SIDOARJO-Zonadinamikanews.com.
Menanggapi statement dari
Kepala BPKAD Sidoarjo, Chusnul Inayah menuturkan status tanah tersebut adalah lahan gogol gilir.
Artinya lahan tersebut adalah tanah negara, sehingga tidak perlu ada penyerahan dari warga ke Pemkab Sidoarjo karena statusnya tercatat sebagai tanah kas desa (TKD).(28/10/22).
Lahan gogol gilir yang saya tahu adalah hak adat komunal karena masih mendasari pada atas nama buku letter C desa, tapi setelah adanya campur tangan pemerintah dalam hal ini adanya SK bupati/ Gubernur melalui panitia pertimbangan landreform persil tersebut berubah menjadi gogol tetap/ tanah negara yang tidak lagi mendasari pada buku letter C desa melainkan pada SK kepala daerah
Sedangkan kalau kita berbicara Tanah Negara yang di kuasai langsung oleh negara yang saya tau dalam hal ini negara hadir hanya untuk mengatur pemberian haknya melalui proses permohonan hak dan prioritas diberikan pada bekas pemegang hak sesuai alas hak nya , jadi bukan serta merta di miliki pemerintah Daerah tanpa ada riwayatnya apalagi lahan tersebut masih kami kuasai untuk bercocok tanam”ujar Melly .
Kalau memang ada penyerahan yg bukan dari kami, siapa yang menyerahkan? yang menerima apakah sudah sesuai ketentuan syarat -syarat pendaftaran aset daerah? apakah penerimaan aset & pencatatan KIB sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?.
Pendaftaran aset lahan 1.2 ha tersebut perolehan nya bagaimana?
Misalnya melalui hibah atau beli ( nominalnya berapa) bagaimana dokumennya,bagaimana dengan Panitia pembebasan tanah untuk negara?
Karena kami tidak pernah menerima uang ganti rugi yang atau perolehan itu melalui apa?.
Jadi tidak bisa otomatis menjadi di miliki/dipakai pemerintah kabupaten tetap harus ada riwayat nya.
Terima kasih ketua DPRD Sidoarjo, ketua komisi A dan para anggota dewan komisi A yang telah mengadakan sharing atau rapat dengar pendapat yg obyektif tidak tebang pilih
Dengan segala kerendahan hati kami warga gogol mohon bupati bisa melindungi hak-hak kami, sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.ujar salah satu warga cemengkalang.
Sementara itu pendamping warga gogol Heriyawan Sumantri tetap berharap pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati sidoarjo dapat menjembatani atau bersikap dalam permasalahan ini,mudah kok masalah ini jangan di buat ribet siapa yang mengasetkan di panggil dan di hadirkan dan atas dasar apa tanah yang harusnya di kembalikan ke warga gogol cemengkalang kok malah di daftarkan sebagai aset pemerintah kabupaten ini apa apaan.
“Harusnya pemerintah kabupaten sidoarjo berterimakasih kepada warga gogol cemengkalang yg dengan polos dan lugunya mereka bertahun tahun di pinjamkan ke desa sebelum menjadi kelurahan cemengkalang untuk diolah serta hasilnya untuk operasional pemerintah desa pada saat itu.
Kasihan warga mau mencari keadilan kemana lagi dan warga gogol cemengkalang gak ada niatan sama sekali untuk menggugat, Yang mau di gugat itu apa warga sampai sekarang ini masih memegang bukti asli kepemilikan lahan dan masih dikuasai warga.tutur bro heri pria yg identik berkepala gundul dan berkacamata.(H)