ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Kadis PUPR Agam Sekongkol Dengan PT. Trisco Jaya Utama Gunakan Material Ilegal Pada Proyek Pemerintah?

zonadinamikanews by zonadinamikanews
21 Agustus 2024
in Bidik
A A
0
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lubuk Basung-Zonadinamikanews.com,- Bungkamnya Afrizon, ST selaku kepala Dinas PUPR Kabupaten Agam terkait PT. Trico Jaya Utama yang menggunakan material hasil curian pada Proyek Pembangunan Jembatan Tahun Anggaran 2024, Nomor Kontrak : 2.2.16/PJBT.DAU-RI/DPUTR-AG/V.2024, Pekerjaan : Paket 1 (DAU) JBT (Jembatan Simaruok) (J.S2), Lokasi Proyek : Kecamatan Lubuk Basung, Dengan Nilai Kontrak : Rp. 5.773.470.060, waktu pelaksanaan: 200 (Dua Ratus Hari Kalender).

Pelaksana : PT. Trisco Jaya Utama sebagai pelaksana dan sebagai Pengawas : PT. Putra Aulia menggunakan material pasir dari tambang galian C ilegal atau tidak berizin.

BacaJuga ...

Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungli di SMKN 2 Lubuk Basung Agam Sumbar, Kepsek Bungkam

APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS dan BOPD di SLBN Karawang

1 hari ago

Bobroknya Mental Oknum Pendidik di SMKN 3 Pariaman Jadikan Siswa Ajang Bisnis?

1 hari ago
Oknum Pendidik di SMKN 2 Okus, Sumsel Diduga Keras Lakukan Penipuan Pada Ortu Murid

Merasa di Tipu, Orang Tua Murid Pertanyakan Uang Untuk Beli Tanah di SMKN 2 OKU Selatan

2 hari ago

Dugaan persekongkolan jahat oleh oknum-oknum ini, menjadi perhatian banyak pihak, sebab penggunaan material illegal atau hasil curian tersebut bertentangan dengan Regulasi soal larangan menggunakan material dari tambang ilegal telah gamblang tertera pada UU Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, terdapat larangan mengambil material dari sumber galian C ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah.

Afrizon, ST yang dimintai tanggapanya terkait material tersebut, yang bersangkutan memilih bungkam.

Sementara Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Agam, mengatakan ” Terima kasih atas masukan, reminder dan atensinya, seraya menyampaika, Pada prinsipnya galian C atau lebih familiar nya dengan istilah mineral bukan logam diperoleh dari masyarakat setempat yg melakukan tambang rakyat secara konvensional, pihak rekanan membeli hasil tambang rakyat yg diketahui oleh Nagari dengan tujuan menggerakan ekonomi masyarakat setempat. Intinya pasir dijual dan diantar oleh masyarakat ke lokasi kegiatan.

Penggunaan pasir setempat tidak ada perintah dari siapapun karena rekanan mempunyai hak untuk menentukan pasir atau material dari mana atau dari quary mana berasal. Prinsipnya material yg didatangkan memenuhi spek teknis dan mempunyai legalitas dengan tujuan penggunaan material bisa dijaga akuntabilitasnya.

Pihak Kontraktor Proyek  yang bernama Yuda saat dikonfirmasi di lapangan terkait penggunaan material pasir dari sungai dekat lokasi Proyek, Senin (19/08/2024) yang bersangkutan membenarkan bahwa memang pengambilan pasir galian C dilokasi pembuatan jembatan, ia juga mengakui bahwa dalam aturan memang dilarang dan menyalahi aturan tapi ini kami lakukan untuk membantu masyarakat setempat, maka dari itu kami mengambil pasir dari masyarakat setempat” ujarnya.

Regulasi soal larangan menggunakan material dari tambang ilegal telah gamblang tertera pada UU Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, terdapat larangan mengambil material dari sumber galian C ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah.

Galian C tak berizin, atau ilegal  bisa menimbulkan masalah, seperti: Merugikan pengusaha galian C yang memiliki izin resmi karena mereka tidak membayar pajak dan harga jual lebih murah. Negara dirugikan karena barang yang keluar dari galian C tak berizin tidak membayar pajak.

Informasi yang dihimpun Media zonadinamika belum lama ini menyebutkan bahwa pembangunan jembatan menggunakan pasir yang berasal dari sungai dekat lokasi proyek tersebut yakni menggunakan material pasir dari tambang galian C ilegal atau tidak berizin. hal tersebut tidak sesuai dengan Harga Penawaran (HPS) dalam pengerjaan proyek. Kontraktor dan Dinas Terkait diduga cari untung. (Z)

Previous Post

Kegiatan Rp 19M Modong Grabagan, di Duga Jadi Kesepakatan Konspirasi Mal Praktek Kontruksi

Next Post

KB.FKPPI Sumbar Akan Tindak Oknum-Oknum Yang Merusak Nama Baik Organisasi

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungli di SMKN 2 Lubuk Basung Agam Sumbar, Kepsek Bungkam
Bidik

APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS dan BOPD di SLBN Karawang

11 Mei 2025
Bidik

Bobroknya Mental Oknum Pendidik di SMKN 3 Pariaman Jadikan Siswa Ajang Bisnis?

11 Mei 2025
Oknum Pendidik di SMKN 2 Okus, Sumsel Diduga Keras Lakukan Penipuan Pada Ortu Murid
Bidik

Merasa di Tipu, Orang Tua Murid Pertanyakan Uang Untuk Beli Tanah di SMKN 2 OKU Selatan

10 Mei 2025
Setelah Dibombardir Berita, Kepsek SMKN 1 Enam Lingkung Akhirnya Bersedia Serahkan Ijazah
Bidik

Setelah Dibombardir Berita, Kepsek SMKN 1 Enam Lingkung Akhirnya Bersedia Serahkan Ijazah

10 Mei 2025
Ketua LSM LAMI Sumbar Minta Penegak Hukum Usut Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.
Bidik

Berdalih Untuk Tempat Ibadah,Pungli Murid di SMPN 1 Sintoga Padang Pariaman?

10 Mei 2025
Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?
Bidik

Ancaman Pidana Untuk Kepsek SMKN 1 Enam Lingkung Padang Pariaman Terkait Penahanan Ijazah.

9 Mei 2025
Next Post
KB.FKPPI Sumbar Akan Tindak Oknum-Oknum Yang Merusak Nama Baik Organisasi

KB.FKPPI Sumbar Akan Tindak Oknum-Oknum Yang Merusak Nama Baik Organisasi

Faruq-Ashim, Siap Bawa Kota Tegal ke Era Baru dan Layak di Menangkan

Faruq-Ashim, Siap Bawa Kota Tegal ke Era Baru dan Layak di Menangkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Kejagung Minta Para Jaksa Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Kerja Masing-Masing

Kejagung Minta Para Jaksa Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Kerja Masing-Masing

11 Mei 2025
Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungli di SMKN 2 Lubuk Basung Agam Sumbar, Kepsek Bungkam

APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS dan BOPD di SLBN Karawang

11 Mei 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!