ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Daerah

Habiskan 14 Miliar Untuk Rehab Rumah Dinas, Bupati Padang Pariaman Ogah Menempati?

zonadinamikanews by zonadinamikanews
6 Januari 2024
in Daerah
A A
0
156
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,SE.,MM sejak dilantik pada Februari 2021 lalu hingga sekarang tidak menetap dan tinggal di rumah dinas yang disediakan. Hal ini tentunya sangat disayangkan, karena anggaran sebesar 14 Miliyar yang digunakan untuk rehabilitasi bangunan rumah dinas tersebut seperti terbuang sia-sia.

“Sebesar Rp 14 Milyar dana APBD Padang Pariaman sudah digunakan untuk Pandopo (rumah dinas), tapi malah tidak dihuni, dan di sia-siakan”. kata salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

BacaJuga ...

ASN Toba Tingkatkan Semangat Gotong Royong Kebersihan Kota

ASN Toba Tingkatkan Semangat Gotong Royong Kebersihan Kota

12 jam ago
Peringatan Harganas ke 32 di Alun-Alun Tiga Raksa Tangerang Banten

Peringatan Harganas ke 32 di Alun-Alun Tiga Raksa Tangerang Banten

6 hari ago
DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Paripurna

7 hari ago

Seorang kepala daerah harus menempati rumah dinas yang disediakan dan jangan menjadikan rumah pribadi sebagai layaknya rumah dinas.

Dengan alasan apapun tidak menggunakan rumah dinas adalah tidak etik, apalagi memilih untuk tetap tinggal di rumah pribadi, kita khawatir ada keuntungan pribadi juga di dalamnya, anggaran untuk fasilitas kepala daerah kan tetap ada.

Menurut Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah.

Penyimpangan Penghunian Rumah Jabatan Kepala Daerah, fasilitas rumah jabatan yang ditempati kepala daerah dan wakilnya sebagai pejabat negara merupakan rumah negara. Berpedoman pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (“PP 40/1994”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, rumah negara merupakan bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Pengadaan rumah negara dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar-menukar, tukar bangun atau hibah[22] yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara (“Perpres 11/2008”).

Selain itu, biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan), sarana mobilitas (kendaraan dinas), dan biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”).

Dengan demikian, pemanfaatan rumah pribadi menjadi rumah jabatan dengan alasan tidak diadakannya anggaran untuk itu, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan APBD. Selain itu, pengadaaan rumah jabatan juga seharusnya didahului dengan tata cara pengadaan rumah negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Perpres 11/2008. Dimana dalam hal ini, bupati/wali kota yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menaati peraturan perundang-undangan, karena menggunakan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan tanpa memperhatikan ketentuan tata cara pengadaan rumah jabatan.

Penggunaan rumah pribadi yang menjadi rumah jabatan tersebut terbukti memberikan suatu keuntungan pribadi, maka kepala daerah yang bersangkutan dapat dikatakan melanggar larangan sebagai kepala daerah berupa membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi.

Perbuatan kepala daerah yang melanggar kewajiban dan larangan tersebut dapat menjadi alasan untuk kepala daerah diberhentikan dari jabatannya.(z)

Previous Post

Ortu Murid SMKN 2 Okus Pertanyakan Uang Pembelian Tanah. Ortu: “Jangan Tipu Kami”

Next Post

Gus Shiva: Peran Vital BUMDes dalam Mengawal Perekonomian Masyarakat di Era Digital

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

ASN Toba Tingkatkan Semangat Gotong Royong Kebersihan Kota
Daerah

ASN Toba Tingkatkan Semangat Gotong Royong Kebersihan Kota

10 Juli 2025
Peringatan Harganas ke 32 di Alun-Alun Tiga Raksa Tangerang Banten
Daerah

Peringatan Harganas ke 32 di Alun-Alun Tiga Raksa Tangerang Banten

5 Juli 2025
DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Paripurna
Daerah

DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Paripurna

4 Juli 2025
PJT  II Unit Wilayah II Rengasdengklok Antisipasi Banjir
Daerah

PJT II Unit Wilayah II Rengasdengklok Antisipasi Banjir

3 Juli 2025
Bupati Tangerang Sampaikan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2025
Daerah

Bupati Tangerang Sampaikan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2025

3 Juli 2025
Nagari Tiku Selatan Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Bantuan UMKM dan Pendidikan.
Daerah

Nagari Tiku Selatan Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Bantuan UMKM dan Pendidikan.

3 Juli 2025
Next Post
Gus Shiva: Peran Vital BUMDes dalam Mengawal Perekonomian Masyarakat di Era Digital

Gus Shiva: Peran Vital BUMDes dalam Mengawal Perekonomian Masyarakat di Era Digital

Pembangunan di SMAN 2 Bawolato Diduga Asal Jadi, Harap Dinas Terkait  Periksa dan Bongkar Kembali

Pembangunan di SMAN 2 Bawolato Diduga Asal Jadi, Harap Dinas Terkait Periksa dan Bongkar Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

AMPI Karawang Sikapi Dugaan Korupsi di SMKN 3 dan SMKN Pertanian Karawang

AMPI Karawang Sikapi Dugaan Korupsi di SMKN 3 dan SMKN Pertanian Karawang

10 Juli 2025
Alokasi Dana Nagari Sungai Buluah Batang Anai Diduga Rawan Korupsi

Menguap Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Saragi Barat Tapteng

10 Juli 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!