Keluarga JP dan BS Tuding Oknum Polres Toba Ubah Pasal Dalam Berkas Usai Rekonstruksi
TOBA-Zonadinamikanews.com.110 hari sudah Penahanan Jubelium Panjaitan dan Berto Sinaga di Polres Toba, Provinsi Sumatera Utara tak kunjung bisa di limpahkan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, sehingga dugaan unsur pemaksaan kasus tersebut semakin terbuka lebar.
Kini, Kepolisian Polres Toba kembali melakukan rekonstruksi kasus kematian Dollar Hutajulu yang terjadi pada (15/4/2024) lalu. Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian sebenarnya terhadap dua orang yang disangkakan melakukan penganiayaan terhadap Dollar Hutajulu dan meninggal (15/4/2024) lalu.
Adegan demi adegan dilakukan Jubel Panjaitan dan Berto Sinaga dengan kondisi tangan diborgol serta disaksikan kasipidum Kejaksaan Negeri Balige Yogi Hasibuan.
Proses rekonstruksi mendapat pengamanan puluhan personel Polres Toba, Polisi Militer, anggota Koramil-14 Silaen serta dihadiri keluarga Hutajulu dan keluarga Panjaitan.
Semua adegan dimulai sejak pukul 15:00 hingga pukul 19.00 oleh kedua terduga pelaku serta para saksi termasuk istri dan ipar dollar Hutajulu, Rahman Panjaitan dan mertua Dollar Hutajulu.
Usai Rekonstruksi kegaduhan pun terjadi antara penegak hukum dengan keluarga Jubel dan Berto, karena berita acara yang akan di tanda tangani para saksi terjadi perubahan pasal yang di sangkakan pada Jubel dan Berto.
Melihat kejanggalan itu, seluruh saksi menolak untuk menandatangani berita acara tersebut, akibat kejanggalan tersebut. pada saat rekonstruksi pasal yang dituduhkan pasal 351 ayat 1 dengan pasal 170 ayat 1, namun setelah selesai rekonstruksi pasal berubah jadi pasal 170 ayat 3,pasal 351 ayat 3.
“Kami merasa ingin di jebak dalam surat berita acara tersebut, untung kami teliti, masa kami tanda tangani, yang ujung-ujungnya bisa memberatkan Jubel dan Berto sementara tidak begitu kenyataannya, maka kami semua saksi sepakat tidak menanda tangani” tegas saksi.
Kedua pengacara Dollar Hutajulu yaitu Panahatan Hutajulu dan pengacara Jubel Panjaitan hadir menyaksikan adegan sesuai berita acara pemeriksaan dan hasil pra rekonstruksi sebelumnya.
“Adegan yang diperagakan dari awal hingga akhir tidak terlihat nampak penganiayaan yang disangkakan penyidik terhadap JP dan BS melakukan penganiayaan terhadap DH,” ungkap pengacara Jubel dan Berton, DR. Manotar Tampubolon SH. MH
Usai rekonstruksi, Kasatreskrim Polres Toba Iptu. Erikson David belum bersedia memberikan keterangan terkait rekonstruksi.
Sabar ya. Penyidik lagi buat BA rekonstruksi,” ungkap Kasatreskrim Iptu. Erikson David.
Kedua terduga pelaku telah ditahan lebih dari 110 hari dan belum berhasil dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas pemeriksaan dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan negeri Balige.
“Kami hadir disini dan hanya melihat rekonstruksi yang dijalankan,” ungkap Kasipidum Kejaksaan Negeri Balige, Yogi Hasibuan.
Banyak yang menduga kalau mutasi kasat Reskrim Iptu. Wilson Panjaitan karena terkait kasus Jubel Panjaitan yang ditahan tanpa sesuai prosedur dan tidak berdasarkan barang bukti dan alat bukti sesuai dengan pasal yang disangkakan pasal 170.
Kasatreskrim Polres Toba Wilson Panjaitan dimutasi dengan jabatan baru sebagai Panit 2 unit 5 Subdit 1 Ditreskrimum Poldasu.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Toba melalui kasat Reskrim belum memberikan keterangan terkait hasil rekonstruksi dan pasal yang disangkakan kepada mereka.(B)