TAPUT,-Zonadinamikanews.Aktivis Tapanuli Utara menyoroti kondisi buruh yang kian tertekan dalam beberapa tahun terakhir. Ketimpangan dan minimnya perlindungan tenaga kerja menjadi sorotan utama di berbagai sektor industri.
Menurut Bung Gary Siagian, kenaikan biaya hidup yang tidak sebanding dengan upah serta lemahnya perlindungan tenaga kerja menjadi faktor utama yang memperburuk situasi buruh di Tapanuli Utara.
Sejumlah pekerja mengaku harus bekerja lebih lama dengan beban kerja yang meningkat, namun tanpa kompensasi yang layak. Sistem kerja kontrak dan alih daya dinilai membuat posisi buruh semakin rentan. Faktor penyebabnya adalah minimnya kepastian kerja dan terbatasnya akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.
“Setiap tahun kebutuhan hidup naik, tapi gaji kami tidak cukup untuk menutup semua itu. Banyak dari kami terpaksa mencari pekerjaan tambahan sepulang dari pabrik,” ujar salah satu buruh pabrik di Tarutung yang enggan disebutkan namanya, disampaikan Bung Gary Siagian.
Bung Gary Siagian menambahkan, praktik kontrak berkepanjangan masih marak di sektor manufaktur, perkebunan, dan jasa di wilayah Tapanuli Utara. “Buruh kontrak tidak punya daya tawar. Masa kerja bertahun-tahun, tapi status tetap tidak jelas. Mau sakit, mau cuti, semua serba takut karena bayang-bayang tidak diperpanjang,” kata Gary.
Laporan dari organisasi pekerja di Tapanuli Utara menunjukkan adanya peningkatan kasus pelanggaran hak normatif buruh. Jenis pelanggaran yang dilaporkan meliputi keterlambatan pembayaran upah, pembayaran upah di bawah ketentuan, jam lembur yang tidak dihitung sesuai aturan, hingga pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa pesangon yang layak.
Di sisi lain, akses buruh terhadap jalur hukum dinilai masih terbatas. Organisasi pekerja menyebut kendalanya adalah kurangnya informasi mengenai prosedur pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan, minimnya pendampingan hukum, serta biaya yang harus ditanggung selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa kondisi ini mencerminkan ketimpangan dalam hubungan industrial. “Buruh berada pada posisi yang lemah dalam negosiasi. Sementara regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu melindungi mereka secara efektif, terutama terkait pembatasan praktik kontrak dan outsourcing yang merugikan pekerja,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Program yang dijalankan meliputi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, pelatihan kerja berbasis kompetensi, serta mediasi perselisihan melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Namun, banyak pihak menilai implementasi kebijakan tersebut masih belum merata. Bung Gary Siagian menyebut masih ditemukan pekerja, khususnya dengan status kontrak dan alih daya di perusahaan skala kecil dan menengah, yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Pengawasan harus diperketat. Perusahaan yang melanggar ketentuan normatif harus ditindak tegas sesuai UU Ketenagakerjaan. Jangan hanya imbauan,” tegas Gary.
Para pekerja berharap adanya perubahan nyata yang dapat memberikan kepastian kerja, upah layak yang menyesuaikan kenaikan biaya hidup, penghapusan praktik kontrak berkepanjangan bagi pekerja tetap, serta kepastian jaminan sosial.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa peran buruh sebagai tulang punggung ekonomi daerah perlu diimbangi dengan kebijakan yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja.
(Hendra Christian Siregar)












