ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Daerah

Habiskan 14 Miliar Untuk Rehab Rumah Dinas, Bupati Padang Pariaman Ogah Menempati?

zonadinamikanews by zonadinamikanews
6 Januari 2024
in Daerah
A A
0
158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,SE.,MM sejak dilantik pada Februari 2021 lalu hingga sekarang tidak menetap dan tinggal di rumah dinas yang disediakan. Hal ini tentunya sangat disayangkan, karena anggaran sebesar 14 Miliyar yang digunakan untuk rehabilitasi bangunan rumah dinas tersebut seperti terbuang sia-sia.

“Sebesar Rp 14 Milyar dana APBD Padang Pariaman sudah digunakan untuk Pandopo (rumah dinas), tapi malah tidak dihuni, dan di sia-siakan”. kata salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

BacaJuga ...

Anggota DPRD Sumut Victor Silaen, SE, MM Gelar Reses di Desa Silaen

Anggota DPRD Sumut Victor Silaen, SE, MM Gelar Reses di Desa Silaen

1 hari ago
Pendistribusi Pupuk Subsidi Dinilai Tak Tepat Sasaran di Padang Pariaman

Pendistribusi Pupuk Subsidi Dinilai Tak Tepat Sasaran di Padang Pariaman

5 hari ago
Percepatan Pembangunan di VII Koto Sungai Sariak

Percepatan Pembangunan di VII Koto Sungai Sariak

1 minggu ago

Seorang kepala daerah harus menempati rumah dinas yang disediakan dan jangan menjadikan rumah pribadi sebagai layaknya rumah dinas.

Dengan alasan apapun tidak menggunakan rumah dinas adalah tidak etik, apalagi memilih untuk tetap tinggal di rumah pribadi, kita khawatir ada keuntungan pribadi juga di dalamnya, anggaran untuk fasilitas kepala daerah kan tetap ada.

Menurut Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah.

Penyimpangan Penghunian Rumah Jabatan Kepala Daerah, fasilitas rumah jabatan yang ditempati kepala daerah dan wakilnya sebagai pejabat negara merupakan rumah negara. Berpedoman pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (“PP 40/1994”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, rumah negara merupakan bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Pengadaan rumah negara dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar-menukar, tukar bangun atau hibah[22] yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara (“Perpres 11/2008”).

Selain itu, biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan), sarana mobilitas (kendaraan dinas), dan biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”).

Dengan demikian, pemanfaatan rumah pribadi menjadi rumah jabatan dengan alasan tidak diadakannya anggaran untuk itu, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan APBD. Selain itu, pengadaaan rumah jabatan juga seharusnya didahului dengan tata cara pengadaan rumah negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Perpres 11/2008. Dimana dalam hal ini, bupati/wali kota yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menaati peraturan perundang-undangan, karena menggunakan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan tanpa memperhatikan ketentuan tata cara pengadaan rumah jabatan.

Penggunaan rumah pribadi yang menjadi rumah jabatan tersebut terbukti memberikan suatu keuntungan pribadi, maka kepala daerah yang bersangkutan dapat dikatakan melanggar larangan sebagai kepala daerah berupa membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi.

Perbuatan kepala daerah yang melanggar kewajiban dan larangan tersebut dapat menjadi alasan untuk kepala daerah diberhentikan dari jabatannya.(z)

Previous Post

Ortu Murid SMKN 2 Okus Pertanyakan Uang Pembelian Tanah. Ortu: “Jangan Tipu Kami”

Next Post

Gus Shiva: Peran Vital BUMDes dalam Mengawal Perekonomian Masyarakat di Era Digital

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Anggota DPRD Sumut Victor Silaen, SE, MM Gelar Reses di Desa Silaen
Daerah

Anggota DPRD Sumut Victor Silaen, SE, MM Gelar Reses di Desa Silaen

10 Februari 2026
Pendistribusi Pupuk Subsidi Dinilai Tak Tepat Sasaran di Padang Pariaman
Daerah

Pendistribusi Pupuk Subsidi Dinilai Tak Tepat Sasaran di Padang Pariaman

6 Februari 2026
Percepatan Pembangunan di VII Koto Sungai Sariak
Daerah

Percepatan Pembangunan di VII Koto Sungai Sariak

2 Februari 2026
Desa Dalihan Natolu Gelar Musrenbang, Fokus Skala Prioritas 2027.
Daerah

Desa Dalihan Natolu Gelar Musrenbang, Fokus Skala Prioritas 2027.

26 Januari 2026
Musrenbang Desa Ombur TA 2027:  Prioritas Pembangunan di Tengah Pengurangan Anggaran
Daerah

Musrenbang Desa Ombur TA 2027: Prioritas Pembangunan di Tengah Pengurangan Anggaran

20 Januari 2026
TPL Dukung Pembangunan Kantor Desa Simpang Sigura-gura
Daerah

TPL Dukung Pembangunan Kantor Desa Simpang Sigura-gura

15 Januari 2026
Next Post
Gus Shiva: Peran Vital BUMDes dalam Mengawal Perekonomian Masyarakat di Era Digital

Gus Shiva: Peran Vital BUMDes dalam Mengawal Perekonomian Masyarakat di Era Digital

Pembangunan di SMAN 2 Bawolato Diduga Asal Jadi, Harap Dinas Terkait  Periksa dan Bongkar Kembali

Pembangunan di SMAN 2 Bawolato Diduga Asal Jadi, Harap Dinas Terkait Periksa dan Bongkar Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 6 Karawang, Tabrak Juknis?

11 Februari 2026
Pembangunan TPT di Pemukiman Warga Desa Aek Manyuruk Madina Mangkrak?

Pembangunan TPT di Pemukiman Warga Desa Aek Manyuruk Madina Mangkrak?

11 Februari 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!