Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Ortu Murid SMKN 2 Okus Pertanyakan Uang Pembelian Tanah. Ortu: "Jangan Tipu Kami"

OKUS-Zonadinamikanews.com. Pungutan liar terhadap SMK Negeri 2 Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatra Selatan. sebesar Rp.200.000/siswa,dengan modus untuk membeli tanah.

Hal itu juga di akui oleh Normala Jafrin, S.T.,S.Pd mantan kepala sekolah SMKN 2 Okus, namun mengaku belum tahu apa yang akan di bangun.

Kepala SMKN 2 OKU Selatan,  Normala Jafrin, S.T.,S.Pd mengakui bahwa kwitansi tersebut dari sekolahnya, “Alhamdulillah itu benar dan itu bukti bayar orang tua dengan bendahara komite, terima kasih atas kerjasamanya trims. Dan ini sudah disepakati oleh orang tua dengan komite dari bulan Juni 2022, ini sudah bulan Juni 2023 berarti sudah 1 tahun diberikan kelonggaran bahkan hasil rapat dulu boleh diansur” jawabnya beberapa waktu lalu.

Pungutan yang dilakukan pada tahun 2022 tersebut, namun fisik tanah tidak ada.

Walaupun Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021 tentang penyelengaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2012 tentang pokok-pokok pengadaan tanah pasal 4 menegaskan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.

Namun oleh oknum pendidik di SMKN 2 Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan agaknya tetap ngotot melakukan dugaan penipuan pada sejumlah siswa melalui tangan komite sekolah, dan menarik dana dari sejumlah dengan dalih membeli tanah.

Praktek dugaan pungutan liar tersebut telah bertentangan dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Praktek dugaan penipuan oleh oknum pendidik dibalut dengan komite sekolah, sementara dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, batasan-batasan penggalangan dana menjadi jelas. Wali murid tak bisa dipungut oleh Komite Sekolah.

Dugaan pungutan liar atau dugaan kejahatan luar biasa telah meresahkan sejumlah orang tua murid di  SMK Negeri 2 Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatra Selatan.pungutan ini mencapai Rp.200.000/siswa,dengan modus untuk membeli tanah.

Sebab pihak sekolah cuma butuh tanah sebab jika ada bantuan gedung yo mau dibangun dimana jadi pihak sekolah hanya butuh lahan atau tanah untuk pengembangan sekolah sekali untuk lebih jelas bapak temui bae ketua komite yo atas kerjasamanya trims, seraya memberikan nomor kontak ketua komite sekolahnya.Kata Normala Jafrin, S.T.,S.Pd

Ketika di tanya, dana Rp.200.000 tersebut untuk beli tanah buat apa, dan harga tanah yang mau di beli seharga berapa dan luasnya berapa? Normala Jafrin, S.T.,S.Pd tidak kuasa memberi jawaban,seraya mengarahkan media untuk konfirmasi pada komite.

“Nah soal itu bapak temui bae ketua komite nyo sebab pihak sekolah cuma butuh tanah sebab jika ada bantuan gedung yo mau dibangun dimana jadi pihak sekolah hanya butuh lahan atau tanah untuk pengembangan sekolah sekali untuk lebih jelas bapak temui bae ketua komite yo atas kerjasamanya trims, seraya memberikan nomor kontak ketua komite sekolahnya.

Menanggapi pemberitaan media ini, Normala Jafrin, S.T.,S.Pd yang mengaku sudah pensiun mengatakan,

“Yo dindo pokirlah saat ini ketua komite nyeninggal dunia kemaren tenggelam di danau Ranau dan juga kita sudah pensiun jadi dindo itu ke SMKN 2 OKU saja biar verifikasi sebab itu demi pengembangan SMKN 2 OKUS ke depan,sekali lagi temui pengurus komite di SMKN 2 OKUS biar jelas masalah jadi mohon maaf saya sudah pensiun dan sudah diganti oleh kepala sekolah Baru trims”.

Silahkan konfirmasi dengan kepala sekolah baru biar jelas sebab berita itu sepihak, untuk di ketahui itu bukan pungli karena itu dana jelas untuk kegunaan nya dan berkat kerjasama orang tua beli tanah tersebut insyaallah tahun dapat bantuan, entah itu bangunan apo sebab kando tidak lagi kepala SMKN 2 OKU Selatan.jawab berdalih.

Anehnya, dalam kwitansi pembayaran,pihak komite tidak mencantumkan nama sekolah dan tidak memakai stempel komite sekolah.Yang bersangkutan tidak memberi respon.

Diketahui dan sesuai data yang di terima media ini, sejumlah orang tua murid mempertanyakan akan tindakan pihak sekolah,yang memakai tangan komite guna melakukan dugaan pungutan liar dari siswa-siswa dengan besaran Rp.200.000 setiap siswa, dana tersebut diperuntuhkan untuk biaya pengadaan atau membeli tanah.

Sejumlah pihak menilai, keputusan pihak sekolah bersama komite di nilai sebagai akal tidak sehat,sebab, tidak ada sejarah di dunia ini, bahwa dalam pendagaan lahan untuk sekolah di bebankan pada murid,semua pengadaan lahan tanah untuk sekolah, adalah tanggung jawab pemerintah,dengan menempuh aturan yang ada.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021 tentang penyelengaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2012 tentang pokok-pokok pengadaan tanah pasal 4 menegaskan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.

Jadi kata sumber, dalam hal komite atau pihak SMKN 2 Okus jangan mencari berbagai dalih untuk upaya membohongi orang tua murid,  demi melancarkan dugaan pungutan liar, seharusnya pihak sekolah memberikan pendidikan, dan bukan memamfaatkan dengan berbagai cara demi kepentingan pribadi dan kelompok, pihak sekolah, kerap memakai alasan itu hasil rapat komite dengan orang tua murid, sangat tidak mungkin komite sekolah ambil tindakan sendiri, kalau tidak membicarakanya terlebih dahulu dengan kepala sekolah, lalu dilakukan pertemuan dengan orang tua murid.jadi kurang tepat, bila kepala sekolah, hanya membebankan atau melepaskan tanggung jawab hanya pada komite soal pungutan yang dilakukan komite, tegas sumber.(rahmadi)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page