melalui perangkat desa juga dari.potongan pembayaran tebu yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Desa.
Lebih lanjut Na warga Dusun Cangkringan mengatakan,” Desa Kedungsugo mencakup 4 Dusun yakno, Kedungsugo, Cangkringan, Pandokan dan Kedunglo, terhitung sekitar 3500 SPPT yang mulai tahun 2005 sampai 2024 total 19 tahun tunggakan pajaknya, anehnya para warga gogol telah membayar melalui potongan sewa menyewa lahan dengan PG ,jadi nominal uang yang digelapkan oleh oknum Desa Kedungsugo 3.500 SPPT × Rp 50.000 = Rp 175.000.000 x 19 tahun= Rp 3.325.000.000 ,ini jumlah minimalnya mas,” ungkapnya.
Ditambahkan,” Inilah problema yang jadi permasalahan kemarin Bayan (perangkat pemdes) Kedungsugo mengembalikan sebagian uang yang dipungut dari warga, beda dengan tiga perangkat lainya, sampai detik ini belum ada itikad baik mengembalikan atau menyerahkan uang pungutan pajak, yang alasanya sudah diserahkan ke Kepala Desa, yang jadi pertanyaan, penyerahan tersebut tidak ada bukti ataupun berita acara.” celotehnya.
Disisi lain Abu Dardak sebagai PLT kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah disampaikan lewat selulernya Mengatakan,” memang bayak saat ini piutang pajak dari Wajib pajak dan BPPD telah melakukan Langkah langkah untuk mengurai masalah piutang pajak tersebut dengan membentuk tim dan saat ini tim sedang bekerja keras untuk menyelesaikan piutang pajak dari wajib pajak,” pungkas Abu Dardak. (6/1)
Terkait hal ini, awak media ini berkonfirmasi sebagai keseimbangan berita, ke Sutikno melalui selulernya,” Saya sedang mengurusi warganya yang tersandung narkoba di Gresik, nanti sorean saja saya jelaskan dengan bertemu.” tutup Sutikno. (6/1)
(dr)