Dugaan Praktek Mark Up Alokasi Dana BOS dan Pungli SMAN 2 Koto XI Tarusan Pesisir Selatan
PESSEL- Zonadinamikanews.com. Tidak sedikit sekolah harus masuk penjara karena melakukan korupsi dana BOS, karena penggunaan dana BOS paling rawan terjadinya praktek korupsi, banyak modus yang lakukan oleh oknum kepala sekolah, guna memuluskan penggelembungan alokasi dana BOS.
Saat ini penggunaan Dana BOS tahun 2023 pada SMAN 2 Koto XI Tarusan, Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan, mulai dari mekanisme pembayaran, dan sejumlah belanja diduga terjadi Fiktif, penggelembungan anggaran dan tabrak aturan. Dan diduga melakukan pungutan uang komite serta perjualbelikan LKS serta pemotongan dana PIP.
Dugaan pungutan Uang Komite Rp. 140.000/3 bulan kepada siswa, Pungutan Pembangunan Mushalla Rp. 40.000/siswa, dan potongan Dana PIP serta perjual belikan LKS. Tindakan tersebut bertentangan dengan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar. Dalam UU dan aturan Mentri tersebut dijelaskan larangan dilakukan pungutan apapun disekolah negeri saat lulus, ataupun penerimaan siswa baru.
Sementara dugaan mark up alokasi dana BOS tahun 2023, pada tahun 2023 SMAN 2 Koto XI Tarusan
Mendapatkan dana BOS pada tahap satu Rp 562.159.114 dan Tahap dua Rp 570.000.000 dan dugaan Mark Up, yaitu pada Kegiatan Pengembangan Perpustakaan Tahap I Rp.92.550.000+ Tahap II Rp. Rp 31.919.500, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Tahap I Rp.42.422.800 + tahap II Rp. 65.829.200, Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Tahap I Rp. 137.320.000 Tahap II Rp. 114.349.113, kegiatan pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahap I Rp. 180.360.123 + Tahap II Rp. 138.335.430,
Kepala sekolah SMAN 2 Koto XI Tarusan Pesisir Selatan saat di konfirmas via pesan WhatsApp terkait Pungutan Uang Komite, pemotongan Dana PIP dan perjualbelian LKS mengatakan” Itu salah Uang komite 40.000 dan Tidak ada jual LKS. Sebelumnya sudah ada dirapatkan dengan guru, ada notula rapatnya. Yang 40.000 bukan iuran mushalla saja terapi biaya administrasi pengurusan secara kolektif ke bank. Karana Bank BNI hanya 1 (satu) di Painan.
Uraian penggunaan dana BOS itu sudah sesuai juknis, dan pelaporanya sudah dilakukan tahap 1 rekond di keuangan dinas Provinsi sudah selesai tidak ada masalah, Rekond tahap 2 sudah dilakukan november 2024, tidak ada masalah. Bulan april 2024, sebagai sampel pemeriksaan inspektorat provinsi Sumatera Barat sudah selesai tindak lanjutnya.
Jadi semua bapak konfirmasi sehubungan dana bos, komite, dan PIP tidak ada masalah. Kalau bapak ingin bukti silahkan minta izin ke atasan saya di dinas pendidikan dan inspektorat provinsi jika ingin bukti. Saya siap dipanggil untuk penjelasan semua tudingan ini. Karena semua keuangan dan pertanggung jawab sudah sesuai dengan prosedur yang saya lakukan.jawabnya.
Via Telfon dengan kepala Sekolah mengatakan”Saya baru masuk pak, jadi tidak tahu saya pak, tapi Rekan-rekan tidak ada yang melapor dan tidak ada di meja saya letaknya, memang masalah apa pak, apa konfirmasinya pak. Sebelumnya sudah ada konfirmasi sumbar.com itu tidak ada temuannya dan tidak ada satupun yang dilaporkan, saya baru siap dikonfirmasi sama Sumbar.com.
Kalau yang tahun 2023 sehubungan dengan keuangan sekolah kami menjadi sampel pemeriksaan inspektorat, itu sudah selesai tindak lanjut semuanya,tidak ada temuan dalam penggunaan dana bos. Jadi kalau bapak ingin tau tentu kami beritahu tetapi sesuai dengan apa yang telah terjadi. Terkait dana bos semua pengeluaran sesuai dengan juknis dan tindak lanjut pemeriksaan inspektorat.
Bisa bapak buktikan kalau kami memang menyalahgunakan dana bos, kalau ada bukti bapak bisa laporkan. Silahkan keluarkan berita saya kalau memang itu benar, kalau tidak pak, saya bukan orang sembarang pak suami saya mantan penyidik di polda. Silahkan bapak laporkan kalau konfirmasi bapak tidak ada bukti maka saya akan laporkan balik”. Ucapnya (z)