PADANG SIDEMPUAN-Zonadinamikanews.Hasil kunjungan media pada 20 Mei 2026 ke lingkungan kantor desa Baruas Kecamatan Padang Sidempuan Batu Nadua, di kantor desa sudah tutup.
Disisi lain ada penampakan yang mengarah pada pelecehan lambing negara, karena pihak desa mengibarkan bendera merah putih dengan kondisi rusak.
Kondisi tersebut diduga di sengaja oleh Mukmin Harahap selaku kepala desa Baruas, fenomena tersebut terlihat jelas, Ketika media ini melakukan kunjungan ke desa Baruas sekitar rabu pukul 16:25 wib
Diatas tiang bendera yang terpasang bedera robek,kusam,berkibar melambai-lambai ditiup angin.
Pengibaran bendera merah putih yang rusak tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera. Dalam Pasal 24 huruf c, yang melarang pengibaran Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sementara sanksinya di Pasal 67 (b) menegaskan, Warga negara atau pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 24 huruf c (mengibarkan bendera rusak/robek) dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah.
Media yang berusaha untuk mendapatkan penjelasan dari Mukmin Harahap selaku kepala desa Baruas selalu gagal, bahkan saat di temui di rumahnya tetap tidak ada.
“Bapak tidak ada” jawab anak sang kades.
Melalui nomor telepon WhatsApp saat di konfirmasi media ini, Mukmin Harahap menjawab dengan nada angkuh sok hebat bak tidak punya etika dengan menjawab ” jadi maumu apa.” Jawab kades dengan singkat.
Selain dengan terang-terangan melecehkan lambing negara, Mukmin Harahap selaku kepala desa Baruas juga di isukan melakukan dugaan korupsi dana desa dengan modus penggelembungan anggaran di sejumlaj kegiatan desa dan indikasi rekayasa dokumen penggunaan anggaran negara tersebut
Untuk di ketahui, Dana Desa Baruas, Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2025 Rp. 664.433.000, yang diduga penyaluranya rawan mark up alias rekayasa anggaran di antaranya pada kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 4 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Baliho Informasi Publik Desa Rp 1.500.000.
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Kegiatan Bantuan Terindikasi Stunting Rp 7.200.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 56 METER (M) Jalan Desa Pembangunan/Pelebaran Jalan Dusun I Pj. 56,25M x 4M Rp 237.383.300
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan Rp 9.300.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Kegiatan Pendataan IDM dan SDGs Rp 4.750.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Penyusunan Dokumen RKPDes Rp 1.910.000.
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 3 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Kegiatan Musyawarah Perencanaan Desa Rp 5.475.000,
Keadaan Mendesak 20 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa Rp 34.200.000. (tim)












