Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Diduga Karena Laporkan Dugaan Pungli, Oknum Guru Padang Pariaman Ini Dimutasi

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Kepala sekolah merupakan pimpinan yang menjadi pelopor dalam keberhasilan pada satuan pendidikan. Untuk bisa menjadi kepala sekolah maka ada beberapa tahapan yang harus bisa di penuhi. Adapun yang dapat menjadi kepala sekolah salah satunya ialah berasal dari jabatan guru. guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.

Peraturan terbaru yang dari Kemdikbud yakni Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Peraturan tersebut menerangkan bahwa kepala sekolah adalah guru yang berperan sebagai pemimpin pembelajaran dan menjadi pengelola Satuan Pendidikan mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas baik itu Sekolah Biasa dan Luar Biasa serta Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah, ada beberapa syarat menjadi kepala sekolah. Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
3. Mempunyai Sertifikat Guru Penggerak.
4. Pangkat minimal penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru dengan status PNS
5. Jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
6. hasil penilaian kinerja guru minimal “baik” selama dua tahun terakhir pada setiap unsur penilaian.
7. Mempunyai pengalaman manajerial minimal dua tahun pada satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
8. Sehat, jasmani, rohani, dan terbebas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya dengan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin skala sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
11. Berusia maksimal 56 tahun pada saat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.

Apakah karena telah melaporkan dan membongkar kebenaran mengenai pungli potongan persenan TPG yang dilakukan oleh oknum pengawas, membuat kepala sekolah dimutasikan?

Kepala sekolah TK Negeri Pembina Kabupaten Padang Pariaman yang dimutasikan setelah mengharumkan nama Baik TK Negeri Pembina. Sementara itu, diduga kepala sekolah pengganti yang telah dilantik tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021.

Dengan ini Berdasarkan Perpres No.60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan ( Kemitraan dengan orang tua ). Maka kami Majelis Guru dan Orang Tua Murid TK Negeri Pembina Kabupaten Padang Pariaman bertanggung jawab menjadikan TK Negeri Pembina Kabupaten menjadi Paud HI, untuk itu kami menyatakan keberatan kepala sekolah kami dipindahkan, dengan alasan adanya permasalahan keuangan yang belum selesai.

“Jadi kami bermohon kepada bapak, sebelum permasalahan keuangan ini kami belum bersedia diserah terima jabatan kepala sekolah”. Isi surat pernyataan kepada Kepala Disdikbud Kabupaten Padang Pariaman yang ditanda tangani oleh majelis guru dan orang tua murid TK Negeri Pembina Kabupaten Padang Pariaman.

Selama masa jabatan Hj. Nurmainis,S.Pd sebagai Kepala Sekolah TK Negeri Pembina Kabupaten Pariaman dan kerja sama dengan semua pihak TK. TK Negeri Pembina banyak meraih penghargaan, seperti Sekolah Sehat dengan nilai Sertifikat Optimal yang diberikan oleh gubernur melalui Bupati Padang Pariaman.

Ketua LSM Lami Sumbar Rismawati mengatakan “Lembaga sangat menyayangkan perlakuan oknum didinas pendidikan dengan melakukan mutasi terhadap kepala sekolah yg berprestasi karena alasan telah membongkar pemotongan TPG yg dilakukan oleh oknum pengawas”. Tegasnya. (z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page