Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Kadis PUPR Agam Sekongkol Dengan PT. Trisco Jaya Utama Gunakan Material Ilegal Pada Proyek Pemerintah?

Lubuk Basung-Zonadinamikanews.com,- Bungkamnya Afrizon, ST selaku kepala Dinas PUPR Kabupaten Agam terkait PT. Trico Jaya Utama yang menggunakan material hasil curian pada Proyek Pembangunan Jembatan Tahun Anggaran 2024, Nomor Kontrak : 2.2.16/PJBT.DAU-RI/DPUTR-AG/V.2024, Pekerjaan : Paket 1 (DAU) JBT (Jembatan Simaruok) (J.S2), Lokasi Proyek : Kecamatan Lubuk Basung, Dengan Nilai Kontrak : Rp. 5.773.470.060, waktu pelaksanaan: 200 (Dua Ratus Hari Kalender).

Pelaksana : PT. Trisco Jaya Utama sebagai pelaksana dan sebagai Pengawas : PT. Putra Aulia menggunakan material pasir dari tambang galian C ilegal atau tidak berizin.

Dugaan persekongkolan jahat oleh oknum-oknum ini, menjadi perhatian banyak pihak, sebab penggunaan material illegal atau hasil curian tersebut bertentangan dengan Regulasi soal larangan menggunakan material dari tambang ilegal telah gamblang tertera pada UU Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, terdapat larangan mengambil material dari sumber galian C ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah.

Afrizon, ST yang dimintai tanggapanya terkait material tersebut, yang bersangkutan memilih bungkam.

Sementara Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Agam, mengatakan ” Terima kasih atas masukan, reminder dan atensinya, seraya menyampaika, Pada prinsipnya galian C atau lebih familiar nya dengan istilah mineral bukan logam diperoleh dari masyarakat setempat yg melakukan tambang rakyat secara konvensional, pihak rekanan membeli hasil tambang rakyat yg diketahui oleh Nagari dengan tujuan menggerakan ekonomi masyarakat setempat. Intinya pasir dijual dan diantar oleh masyarakat ke lokasi kegiatan.

Penggunaan pasir setempat tidak ada perintah dari siapapun karena rekanan mempunyai hak untuk menentukan pasir atau material dari mana atau dari quary mana berasal. Prinsipnya material yg didatangkan memenuhi spek teknis dan mempunyai legalitas dengan tujuan penggunaan material bisa dijaga akuntabilitasnya.

Pihak Kontraktor Proyek  yang bernama Yuda saat dikonfirmasi di lapangan terkait penggunaan material pasir dari sungai dekat lokasi Proyek, Senin (19/08/2024) yang bersangkutan membenarkan bahwa memang pengambilan pasir galian C dilokasi pembuatan jembatan, ia juga mengakui bahwa dalam aturan memang dilarang dan menyalahi aturan tapi ini kami lakukan untuk membantu masyarakat setempat, maka dari itu kami mengambil pasir dari masyarakat setempat” ujarnya.

Regulasi soal larangan menggunakan material dari tambang ilegal telah gamblang tertera pada UU Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, terdapat larangan mengambil material dari sumber galian C ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah.

Galian C tak berizin, atau ilegal  bisa menimbulkan masalah, seperti: Merugikan pengusaha galian C yang memiliki izin resmi karena mereka tidak membayar pajak dan harga jual lebih murah. Negara dirugikan karena barang yang keluar dari galian C tak berizin tidak membayar pajak.

Informasi yang dihimpun Media zonadinamika belum lama ini menyebutkan bahwa pembangunan jembatan menggunakan pasir yang berasal dari sungai dekat lokasi proyek tersebut yakni menggunakan material pasir dari tambang galian C ilegal atau tidak berizin. hal tersebut tidak sesuai dengan Harga Penawaran (HPS) dalam pengerjaan proyek. Kontraktor dan Dinas Terkait diduga cari untung. (Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page