SURABAYA-Zonadinamikanews.Di balik Zona intergritas kawasan bebas korupsi hanyalah sebuah emblem dunia pendidikan, dengan rumus Monopoli anggaran dana Bos Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Banyak penyimpangan anggaan terjadi dengan memainkan, dana talangan, salah satu contoh pemeliharaan sarpras menggunakan anggaran talangan dari penyedia, sebagai laporan pertanggung jawaban tahun berikutnya, hal ini di bongkar Nur selaku pemerhati lingkungan anti korupsi.
” Banyak dan sudah rata rata oknum Pengguna anggaran terkait dana Bos pendidikan di Provinsi Jawa Timur, menerapkan rumusan memonopoli anggaran dana Bos, dari sekian jumlah SMA Negeri dengan salah satu contoh, SMA Negeri 17 Surabaya, yang memiliki kontrak dengan penyedia, di bulan Juni 2025 senilai Rp630.000.000, untuk tiga (3) kegiatan pemeliharaan lingkungan sekolah, padahal dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana Bos tahun 2025, di tahap satu (1) dan dua (2), untuk pemeliharaan sarpras total Rp227.341.640, bila di kalkulasi dengan kontrak, masih ada kekurangan (minus) anggaran kisaran Rp402.658.360, di sinilah letak modus monopoli pengguna anggaran, kekurangan akan di bebankan anggaran dana Bos tahun 2026.” ungkapnya.
Masih Nur,” oknum Pelaku monopoli anggaran Dana Bos ini adalah jaringan seprofesi, dimana pundi upeti di sisihkan untuk oknum pejabat yang bersangkutan sudah terkontruksi sedemikian rupa, karena bila di global nilainya cukup fantastis, sehingga saling menutupi, dugaan kami baik inspektorat ataupun BPK sudah masuk angin, ini harus di bongkar, sampai akar.” tegasnya.
Guna keseimbangan pemberitaan, awak media ini berkonfirmasi ke Pihak SMA Negeri 17, Zaenal Arifin Kepala sekolah, Qurratul Aini bendahara, Chris Wratsari sarpras(14/6), hingga Kepala dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai, lewat messenger di selulernya (15/6), belum juga memberikan tanggapan, hingga berita ini di tayangkan.
(dr)











