BPBD Padang Pariaman Diduga Keras Kongkalikong Dengan Oknum Kontraktor, PPTK membenarkan
Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com-Yendri selaku PPTK pada proyek Proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung tahun anggaran 2023 kepada media ini mengatakan dan mengakui bahwa bahwa kebijakan mencairkan seluruh anggaran kepada penyedia jasa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPBD Kabupaten Padang Pariaman Yendri mengakui kesalahan atas telah mencairkan dana proyek rekontruksi jalan Sikayan Ruas Jambak-Lubuk Simantung 100 persen, sedangkan pekerjaan belum rampung secara keseluruhan.
“Ya ada kesalahan atas telah mencairkan dana proyek rekontruksi jalan sikayan Ruas Jambak-Lubuk Simantung 100 persen, sedangkan pekerjaan belum rampung secara keseluruhan” jawabnya pada media ini.
Pengakuan tersebut semakin membuka tabir dugaan korupsi pada proyek Proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupatrn Padang Pariaman tahun anggaran 2023.
Proyek yang menelan uang negara senilai Rp.4.246.036.800.000.dengan nomor kontrak : 04/SP-BPBD/V-2023 Tanggal 5 Mei 2023 Waktu pelaksanaan 210 hari Kalender Kontraktor Pelaksana CV. TERKAS DAYA MANDIRI.
Proyek yang belum selesai kerjakan namun dugaan keras pencairan anggaran 100% sudah di lakukan oleh oknum pejabat BPBD Padang Pariaman kepada pihak kontraktor.
Sehingga indikasi korupsi semakin nyata dengan adanya perbuatan melawan hukum yang melanggar proses pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan mencairkan anggaran tanpa disertai dengan hasi dilapangan, telah memenuhi unsur pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, sehingga menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk mengusut kasus ini.
Berdasarkan amatan di lokasi, pada Kamis, 18 Januari 2024 proyek tersebut masih dikerjakan oleh sejumlah pekerja. Bahkan, informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, anggaran keseluruhan proyek tersebut telah terlebih dahulu, padahal saat penarikan kegiatannya belum selesai.
Banyak pihak mendesak penegak hukum agar melakukan tindakan hukum kepada oknum-oknum yang terlibat dalam proses pelaksanan proyek tersebut.
Nopel pihak kontraktor saat di konfirmasi via pesan WhatsApp masih memilih tutup mulut.hal itu diduga karena di lindungi oleh oknum pejabat BPBD Padang Pariaman agar selalu tutup mulut pada media.
Borok lain dari pihak kontraktor, Nopel saat pengambilan tanah Galian C Datuk Maninjun sebesar 280 juta, sampai sekarang belum juga dibayar oleh kontarktor. Dengan perbuatan seperti ini Datuk Maninjun merasa dirugikan dan minta pertanggung jawaban agar segera dilunaskan. (z)