ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Oknum Kades Damparan Haunatas Tapsel Diduga Serobot Istri Orang

zonadinamikanews by zonadinamikanews
19 Oktober 2024
in Bidik
A A
0
194
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAPSEL-Zonadinamikanews.com.Oknum kepala desa Damparan Haunatas kecamatan Saipar Dolok Hole, kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, inisial pas, diduga bawa kabur istri orang dan berlanjut ke nikah sirih.

Pada prinsipnya nikah siri adalah sah apabila memenuhi syarat dan rukun perkawinan, namun dalam hukum negara yaitu Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (undang-undang perkawinan) menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu dengan mendaftarkan setiap perkawinan agar dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

BacaJuga ...

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Dugaan Korupsi di Kecamatan Lumut Tapteng, Camat Mengaku Tidak Tahu

1 minggu ago
Ada Pecatan TNI Buka Lapak Judi di Kota Padang?

Ada Pecatan TNI Buka Lapak Judi di Kota Padang?

1 minggu ago
Dugaan Persekongkolan Jahat di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo

Dugaan Persekongkolan Jahat di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo

1 minggu ago

Persoalannya menjadi dilematis ketika yang melakukan nikah siri adalah seorang kepala desa karena melakukan suatu perbuatan yang tidak selaras dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan nikah siri berdasarkan Pasal 67B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana pemakzulan kepala daerah yang melakukan nikah siri berdasarkan Pasal 67B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kawin siri secara regulasi tidak boleh. PP 10 jelas itu (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983). maka Pejabat Desa bisa mendapat sanksi berat.

Oknum kades Damparan Haunatas diduga bawah kabur dan menyerobot istri Nikhwan Safii Siregar bernama Tetti Susilawati.

Menurut MH Siregar, anak abangnya bernama Nikhwan Safii Siregar yang menikahi Tetti Susilawati dan mempunyai 3 anak. bahwa selama ini oknum kades berinisial Pas tersebut berselingkuh dengan Tetti Susilawati.

Mungkin oknum kades ini merayu Tetti Susilawati terus hingga dia bawah kabur dan kabarnya mereka sudah nikah sirih, Tetti Susilawati membawa anaknya yang paling kecil dan hidup bersama oknum kades tersebut.

Kami keluarga besar sangat mengutuk perilaku oknum kades dan nekat merusak keluarga orang lain, yang mengaku sudah cerai dengan istri pertamanya, tegas MH Siregar.

Kami berharap pemerintahan Tapanuli Selatan untuk segerah menindak oknum kades tersebut, dan kami juga tidak menutup kemungkinan akan penempuh jalur hukum, sebab anak kami yang menikah dengan Tetti Susilawati belum ada surat perceraian, dan ini merupakan sebuah perzinahan, tegas MH SIREGAR.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepala desa tersebut,sang kepala desa langsung memblokir nmr awak media,(cijes)

Previous Post

Polres Belawan Kubur Laporan Pejuang Batak Bersatu

Next Post

Untuk Membela Diri Kepsek SDN Sarimulya III Berlagak Seperti Orang Bodoh?

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Dugaan Korupsi di Kecamatan Lumut Tapteng, Camat Mengaku Tidak Tahu

22 Mei 2026
Ada Pecatan TNI Buka Lapak Judi di Kota Padang?
Bidik

Ada Pecatan TNI Buka Lapak Judi di Kota Padang?

21 Mei 2026
Dugaan Persekongkolan Jahat di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo
Bidik

Dugaan Persekongkolan Jahat di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo

21 Mei 2026
Kades Baruas Padang Sidempuan Lecehkan Lambang Negara dan Indikasi Korupsi Dana Desa
Bidik

Kades Baruas Padang Sidempuan Lecehkan Lambang Negara dan Indikasi Korupsi Dana Desa

21 Mei 2026
Penyalur Internet Bodong, Kemplang Pendapatan Daerah
Bidik

Penyalur Internet Bodong, Kemplang Pendapatan Daerah

20 Mei 2026
Bidik

Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Solok Sumbar

16 Mei 2026
Next Post
Untuk Membela Diri Kepsek SDN Sarimulya III Berlagak Seperti Orang Bodoh?

Untuk Membela Diri Kepsek SDN Sarimulya III Berlagak Seperti Orang Bodoh?

Judi Kopiok dan Dadu Putar Bebas Beroperasi Wilayah Hukum Polrestabes Medan

Judi Kopiok dan Dadu Putar Bebas Beroperasi Wilayah Hukum Polrestabes Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

BGN Diminta Jangan Tutup Mata Tenggat Lewat, Suplayer MBG Taput Belum Dibayar

BGN Diminta Jangan Tutup Mata Tenggat Lewat, Suplayer MBG Taput Belum Dibayar

30 Mei 2026
GPRI DPC Taput Sambangi Rumah Duka Korban Tenggelam ABS Pasca Pemakaman

GPRI DPC Taput Sambangi Rumah Duka Korban Tenggelam ABS Pasca Pemakaman

29 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!