ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Daerah

Kadis PUPR Sumut Kelebihan Rp 1,3 M Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Ke kas Daerah

zonadinamikanews by zonadinamikanews
6 Januari 2025
in Daerah
A A
0
156
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Zonadinamikanews.com. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) Mulyono, dalam keterangan Press-nya pada Akhir Tahun 2024 Selasa, (31/12) di Jalan Sakti Lubis No.7-R Kantor Dinas PUPR menyatakan telah mengembalikan kelebihan bayar atas pekerjaan Pemeliharaan Jalan Jembatan ke Kas Daerah dan telah selesai bayar pada Bulan Juli 2024 sebesar Rp.1.388.574.415,18.

Sesuai dengan Instruksi BPK RI Perwakilan Sumut. Direktur Eksekutif/Ketua Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik sangat mengapresiasi kinerja Kadis PUPR Pemprovsu. Kita juga menyikapi laporan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2024, terkait APBD Tahun 2023 adanya temuan BPK RI dalam auditnya, bahwa dalam kegiatan pemeliharaan jalan jembatan PUPR Pemprov Sumut ternyata ada kelebihan pembayaran senilai Rp. 1.388.574.415,18 kepada 3 perusahan yang melaksanakan proyek tersebut, yaitu PT. JO (Rp.553.400.111,18), PT.SPA (Rp.563.747.566,81) dan PT. AR (Rp. 271.426.736,89), temuan ini disebabkan kurangnya pengawasan oleh Dinas PUPR Provsu atau adanya Kolusi, Gratifikasi maupun Korupsi, Jelas Azhari A.M Sinik
pada Media Rabu (1/1/2025) di Warkop Agam Komat Jl. Amaliun Medan.

BacaJuga ...

Program BukaDesa di Tarabunga, Dinsos, Kesehatan dan Dukcapil ‘Diserbu’ Warga

Program BukaDesa di Tarabunga, Dinsos, Kesehatan dan Dukcapil ‘Diserbu’ Warga

1 hari ago
PN Balige Jalin Kerja Sama Dengan Dinas Kominfo Kabupaten Toba

PN Balige Jalin Kerja Sama Dengan Dinas Kominfo Kabupaten Toba

1 minggu ago
Bupati Padang Pariaman Akan Tertibkan Hiburan Malam

Bupati Padang Pariaman Akan Tertibkan Hiburan Malam

1 minggu ago

Membaca dan memperhatikan dari pernyataan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Mulyono, bahwa beliau memastikan pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah (Kasda) sudah dilaksanakan sejak Juni tahun 2024 selesai Juli 2024.

Dengan rinci Mulyono mengatakan kelebihan bayar PT. SPA sudah di setor Ke Kasda 13 Juni 2024, PT. JO tanggal 26 Juni 2024 dan PT. AR tanggal 17 Juli 2024. Juga menyatakan mereka patuh pada instruksi yang diberikan BPK RI terhadap pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut dan sudah selesai semuanya di bulan Juli 2024.

“Ya, pernyataan yang disampaikan Pak Mulyono itu sebagai Kadis PUPR Provsu di hadapan para awak media itu sah sah saja dan kita apresiasi, namun LIPPSU juga punya penilain tersendiri, selaku lembaga pemerhati pembangunan yang diatur dalam UUdanPeraturan.” Yang akrab disapa Ari Sinik.

Dalam pernyataan Kadis PUPR Provsu, ada lima point yang kita evaluasi dan tanggapi, Pertama mengapa baru di akhir tahun disampaikan kepada Publik, apa karena adanya komfirmasi yang dilakukan oleh salah satu awak media, dan itupun tidak dijawab oleh Mulyono selaku kadis PUPR Provsu. Kedua menyatakan sudah dikembalikan tapi tanpa ada menunjukan bukti setoran kepada Publik.

Ketiga, tidak terlihat adanya keterangan maupun penjelasan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah selaku penerima dan Pemegang Kas Daerah. Ketiga poin ini kami nilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), keterangan ini jelas kabur dan abuh-abuh. Keempat mereka katanya patuh atas perintah dan Instruksi BPK, sementara mereka selaku ASN, kan disumpah atas Jabatan yang diemban, mengapa mereka tidak takut dengan termakan sumpah sendiri.

Ini jelas melanggar UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terakhir kelima adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumut atas kelebihan bayar, nah ini dapat dipidanakan adanya melanggar UU No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, atas kerugian Negara. Jelas Azhari Sinik.

Sebelum menutup pembicaraan, Ari Sinik juga menjelaskan kepada awak media, kita akan tetap mengevaluasi, mengusut dan melaporkan kepada PH serta mempublikasikan kepada Publik terkait kinerja PUPR Provsu dalam lima tahun belakangan ini yang menjadi masalah, dan itu pasti masih banyak masalah yang selama ini ditutup tutupi.

Kewajiban kita mengawasi jalannya pembangunan dengan mempergunakan Uang Negara dari pajak rakyat, jangan kita rakyat ini menjadi sapi perahan oleh Pemerintah, sementara mereka hidup dengan kemewaan diatas keringat rakyat, bila perlu kita lakukan pembuktian terbalik atas harta dann kekayaan mereka, tutup Azhari Sinik.(m)

Previous Post

Dana PSR Diduga fiktif Masyarakat Desa Hutainbaru Halongonan Akan Laporan ke Kejatisu

Next Post

Benarkah Pejabat Pemdes Kedungsogo Tilap Pembayaran Pajak Puluhan Tahun ?

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Program BukaDesa di Tarabunga, Dinsos, Kesehatan dan Dukcapil ‘Diserbu’ Warga
Daerah

Program BukaDesa di Tarabunga, Dinsos, Kesehatan dan Dukcapil ‘Diserbu’ Warga

14 Mei 2025
PN Balige Jalin Kerja Sama Dengan Dinas Kominfo Kabupaten Toba
Daerah

PN Balige Jalin Kerja Sama Dengan Dinas Kominfo Kabupaten Toba

7 Mei 2025
Bupati Padang Pariaman Akan Tertibkan Hiburan Malam
Daerah

Bupati Padang Pariaman Akan Tertibkan Hiburan Malam

6 Mei 2025
DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Sidang Paripurna
Daerah

DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Sidang Paripurna

6 Mei 2025
Pemkab Toba Harapkan Ruko Warga Terdampak Pembangunan Venue Segera Didistribusikan
Daerah

Pemkab Toba Harapkan Ruko Warga Terdampak Pembangunan Venue Segera Didistribusikan

5 Mei 2025
Tokoh Masyarakat Naras Minta Camat Tindak Tegas Kades Balai Naras
Daerah

Tokoh Masyarakat Naras Minta Camat Tindak Tegas Kades Balai Naras

1 Mei 2025
Next Post
Benarkah Pejabat Pemdes Kedungsogo Tilap Pembayaran Pajak Puluhan Tahun ?

Benarkah Pejabat Pemdes Kedungsogo Tilap Pembayaran Pajak Puluhan Tahun ?

Oknum Desa Pakembaran di Laporkan ke Polres  Pemalang

Oknum Desa Pakembaran di Laporkan ke Polres Pemalang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Kegiatan Rehab SDN Miji 3, Di Duga Kurangi Kualitas Mutu

Kegiatan Rehab SDN Miji 3, Di Duga Kurangi Kualitas Mutu

15 Mei 2025

Membongkar Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Batang Angkola Tapsel

15 Mei 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!