Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

LSM LAMI : Terkait Proyek BPBD Kajari Padang Pariaman Mulai Masuk Angin?

Padang Pariaman- Zonadinamikanews.com- Penyelidikan akan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2023, Yang di laporkan oleh LSM LAMI ke Kajari Padang Pariaman, agaknya mulai redup.

Yang sebelumnya, Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Pariaman Yandi Mustiqa, meminta agar jangan terlalu jor joran untuk di beritakan, dengan alasan takut ada becking pihak-pihak yang terkait dalam proyek tersebut.

Pihak kejaksaan Padang Pariaman beberapa waktu lalu, bahwa unsur pidana dalam proyek tersebut sudah terpenuhi, dan yakin akan ada tersangka.

Mencuatnya kasus ini, juga telah memakan korban, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman Budi Mulia, telah dicopot dari jabatannya oleh Suhatri Bur,SE.,M.M selaku bupati.

Kejaksaan Padang Pariaman juga sudah memeriksa Budi Mulia selaku kuasa pengguna anggaran.

Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Pariaman Yandi Mustiqa mengatakan “kami telah memanggil Kontraktor agus dan Putra Nopel, Kepala BPBD Budi Mulya, dan PPK Yandri, saat ini kasus tersebut sudah tingkat penyelidikan”. Ungkapnya saat dikonfirmasi secara langsung dikantornya.

Kebijakan mencairkan seluruh anggaran kepada penyedia jasa dinilai telah memenuhui unsur tindak pidana korupsi, seperti
Proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2023.

Proyek yang menelan uang negara senilai Rp.4.246.036.800.000.dengan nomor kontrak : 04/SP-BPBD/V-2023 Tanggal 5 Mei 2023 Waktu pelaksanaan 210 hari Kalender Kontraktor Pelaksana CV. TERKAS DAYA MANDIRI.

Jika proyek belum selesai tetapi pencairan telah dilakukan seratus persen maka indikasi korupsi telah nyata dengan adanya perbuatan melawan hukum yang melanggar proses pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan mencairkan anggaran tanpa disertai dengan hasi dilapangan, telah memenuhi unsur pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, sehingga menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk mengusut kasus ini.

Berdasarkan amatan di lokasi, pada Kamis, 18 Januari 2024 proyek tersebut masih dikerjakan oleh sejumlah pekerja. Bahkan, informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, anggaran keseluruhan proyek tersebut telah terlebih dahulu, padahal saat penarikan kegiatannya belum selesai.

Kami selaku pemantau ke uangan dan penyelamatan asset negara meminta Kejaksaan Tinggi Sumbar agar turun ke lokasi bersama tim BPK dan BPKP untuk mengaudit investigasi potensi kerugian uang negaranya, dalam proyek tersebut bahwa Presiden Ir. Jokowi sudah melahirkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat agar penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan apakah ada unsur kelalaian oknum kontraktor CV. TERKAS DAYA MANDIRI dalam bestek kontraknya.

Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Pariaman Yandi Mustiqa mengatakan “kami telah memanggil Kontraktor agus dan Putra Nopel, Kepala BPBD Budi Mulya, dan PPK Yandri, saat ini kasus tersebut sudah tingkat penyelidikan”. Ungkapnya saat dikonfirmasi secara langsung dikantornya

Ketua LSM Lami Sumbar mengatakan, dari gelagat oknum-oknum di Kajari Padang Pariaman, dalam penanganan kasus, seperti mulai masuk angin, yang diduga berhasil di lobi-lobi oleh pihak-pihak yang terperiksa, Ucap Rismawati.

Saat di konfirmasi kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pariaman terkait SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) berdasarkan Pasal 108 KUHAP Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP), yang di tanyakan oleh pelapor, mendapat jawaban buntu.

Kasi Pidsus mengatakan “Agusman menyerahkan kepada Novel 2,9 m, sedangkan pajak dan administrasi yang lain dibayarkan oleh Agusman kurang lebih 600 JT , kerugian diperkirakan hanya 53 juta. Sedangkan dana keseluruhan sebesar Rp 4,4 M.

Mulai penyerahan laporan dari LAMI secara resmi sampai sekarang baru seluruh yang bersangkutan dipanggil,
Sampai saat ini baru tahap LID yang dilakukan” Kata

“Masalah indikasi korupsinya belum bisa dipastikan karena harus ada tim yang berpotensi dibidangnya, apakah itu dianggap layak atau tidak nya tergantung dari tim yang berpotensi dibidang nya”. Ucapnya mengakhiri.
(Z).

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page