Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Kejari Pariaman Jebloskan Pelaku Korupsi Mesin Coklat ke Penjarah

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berupaya memberdayakan industri kecil menengah (IKM) cokelat dengan mewujudkan mesin pengolahan cokelat di sentra IKM, Malibo Anai, Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam.

Menyikapi semuanya itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) melakukan persiapan pengadaan barang dan jasa, dengan menetapkan paket pekerjaan dalam SPSE. Sebagai pemenang dalam pengadaan barang dan jasa itu adalah PT Pantry Multirasa Utama, dengan nilai kontrak sebesar Rp3,3 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat tahun anggaran 2021.

Namun upaya memberdayakan industri kecil menengah (IKM) cokelat dengan mewujudkan mesin pengolahan cokelat di sentra IKM Padang Pariaman dijadikan ajang pidana korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan mesin kakao, untuk Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Cokelat di Malibo Anai, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Kedua tersangka tindak pidana tersebut yaitu Zizi Riski Aktawira (ZRA) yang merupakan Pegawai Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman, lalu Jaja Sadija (JS) selaku rekanan pengadaan barang tersebut.

Informasi yang didapat, Zizi Riski Aktawira dalam proyek pengadaan mesin kakao tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan jabatannya di DPMPTP Padang Pariaman yaitu Koordinator Bidang Penanaman Modal.

Terkait dengan penetapan Zizi sebagai tersangka maka dilakukan konfirmasi secara langsung dengan kasi Intelejen Kejari Pariaman Safarman di Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman mengatakan ” Penahanan terhadap Zizi dilakukan pada Senin, (02/10). Sedangkan Jaja, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, yakni pada Rabu (27/9)”. Ungkapnya

Safarman menceritakan bahwa kasus tersebut bermula dari pengadaan mesin kakao di Sentra IKM Cokelat pada tahun 2021. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan barang itu diduga merugikan negara sebesar Rp 542.719.612, dengan uang muka sebanyak 20 persen telah dibayarkan, tapi sampai kontrak selesai mereka belum mengerjakannya,
Pembayaran 20 persen itu, sejumlah Rp. 600 juta”, jelas Safarman.

Kerugian negara tersebut muncul karena tersangka Zizi Rizki Aktawira diduga memutuskan untuk membayar uang muka pembelian sejumlah mesin kakao. Namun, mesin yang dibeli melalui rekanan tidak kunjung tiba,” jelas Safarman.

Untuk itu, sebelum menetapkan Zizi sebagai tersangka, pihaknya terlebih dahulu memproses hingga menetapkan Jaja sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. “Kedua tersangka ini kami titipkan di sel tahanan Polres Pariaman,” bebernya.

Safarman juga menjelaskan, penetapan Jaja ataupun Zizi sebagai tersangka, sudah memenuhi bukti yang cukup. Selain itu, pihaknya pun memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengadaan mesin kakao itu. Sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi ini. Jadi, tidak tertutup kemungkinan aka ada tersangka lainnya,” ungkap Safarman.

Ia juga menjelaskan, bahwa kasus itu sebenarnya mulai ditangani pihaknya sejak awal tahun 2022. Hanya saja, para tersangka yang waktu itu masih dalam proses lidik, tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

“Mulai dari proses lidik hingga penyidikan dan penetapan tersangka ini, semuanya berjalan dengan aman dan terkendali,” tukas Safarman.

Safarman menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua pelaku terancam 15 tahun penjara,” kata Safarman.

Setelah itu dilakukan konfirmasi Melalui Via WhatsApp dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rillis,S.STP.,MM yang mana pada tahun 2021 menjabat sebagai kepala Dinas DPMPTP dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA), tetapi hingga saat ini belum direspon. (Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page